021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Menjadi Sekretaris di Firma Hukum

20 June 2023inARTICLES
Share
profesi sekretaris

profesi

Sekretaris merupakan suatu profesi yang penting serta dibutuhkan oleh organisasi modern, baik dalam ruang lingkup kegiatan yang sederhana hingga industri besar. Profesi ini memiliki tugas membantu manajemen menyelesaikan setiap pekerjaan dan menjalankan roda perusahaan atau organisasi.

Banyaknya kegiatan yang harus dilakukan oleh pihak manajemen serta keterbatasan waktu seorang pimpinan, peran seorang sekretaris sangat penting untuk membantu pimpinan agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. 

Sekretaris merupakan individu yang memikul tanggung jawab dan menjaga agar administrasi dan operasional kantor berjalan dengan baik dan lancar. Dalam kapasitasnya, penting bagi sekretaris untuk mengerti apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Kata sekretaris berasal dari bahasa latin “secretum” yang berarti rahasia atau secretaries/secretarium yang berarti seseorang yang diberi kepercayaan untuk memegang rahasia, meskipun berganti pimpinan. 

Pengertian sekretaris menurut ahli, “Sekretaris merupakan seorang asisten eksekutif yang harus memiliki kompetensi dan tanggung jawab serta harus memiliki inisiatif untuk bisa mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.” 

Sedangkan sebutan bagi sekretaris di setiap perusahaan dapat berbeda-beda mengikuti ruang lingkup bisnis dari sebuah perusahaan. Pada kantor/firma hukum, sekretaris biasa disebut Sekretaris Legal atau yang dalam bahasa Inggris sering dinamakan Legal Secretary. 

Sekretaris Legal (Legal Secretary) adalah gelar profesional yang diberikan kepada seseorang yang berurusan dengan dokumen dan menyimpan catatan di beberapa lembaga atau organisasi. Lembaga tersebut adalah firma hukum, asosiasi pengacara, gedung pengadilan, dan konsultan hukum. Dalam prakteknya, legal secretary dapat membantu satu orang atau lebih dalam menjalankan pekerjaannya.

Sesuai dengan julukannya, tanggung jawab sekretaris dapat berbeda-beda tergantung di sektor apa dia bekerja. Namun, secara umum seorang sekretaris memiliki tugas dan tanggung jawab mencangkup;

  • Tugas rutin, tugas harian yang biasa dilakukan setiap hari, tanpa menunggu instruksi.
  • Tugas khusus, tugas atas permintaan pimpinan.
  • Tugas istimewa, tugas yang berhubungan dengan keperluan pimpinan.
  • Tugas sosial, meliputi urusan rumah tangga perusahaan hingga mengurusi penyampaian ucapan selamat atau menyatakan bela sungkawa kepada pihak terkait.
  • Tugas keuangan, mengurus keuangan harian pimpinan.
  • Tugas lain seperti tugas resepsionis, tugas insidental atau dadakan, tugas dalam pertemuan bisnis hingga tugas-tugas yang membutuhkan frontliner.

Untuk menjadi sekretaris, seseorang harus memiliki minat dan keahlian di bidang kesekretarisan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Seorang sekretaris dituntut untuk bekerja cekatan, gesit, pekerja keras, berjiwa tegar, bersikap dewasa, serta memiliki pengetahuan yang luas untuk mendukung kelancaran tugasnya.  

Profesi menjadi sekretaris legal harus memiliki sedikit banyak pengetahuan tentang hukum, yang mungkin tidak tercantum dalam peraturan perusahaan. Selain itu, sekretaris yang bekerja di firma hukum harus siap menghadapi lebih dari satu advokat/pengacara dengan kepribadian dan sifat berbeda-beda. Situasi ini memang tidaklah mudah. Namun patut disadari situasi ini akan menjadi pengalaman berharga karena ada pelajaran yang bisa diserap oleh seorang legal secretary seperti;

  • Mengetahui banyak produk hukum;
  • Ruang lingkup pekerjaan seorang advokat/pengacara;
  • Tahapan dari suatu perkara hukum.

Sekretaris dan legal secretary sama-sama memiliki fungsi administratif dan manajerial dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Fungsi-fungsi yang dimaksud itu adalah;

  • Mencatat semua kegiatan manajemen, hasil dari pencatatan ini bisa menjadi arsip dan informasi penting di kemudian hari;
  • Sebagai alat pelaksana pusat ketatausahaan, dimana ketatausahaan berkaitan dengan kegiatan administrasi tulis-menulis, termasuk dalam hal keuangan dan lainnya;
  • Sebagai alat komunikasi perusahaan atau organisasi, hasil dari pengelolaan kesekretariatan ini dapat digunakan sebagai data informasi untuk berbagai kepentingan dan pengambilan keputusan bagi pihak perusahaan;
  • Sebagai pusat dokumentasi, kesekretarisan berkaitan dengan pengelolaan berkas-berkas dan kearsipan.

Salah satu dimensi penting dalam sebuah perusahaan adalah adanya tata kerja yang teratur, terencana, dan tersusun dengan rapi. Hal ini bertujuan agar memudahkan dalam pengawasan dan pemantauan terhadap hasil yang telah dicapai dan tercipta efisiensi dalam melaksanakan suatu pekerjaan. 

Tujuan dari pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut di antaranya:

  • Memperlancar lalu lintas dan distribusi informasi ke seluruh pimpinan. Ini bertujuan untuk kelancaran arus informasi antara pimpinan dengan internal perusahaan maupun pihak luar perusahaan. Penundaan distribusi informasi akan berdampak terhadap timeline kerja dan mempengaruhi berbagai pengambilan keputusan.
  • Mengamankan rahasia perusahaan, menjaga kerahasiaan atas informasi yang diketahui.
  • Mengelola berkas-berkas perusahaan. Mengatur arsip dan dokumen, seperti mengelompokkan arsip, pemeliharaan arsip, serta pemusnahan arsip. Arsip dikelola secara konvensional maupun digital, sehingga memudahkan dalam pemanggilan data informasi.

Peranan sekretaris terhadap kelancaran melaksanakan tugas dan tanggung jawab pimpinan sangatlah besar. Selain dituntut profesional, sekretaris juga harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 

Menjadi Sekretaris yang berintegritas dan memiliki reputasi memang tidak mudah. Butuh profesionalisme dalam menjalankan profesi tanpa harus mengeluh meskipun banyak yang harus dikerjakannya. Oleh karena itu, penerapan tata kerja efisien hendaknya diterapkan secara terus-menerus agar jiwa efisiensi benar-benar terbentuk dalam diri seorang sekretaris. []

Author / Contributor:

SIP Law Amaliannisa Putri, S.E.

Sekretaris

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm