021-7997973 | Hotline 08111211504

Mengenal Doxing di Era Digital: Kenali Jenis, Dampak, dan Sanksi Pidanany

05 April 2026inNEWS
Share
Doxing di Era Digital

Di era digital, pertukaran informasi melalui internet merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, baik dalam aktivitas komunikasi, pekerjaan, maupun interaksi sosial. Dengan adanya media digital, seluruh informasi bisa dengan mudah didapatkan karena adanya fasilitas yang mendukung. Meskipun memberikan dampak positif, namun di sisi lain hadirnya media digital juga berisiko melahirkan kejahatan baru yang mengancam privasi seseorang. Salah satu praktik yang semakin sering terjadi adalah doxing, yakni tindakan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa persetujuan untuk tujuan tertentu. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi mengarah pada perbuatan pidana yang serius.

Hingga saat ini, praktik doxing kian menjadi perhatian khusus karena berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi dan keamanan individu di ruang siber. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai konsep doxing, dampaknya, serta perlindungan hukum bagi korban dalam perspektif hukum pidana.

 

Konsep dan Jenis-Jenis Doxing di Era Digital

 

Doxing merupakan tindakan peretasan data yang kemudian dipublikasikan secara terbuka di ruang publik tanpa atas dasar pemilik data yang bersangkutan. Dikutip melalui Hukum Online, istilah doxing berasal dari akronim “dropping documents”. Hal tersebut pun dipertegas dalam Cambridge Dictionary yang mengartikan “doxing” sebagai tindakan mencari atau mempublikasikan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Lebih lanjut, data maupun informasi yang disebarkan dapat berupa nama lengkap, alamat, nomor telepon, data pekerjaan, hingga informasi sensitif lainnya yang berada dalam ranah privat. Pada praktiknya, tak jarang praktik doxing dilakukan dengan intimidasi, balas dendam, hingga upaya mempermalukan korban di ruang publik digital.

Berdasarkan praktik yang berkembang, doxing dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Pertama, doanominasi, yaitu pengungkapan informasi dasar seperti nama, alamat, atau nomor identitas yang sebelumnya bersifat anonim atau hanya dikenal melalui identitas samaran di ruang digital. Umumnya, pelaku berupaya membuka informasi personal tersebut agar korban tidak lagi memiliki perlindungan anonimitas.

Kedua, targeting, yakni bentuk doxing yang berfokus pada pengungkapan informasi spesifik yang memungkinkan pihak lain untuk mengetahui, atau bahkan melacak keberadaan fisik korban. Adapun informasi yang biasanya disebarkan berupa alamat tempat tinggal, lokasi kerja, atau data lain yang berpotensi mengarah pada identifikasi lokasi secara nyata.

Ketiga, delegitimization, yang merupakan praktik doxing dengan tujuan untuk merusak reputasi, kredibilitas, atau citra seseorang di hadapan publik. Dalam hal ini, informasi yang disebarluaskan sering kali digunakan untuk membangun narasi negatif, sehingga korban mengalami penurunan kepercayaan dari lingkungan sosial maupun profesionalnya.

 

Dampak terhadap Korban atas Praktik Doxing

 

Praktik doxing menimbulkan berbagai dampak secara meluas, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Jika dilihat dari sisi psikologis, sering kali korban mengalami tekanan mental, berupa kecemasan, stres, bahkan trauma akibat penyebaran data pribadi yang tidak  bisa dikendalikan oleh pemilik data pribadi yang bersangkutan. 

Selanjutnya, doxing juga dapat memberikan dampak dari segi sosial, yang mana doxing mampu merusak reputasi seseorang secara signifikan. Tidak jarang, informasi yang disebarluaskan disertai dengan narasi yang memojokkan korban, sehingga membentuk opini publik yang merugikan. Selain itu, doxing juga dapat memperkuat stigma negatif di masyarakat terhadap korban, yang tidak hanya berdampak pada persepsi publik, tetapi juga pada interaksi sosial yang dijalaninya. Sebagai contohnya adalah korban berpotensi mengalami pengucilan sosial, kehilangan kepercayaan dari lingkungan kerja, hingga terganggunya hubungan personal, baik dalam lingkup keluarga maupun pergaulan sehari-hari.

Kemudian, praktik doxing juga memberikan dampak ekonomi kepada korban. Penyebaran data pribadi, seperti alamat atau tempat kerja dapat mengakibatkan korban kehilangan pekerjaan, peluang bisnis, atau bahkan menjadi target penipuan dan kejahatan lanjutan. Pada praktiknya, tak jarang praktik doxing juga membuka peluang terjadinya kejahatan lain, seperti stalking, pemerasan, hingga ancaman fisik.

Oleh karena itu, praktik doxing tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan sebagai bentuk kejahatan digital yang memiliki dampak multidimensional, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun ekonomi, serta berpotensi merugikan korban secara serius. 

Baca juga: Pelaksanaan Mediasi HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM 2/2025

 

Perlindungan Hukum Bagi Korban Doxing di Indonesia

 

Perlindungan hukum bagi korban doxing menjadi semakin krusial seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan sistem hukum Indonesia, perlindungan tersebut dapat berupa dilakukan melalui langkah preventif (pencegahan) maupun represif (penegakan hukum). 

Adapun langkah preventif yang dapat dilakukan adalah dengan mengetahui secara jelas terkait bagaimana data pribadinya digunakan dan oleh siapa data tersebut dikelola sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Adanya ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya sebatas larangan penyalahgunaan, tetapi juga mencakup hak atas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengolahan data. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya pada Pasal 20 UU PDP telah menegaskan bahwa pihak yang mengendalikan data pribadi seseorang wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi, mencakup: persetujuan dari pemilik data, pemenuhan kewajiban hukum, serta kepentingan sah lainnya. Maka dari itu, praktik doxing yang dilakukan tanpa persetujuan sudah jelas merupakan pelanggaran hukum.

Pada hakikatnya, praktik doxing termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Pasal di atas memberikan batasan yang jelas mengenai perilaku yang dilarang, sehingga berfungsi sebagai rambu-rambu hukum bagi pengguna teknologi informasi. Adanya ketentuan tersebut berpotensi mendorong setiap orang untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital, khususnya dalam mengakses, mengolah, dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan data pribadi orang lain.

Selanjutnya, langkah represif terhadap praktik doxing pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang memberikan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp400 juta rupiah kepada pelaku doxing. Selain itu, dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP juga memberikan sanksi pidana kepada pelaku doxing berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.

Oleh karena itu, praktik doxing bukan sekadar tindakan pelanggaran etis, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dicegah melalui upaya preventif ataupun ditanggulangi melalui upaya represif. Melalui upaya tersebut, harapannya praktik doxing di ruang digital  dapat diminimalisir secara signifikan, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, serta optimalnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, maka praktik doxing berpotensi terus berkembang dan menimbulkan dampak yang semakin luas di masyarakat.

Doxing merupakan kejahatan digital yang tidak hanya melanggar privasi seseorang, melainkan juga berpotensi menimbulkan dampak secara serius, baik dari sisi psikologis, sosial, dan ekonomi. Jika ditinjau melalui sistem hukum Indonesia, praktik doxing merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU ITE. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dan penguatan penegakan hukum agar praktik doxing dapat dicegah dan ditindak secara efektif.***

Baca juga: Bagaimana Cara Melindungi Anak Pada Platform Media Sosial?

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Referensi: 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn