021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Membangun Industri Dalam Negeri melalui Kebijakan Energi Terbarukan

30 May 2025inARTICLES
Share
Kebijakan Energi Terbarukan

Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, sekaligus peluang emas dalam upaya transisi energi menuju sistem yang lebih bersih, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kebijakan energi terbarukan bukan hanya sekadar ‘instrumen’ untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga menjadi motor penggerak industrialisasi nasional. Di samping pemanfaatannya, pengembangan industri manufaktur energi terbarukan dalam negeri kian krusial, demi menekan ketergantungan impor serta menciptakan nilai ekonomi dari transisi energi. 

Dengan sumber daya energi terbarukan yang melimpah, seperti energi surya, angin, air, biomassa, dan panas bumi, Indonesia memiliki potensi strategis untuk membangun industri hijau dalam negeri yang bisa berdiri sendiri, tidak ketergantungan pada impor, dan berdaya saing global. Namun, keberhasilan kebijakan ini tentu bergantung pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, regulasi, serta sinergi antara pemerintah dan sektor swasta. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan energi terbarukan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target bauran energi, tetapi mampu membangun industri dalam negeri.

Kebijakan Energi Terbarukan sebagai Instrumen Industrialisasi

Salah satu aspek penting dalam kebijakan energi terbarukan adalah persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian integral dari strategi industrialisasi sektor energi bersih. Pasal 23 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”) yang secara eksplisit mengamanatkan penyusunan peta jalan pengembangan industri nasional terkait energi terbarukan yang menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan sektoral. 

Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memberikan dukungan berupa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui:

  1. Penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri;
  2. Penetapan kuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supply) dalam negeri/kapasitas nasional;
  3. Verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan
  4. Penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan.

Ketentuan ini menempatkan kebijakan energi terbarukan dalam posisi strategis untuk merangsang tumbuhnya sektor industri pendukung di negeri. Selain itu, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi terbarukan ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Permen ESDM 11/2024”). 

Dalam Pasal 1 angka 4 Permen ESDM 11/2024 dijelaskan bahwa TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Dalam aturan ini, pengguna barang dan jasa dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa yang dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara;
  3. Denda administratif;  dan/atau
  4. Pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga memiliki peran sentral dalam menciptakan ekosistem industri hijau, termasuk dengan menetapkan standar TKDN dan insentif fiskal bagi pelaku industri yang memproduksi komponen energi terbarukan seperti panel surya, inverter, dan baterai dalam negeri. Kemenperin pun mereformasi kebijakan TKDN agar lebih sederhana, singkat, dan murah. Reformasi ini bertujuan agar lebih banyak produk dalam negeri tersertifikasi TKDN dan dapat dibeli pemerintah, kebijakan ini pun sejalan dengan arahan Presiden untuk merelaksasi dan mengubah TKDN menjadi insentif. 

Potensi Pengembangan Industri Energi Terbarukan dalam Negeri

Peluang pengembangan industri lokal di sektor energi terbarukan sangat besar. Manufaktur komponen seperti panel surya, inverter, baterai, serta turbin angin skala kecil dapat menjadi cikal bakal industri strategis nasional. Saat ini, permintaan terhadap produk-produk ini di dalam negeri terus meningkat seiring dengan program transisi energi nasional dan proyek elektrifikasi di daerah terpencil. 

Dilansir dari laman Kompas.com, Institute for Essential Service Reform (IESR) berjudul Market Assessment for Indonesia’s Manufacturing Industry for Renewable Energy, dikemukakan bahwa pengembangan industri manufaktur energi terbarukan mampu menciptakan potensi ekonomi hingga 551,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp8.824 triliun pada 2060 mendatang.

Selain itu, perluasan pasar domestik menjadi pondasi penting untuk memperkuat industri dalam negeri. Pemerintah dapat mendorong proyek-proyek energi terbarukan skala menengah dan kecil yang menyerap produk lokal, serta memberikan insentif pajak atau subsidi kepada pengembang proyek yang memenuhi persentase TKDN tertentu. Jika rantai pasok industri ini berhasil dibangun secara solid, Indonesia berpotensi menjadi eksportir komponen energi terbarukan ke pasar ASEAN, yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan permintaan energi bersih.

Pembangunan industri energi terbarukan membutuhkan sinergi lintas kementerian serta dukungan investasi yang konsisten. Selain Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, peran Kementerian Keuangan sangat penting dalam menyediakan instrumen fiskal yang mendukung, seperti tax holiday, subsidi bunga, atau kredit berbasis kinerja emisi (results-based financing).

Kebijakan energi terbarukan bukan hanya menjadi alat transisi energi, tetapi juga tulang punggung bagi pembangunan industri dalam negeri yang tangguh dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang mendukung, peta jalan yang jelas, serta sinergi antara pemerintah, BUMN, dan swasta, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin dalam industri energi hijau di ASEAN, bahkan skala global. Namun, semua ini hanya dapat terwujud jika diikuti dengan investasi besar dalam pendidikan, infrastruktur, dan kebijakan yang berpihak pada kemandirian industri nasional.

Daftar Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”).
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Permen ESDM 11/2024”).

Referensi:

  • Optimalisasi Industri Manufaktur Energi Terbarukan Kian Krusial. Kompas.id. (Diakses pada 23 Mei 2025 pukul 13.09 WIB).
  • Menperin Revisi Aturan TKDN, Bantah karena Tekanan Tarif Trump. Katadata. (Diakses pada 23 Mei 2025 pukul 13.59 WIB).
  • Potensi Ekonomi Industri Manufaktur Energi Terbarukan Rp8.824 Triliun. Kompas.com. (Diakses pada 23 Mei 2025 pukul 14.22 WIB).
  • Kebutuhan Energi Bersih Diprediksi Terus Meningkat di ASEAN. IDXChannel. (Diakses pada 23 Mei 2025 pukul 14.26 WIB).
  • RBP Pembayaran Berbasis Kinerja. Forestdigest. (Diakses pada 23 Mei 2025 pukul 14.29 WIB).

Author / Contributor:

Ihsan Abdurrahman M. Ihsan Abdurrahman, S.H.
AssociateContact:Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Hafes

Hafes

Written by Hafes, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm