021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penerapan CSR dan Perolehan Persetujuan Lingkungan dalam Rangka Pemenuhan Prinsip ESG

20 November 2025inARTICLES
Share
Penerapan CSR

Di era bisnis modern seperti saat ini, konsep keberlanjutan (sustainability) telah menjadi salah satu elemen utama dalam tata kelola perusahaan. Dunia saat ini tidak lagi hanya menilai korporasi dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan tersebut memperhatikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG). Penerapan prinsip ESG di Indonesia menjadi semakin relevan mengingat adanya dorongan hukum dan regulasi yang menuntut perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terukur serta transparan.

Pemerintah Indonesia melalui sejumlah regulasi telah menegaskan bahwa perusahaan, terutama yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib menerapkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai bagian dari kewajiban hukum. Prinsip ESG pun menjadi kerangka yang lebih luas dalam mengintegrasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tata kelola perusahaan yang baik, guna menciptakan keberlanjutan usaha dan keseimbangan dengan lingkungan sekitar.

 

Dasar Hukum Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

 

Dasar hukum pelaksanaan CSR di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Pasal 74 UU tersebut menegaskan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 74 ayat (2) menyebutkan bahwa tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran. Selanjutnya, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”).

Dalam PP 47/2012 dijelaskan bahwa pelaksanaan CSR mencakup perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang wajib dimuat dalam laporan tahunan perusahaan serta dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, CSR bukan hanya kegiatan sosial perusahaan, tetapi menjadi bagian penting dari strategi korporasi dan tata kelola perusahaan.

 

Aspek Sosial dalam Penerapan CSR

 

Dalam kerangka prinsip ESG, aspek sosial menuntut perusahaan untuk memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah operasinya. Hal ini termasuk dalam kewajiban CSR sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 40/2007 dan Pasal 3 hingga Pasal 7 PP 47/2012. 

Program-program CSR yang efektif biasanya diarahkan pada penguatan sektor-sektor vital, seperti kesehatan dan pendidikan dasar, pemberdayaan UMKM lokal, hingga pemberian kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak kegiatan usaha. Melalui program sosial yang terencana dan berkelanjutan, perusahaan dapat menciptakan hubungan harmonis dengan komunitas lokal sekaligus mendukung pembangunan sosial ekonomi di daerah operasinya.

Baca juga: Strategi CSR Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Perusahaan

 

Aspek Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

 

Selain tanggung jawab sosial, perusahaan juga wajib memperhatikan aspek lingkungan dalam operasionalnya. Dalam penerapan prinsip ESG, komponen lingkungan menuntut perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan alam akibat aktivitas bisnis.

Salah satu bentuk implementasi aspek lingkungan adalah kewajiban untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Persetujuan ini dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Penerapan Amdal maupun UKL-UPL tentunya bergantung pada dampak yang akan diberikan dalam penerapan kegiatan usaha kepada lingkungan hidup, hal tersebut tercermin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) sebagai berikut:

  • Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
  • Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
  • besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • luas wilayah penyebaran dampak;
  • intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  • banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  • sifat kumulatif dampak;
  • berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
  • kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Merujuk pada beberapa ketentuan di atas, pelaksanaan CSR maupun perolehan Persetujuan Lingkungan merupakan beberapa poin dalam melaksanakan prinsip ESG di perseroan, hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan perlindungan lingkungan sekitar terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul dan/atau diakibatkan oleh sebuah usaha/perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Oleh karenanya, pelaksanaan prinsip ESG merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan demi pelaksanaan kegiatan usaha yang berkelanjutan bagi setiap perseroan.*** 

Baca juga: Kewajiban Melakukan CSR Pada Perusahaan Tambang

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”).

Author / Contributor:

Oktabrian SH

Team Lawyer

Avan Oktabrian Buchori, S.H.
Junior AssociateContact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm