Bagaimana jika material penelitian yang Anda kirim justru digunakan di luar kesepakatan atau menjadi dasar inovasi pihak lain?
Dalam penelitian healthcare dan biotechnology, pertukaran material biologis merupakan hal yang umum dilakukan. Namun, tanpa aturan yang jelas, transfer material dapat memicu sengketa mengenai penggunaan, kepemilikan hasil penelitian, hingga hak atas kekayaan intelektual.
Karena itulah, Material Transfer Agreement (MTA) menjadi instrumen hukum yang penting untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Lalu, apa fungsi MTA dan apa risikonya jika tidak disusun dengan tepat? Simak pembahasannya berikut ini!
Memahami Fungsi MTA dalam Penelitian Healthcare dan Biotechnology?
Material Transfer Agreement (MTA) merupakan perjanjian yang mengatur pengiriman maupun penerimaan material penelitian antara dua pihak. MTA menetapkan hak, kewajiban, serta batasan penggunaan material selama kerja sama penelitian berlangsung.
Pada praktiknya, material yang dipertukarkan dapat berupa jaringan biologis, spesimen manusia, kultur sel, mikroorganisme, DNA, RNA, plasma, serum, hingga penelitian lainnya. Material tersebut sering kali memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan hasil riset, pengembangan obat, alat kesehatan, maupun inovasi bioteknologi.
Di Indonesia, penggunaan MTA telah memperoleh dasar kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2009 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) (“Permentan 15/2009”). Peraturan tersebut menjelaskan bahwa MTA digunakan sebagai dasar hukum dalam pengalihan material penelitian untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 340 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang menyebutkan bahwa:
“Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi dan/atau data keluar wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan.”
Penerapan MTA juga didukung Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, yang menyediakan layanan MTA untuk pengiriman maupun penerimaan material penelitian kesehatan. Melalui mekanisme tersebut, setiap perpindahan material diharapkan tetap memenuhi prinsip keamanan, etika penelitian, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Keberadaan MTA juga membantu memperjelas kepemilikan hasil penelitian, menghindari penyalahgunaan material, serta menjadi dasar penyelesaian apabila di kemudian hari muncul sengketa mengenai penggunaan material penelitian.
Baca juga : New BPOM Biotechnology Regulations: Legal Impact and Compliance Risks for Indonesia’s Biotech Industry
Lalu, Klausul Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam MTA?
Pada dasarnya, MTA merupakan suatu perjanjian. Oleh karena itu, penyusunannya tetap tunduk pada ketentuan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 yang menegaskan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Agar memberikan perlindungan hukum yang optimal, berikut beberapa klausul penting yang sebaiknya dibuat dalam MTA:
Pertama, identitas para pihak beserta kewenangan masing-masing dalam menyerahkan maupun menerima material penelitian. Klausul ini memastikan bahwa para pihak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian.
Kedua, deskripsi material yang dipindahkan. Penjelasan mengenai jenis, jumlah, karakteristik, serta tujuan penggunaan material perlu dirumuskan secara spesifik agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ketiga, pembatasan penggunaan material. Klausul ini mengatur bahwa material hanya boleh digunakan sesuai ruang lingkup penelitian yang telah disepakati dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik material.
Keempat, pengaturan mengenai kerahasiaan informasi. Dalam banyak penelitian healthcare dan biotechnology, material sering kali disertai data penelitian yang bersifat rahasia atau mengandung informasi bernilai komersial.
Kelima, pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual. Klausul ini menentukan siapa yang berhak atas hasil penelitian, invensi, paten, maupun publikasi ilmiah yang dihasilkan dari penggunaan material tersebut.
Selain itu, MTA juga sebaiknya mengatur mengenai tanggung jawab apabila terjadi kerusakan material, mekanisme pengembalian atau pemusnahan material setelah penelitian selesai, penyelesaian sengketa, serta hukum yang berlaku apabila kerja sama melibatkan institusi lintas negara.
Baca juga : Indonesia’s Marine Biotechnology: Fueling a Sustainable Blue Economy
Apa Risiko Jika MTA Tidak Disusun dengan Tepat?
MTA yang tidak disusun secara lengkap dan menyeluruh dapat menimbulkan berbagai risiko hukum dan bisnis. Dampaknya tidak hanya memengaruhi hubungan para pihak, tetapi juga keberlangsungan penelitian.
Salah satu risikonya adalah penggunaan material di luar tujuan yang telah disepakati. Tanpa pembatasan yang jelas, penerima material dapat memanfaatkan sampel untuk penelitian lain tanpa persetujuan pemberi material.
Selain itu, ketiadaan pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual dapat memicu sengketa atas invensi, paten, maupun publikasi ilmiah. Risiko lain juga muncul ketika material dialihkan kepada pihak ketiga tanpa izin atau penggunaannya melanggar prinsip etika penelitian dan perlindungan data.
Sengketa terkait penggunaan material penelitian sering kali berawal dari MTA yang tidak mengatur hak dan kewajiban para pihak secara rinci. Akibatnya, muncul perbedaan penafsiran mengenai penggunaan material, kepemilikan hasil penelitian, hingga pemanfaatan komersial atas inovasi yang dihasilkan.
Penutup
Material Transfer Agreement (MTA) tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi. MTA merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup penggunaan material, serta perlindungan terhadap hasil penelitian yang dihasilkan.
Karena itu, penyusunan MTA perlu dilakukan secara cermat dan disesuaikan dengan karakteristik setiap kerja sama penelitian. Pendampingan hukum sejak tahap perancangan perjanjian dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko, menyusun klausul yang tepat, serta memastikan MTA selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kolaborasi penelitian dapat berjalan lebih aman, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2009 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) (“Permentan 15/2009”).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- Simamora, Y. S., Sudjatmiko, A., & Setyawati, R. (2016). Material Transfer Agreement Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Pengalihan Materi Biologi. Yuridika, 31. (Diakses pada 2 Juli 2026 pukul 10.14 WIB).
- Indraningsih, E. S. P., dkk. (2025). Kedudukan Material Transfer Agreement sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dalam Menjamin Pengalihan Material Kesehatan. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 4, No. 3, hlm. 321-335. (Diakses pada 2 Juli 2026 pukul 10.22 WIB).
- Kemenkes BKPK. Layanan MTA (Material Transfer Agreement). (Diakses pada 2 Juli 2026 pukul 11.03 WIB).
- Zae. (2005). Ikat Peneliti Asing Dengan MTA Untuk Lindungi Sumber Daya Genetik. Hukumonline. (Diakses pada 2 Juli 2026 pukul 11.19 WIB).
