021-7997973 | Hotline 08111211504

Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

29 June 2026inARTICLES
Share
Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

Terjadinya suatu tindak pidana tidak terlepas dari adanya suatu kesalahan yang dilakukan, baik kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja (dikenal pula dengan Dolus) maupun kesalahan tersebut dikarenakan terdapat suatu kelalaian/kealpaan (dikenal pula dengan Culpa). Hal ini selaras dengan pengaturan pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

 

Pasal 36 ayat (1) KUHP

 

Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan

Adapun berdasarkan pendapat dari Prof Eddy O.S Hiariej dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, untuk kesalahan dengan sengaja, dikenal dengan beberapa jenis, di antaranya yakni:

  1. Sengaja sebagai maksud, adanya suatu kesengajaan dikarenakan untuk mencapai suatu tujuan.
  2. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan, adanya suatu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat, yakni akibat pertama adalah yang dikehendaki pelaku dan akibat kedua yang tidak dikehendaki pelaku.
  3. Sengaja sebagai sadar kemungkinan, adanya suatu kesengajaan dapat menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan.

Lebih lanjut, apabila merujuk pada KUHP, dapat ditemukan dalam berbagai suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja, baik itu secara jelas dibunyikan seperti “dengan sengaja”, “yang mengetahui”, dan “secara terang” atau bahkan terlihat dari bunyi pasal yang ada.

Lain hal dengan unsur kesalahan yang dilakukan karena adanya suatu kelalaian. Unsur kesalahan ini berarti diartikan sebagai situasi di mana tindakan dari seseorang dilakukan dengan alpa, lalai, kurang hati-hati, atau kurang menduga. Terhadap bentuk kesalahan dengan kealpaan ini dibagi menjadi:

  1. Kelalaian/kealpaan yang disadari (bewuste culpa), yakni seseorang berpikir bahwa suatu akibat tidak ada terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian keliru.
  2. Kelalaian/kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa), yakni seseorang sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya.

Adapun perbedaan antara kesalahan dengan kesengajaan dan kesalahan dengan kealpaan, maka merujuk pada pengaturan Pasal 36 ayat (2) KUHP, adalah sebagai berikut:

 

Pasal 36 ayat (2) KUHP

 

(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

Oleh karenanya terhadap kesalahan yang dilakukan dengan kealpaan, harus dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, lain hal dengan kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan yang memang merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang. Kemudian juga terdapat perbedaan lainnya, di mana untuk kesalahan yang dilakukan dengan sengaja terdapat kehendak atas tindakannya. Sementara kesalahan dengan kealpaan, tidak terdapat kehendak atas akibat yang timbul dari tindakan.***


Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Author / Contributor:

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara

Junior Associate

Contact:

Phone    : +62 811-121-1504

 

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn