021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Pada Masa COVID-19

22 January 2021inARTICLES
Share
sengketa perbankan syariah
Oleh: Ferro Alano, S.H.

 

Dalam menangani percepatan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Work From Home (“WFH”) serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”). Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Di sisi lain, kebijakan yang diterapkan pemerintah mengakibatkan kegiatan sebagian perusahaan di Indonesia menjadi terhenti. Beberapa perusahaan yang tidak mampu beroperasi dengan normal di tengah wabah COVID-19 mengalami pelemahan ekonomi dan mengakibatkan perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) karena efisiensi terhadap pekerjanya.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa kasus PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal ini diatur pada Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

“Pasal 151

  • Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  • Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  • Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas alasan-alasan kasus PHK, yaitu:

  1. PHK karena telah melakukan kesalahan berat (Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  2. PHK karena melakukan tindak pidana (Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  3. PHK karena melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama (Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  4. PHK karena mengundurkan diri (Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  5. PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan (Pasal 163 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  6. PHK karena keadaan memaksa (force majeure) – (Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  7. PHK karena efisiensi (Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  8. PHK karena pailit (Pasal 165 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  9. PHK karena meninggal dunia (Pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  10. PHK karena pension (Pasal 167 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  11. PHK karena mangkir (Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

kasus PHK Pemutusan Hubungan Kerja

Apabila kasus PHK tidak dapat dihindari oleh perusahaan, perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang menjadi hak dari pekerja. Sebagaimana diatur pada Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

“Pasal 156

  • Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
  • Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
  • Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah
  • Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.”

Contoh Kasus PHK

Adapun contoh kasus seperti yang dialami oleh A, bahwa A telah bekerja pada PT. B selama 3 (tiga) tahun, lalu pada bulan April 2020, A mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dari PT. B dengan alasan efisiensi, karena adanya wabah COVID-19 yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun drastis. Dalam surat tersebut perusahaan menyatakan bahwa tidak mampu memenuhi hak-hak para pekerja secara utuh, terutama upah pekerja, dan PT. B hanya memberikan uang pesangon senilai 1 bulan upah kepada A. Menurut anda, apakah uang pesangon yang didapat oleh A sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?

Mengingat A telah bekerja pada PT. B selama 3 (tiga) tahun, maka uang pesangon yang didapatkan A tidak sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana berikut:

“Pasal 164

  • Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

 

Apabila A tidak sepakat atas keputusan PT. B, maka A dapat menempuh upaya hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dengan demikian, demi menghindari penyelesaian yang berlarut-larut dalam Perselisihan Hubungan Industrial, maka kasus PHK bukanlah solusi pertama untuk menyelamatkan kondisi perusahaan maupun pekerjanya. Perusahan dapat melakukan berbagai tindakan untuk berupaya mempertahankan pekerjanya, di antaranya dengan cara mengurangi upah direksi, komisaris dan/atau jabatan kelas atas, mengurangi fasilitas direksi, komisaris dan/atau jabatan kelas atas, membatasi atau menghapuskan jam lembur pekerja, mengurangi jam kerja pekerja, pembatasan hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir. Alangkah baiknya Perusahaan dapat berunding terlebih dahulu kepada para pekerjanya untuk mendapatkan keputusan yang terbaik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm