Mediasi termasuk salah satu alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, terdapat 2.305 kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia maupun di luar negeri yang diterima dan ditangani oleh Komnas HAM. Sejumlah 213 kasus telah ditangani melalui proses mediasi, 63 kasus diantaranya telah dinyatakan selesai dan ditutup. Regulasi terkait mediasi HAM telah tercantum dalam Peraturan Komnas HAM 2/2025. Peraturan ini mengatur terkait pelaksanaan fungsi mediasi HAM. Pada praktik pelaksanaan penyelesaian sengketa HAM tidak terlepas dari munculnya tantangan yang harus dihadapi. Maka dari itu perlu dilaksanakan solusi a

Pembentukan Peraturan Komnas HAM 2/2025

Mediasi dapat menjadi salah satu solusi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersengketa pada suatu kasus dalam ranah perdata. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilaksanakan melalui bantuan mediator selaku pihak ketiga yang bertindak secara netral guna membantu kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan. 

Pada perkara HAM dikenal istilah mediasi HAM yang berarti penyelesaian perkara perdata yang berdimensi HAM di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia (“Peraturan Komnas HAM 2/2025”). Pelaksanaan mediasi HAM dilaksanakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Pembentukan Peraturan Komnas HAM 2/2025 didasari atas adanya pendapat bahwa peraturan komnas HAM yang mengatur mengenai fungsi mediasi HAM dan penyelesaian sengketa mediasi HAM sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan pembaharuan pedoman fungsi mediasi HAM dan penyelesaian sengketa mediasi HAM. 

Pada penyelesaian kasus HAM dikenal istilah mediasi HAM. Penyelesaian sengketa melalui mediasi HAM hanya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa HAM, yakni perkara, kasus, ataupun sengketa yang didalamnya terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam permasalahan publik. Mediasi HAM mengenal beberapa prinsip sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Peraturan Komnas HAM 2/2025 yang berbunyi sebagai berikut:

“Prinsip yang berlaku dalam Mediasi HAM terdiri dari:

  • Berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM;
  • Perlakuan setara dan tanpa diskriminasi bagi para pihak;
  • Berbasis pada kesepakatan para pihak;
  • Bersifat tertutup dan rahasia;
  • Partisipasi para pihak;
  • Fleksibel;
  • Kerja sama; dan 
  • Keadilan.” 

Tahapan Pelaksanaan Mediasi

Pelaksanaan Fungsi Mediasi HAM terdiri atas 3 tahapan, yakni:

1. Pra-mediasi HAM

Pada tahap ini, komnas HAM melakukan tindakan perdamaian para pihak dan penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli dengan cara mencari informasi lebih lanjut mengenai data dan fakta dari para pihak terkait objek sengketa, meninjau tempat terjadi sengketa, dan memastikan kesediaan para pihak untuk melaksanakan penyelesaian sengketa melalui Mediasi HAM.

2. Mediasi HAM

Tahap ini dilaksanakan dalam rangka perdamaian para pihak dengan cara:

(a). Menelaah materi sengketa yang telah diadukan
(b). Melakukan identifikasi fakta hukum
(c). Menyiapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi
(d). Melakukan verifikasi terkait kondisi psikologis maupun sosiologis para pihak
(e). Menentukan peserta principal atau penerima kuasa dari para pihak maupun pihak terkait
(f). Menyusun agenda perdamaian
(g). Mempersiapkan dukungan administratif
(h). Melaksanakan perdamaian para pihak

Apabila pelaksanaan mediasi HAM mencapai kata sepakat, maka selanjutnya akan dipersiapkan akta kesepakatan para pihak untuk didaftarkan ke pengadilan oleh komnas HAM. akan tetapi, jika tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka para pihak dapat melanjutkan proses tersebut ke tahap konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

3. Pasca-mediasi HAM

Fase ini dilaksanakan oleh Mediator dan/atau penata mediasi sengketa HAM dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan tertulis para pihak, saran kepada para pihak, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagaimana hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komnas HAM 2/2025

Tantangan dan Solusi Pelaksanaan Mediasi

Pelaksanaan mediasi HAM tentu tidak selalu berjalan mulus. Mediasi HAM tidak terlepas dari tantangan yang perlu dilewati oleh Komnas HAM maupun para pihak. Adapun beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Komnas HAM sebagaimana dilansir dari laman Komnas HAM adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan kepercayaan dari para pihak bersengketa– karena proses mediasi didasari atas prinsip sukarela
  2. Relasi kuasa yang tidak seimbang
  3. Kurangnya konsekuensi maupun konsisten dalam pelaksanaan kesepakatan
  4. Terdapat keterbatasan kewenangan Komnas HAM

Berdasarkan berbagai macam tantangan yang dihadapi pada mediasi HAM di Indonesia, maka solusi yang dapat diberikan adalah pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi oleh Komnas HAM kepada masyarakat terkait fungsi, prosedur, serta keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi HAM, sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat untuk memilih mediasi HAM sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa HAM. Kedua, pentingnya melakukan identifikasi dan mempelajari ketimpangan yang terjadi, sehingga dapat dikomunikasikan untuk mendapatkan solusi terbaik. Ketiga, perlunya membangun komitmen yang kuat dalam melaksanakan kewajiban dari para pihak bersengketa yang didasari atas kesadaran diri masing-masing individu, sehingga memudahkan terjadinya kesepakatan. Keempat, penguatan peran komnas HAM, baik melalui kewenangan maupun kapasitas, sehingga mampu menjawab tantangan keterbatasan peran komnas HAM.

Kasus dugaan pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalui mediasi HAM, yaitu penyelesaian sengketa HAM yang dilakukan di luar pengadilan  sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komnas HAM 2/2025. Regulasi tersebut merupakan pembaharuan atas peraturan yang dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam bermasyarakat pada masa kini. Berdasarkan Peraturan Komnas HAM, proses mediasi HAM dilaksanakan atas 3 tahapan, yakni pra mediasi HAM, pelaksanaan mediasi HAM, dan pasca mediasi HAM. Terdapat beragam tantangan pada pelaksanaan mediasi HAM, salah satunya adalah para pihak yang kurang konsisten dalam menjalankan kesepakatan yang sering kali menjadi penghambat tercapainya kesepakatan. Maka dari itu, solusi terbaik yang dapat diberikan adalah para pihak harus mampu berkomitmen untuk mematuhi setiap poin kesepakatan dan melaksanakan kewajiban secara berkala.***

 

Daftar Hukum:

Referensi