021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

29 June 2026inARTICLES
Share
Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

Terjadinya suatu tindak pidana tidak terlepas dari adanya suatu kesalahan yang dilakukan, baik kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja (dikenal pula dengan Dolus) maupun kesalahan tersebut dikarenakan terdapat suatu kelalaian/kealpaan (dikenal pula dengan Culpa). Hal ini selaras dengan pengaturan pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

 

Pasal 36 ayat (1) KUHP

 

“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan“

Adapun berdasarkan pendapat dari Prof Eddy O.S Hiariej dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, untuk kesalahan dengan sengaja, dikenal dengan beberapa jenis, di antaranya yakni:

  1. Sengaja sebagai maksud, adanya suatu kesengajaan dikarenakan untuk mencapai suatu tujuan.
  2. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan, adanya suatu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat, yakni akibat pertama adalah yang dikehendaki pelaku dan akibat kedua yang tidak dikehendaki pelaku.
  3. Sengaja sebagai sadar kemungkinan, adanya suatu kesengajaan dapat menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan.

Lebih lanjut, apabila merujuk pada KUHP, dapat ditemukan dalam berbagai suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja, baik itu secara jelas dibunyikan seperti “dengan sengaja”, “yang mengetahui”, dan “secara terang” atau bahkan terlihat dari bunyi pasal yang ada.

Lain hal dengan unsur kesalahan yang dilakukan karena adanya suatu kelalaian. Unsur kesalahan ini berarti diartikan sebagai situasi di mana tindakan dari seseorang dilakukan dengan alpa, lalai, kurang hati-hati, atau kurang menduga. Terhadap bentuk kesalahan dengan kealpaan ini dibagi menjadi:

  1. Kelalaian/kealpaan yang disadari (bewuste culpa), yakni seseorang berpikir bahwa suatu akibat tidak ada terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian keliru.
  2. Kelalaian/kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa), yakni seseorang sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya.

Adapun perbedaan antara kesalahan dengan kesengajaan dan kesalahan dengan kealpaan, maka merujuk pada pengaturan Pasal 36 ayat (2) KUHP, adalah sebagai berikut:

 

Pasal 36 ayat (2) KUHP

 

“(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

Oleh karenanya terhadap kesalahan yang dilakukan dengan kealpaan, harus dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, lain hal dengan kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan yang memang merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang. Kemudian juga terdapat perbedaan lainnya, di mana untuk kesalahan yang dilakukan dengan sengaja terdapat kehendak atas tindakannya. Sementara kesalahan dengan kealpaan, tidak terdapat kehendak atas akibat yang timbul dari tindakan.***


Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Author / Contributor:Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara

Let's Discuss to Our Consultant

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Junior Associate

++628111211504

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm