021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Manfaat Kepesertaan BPJS Kesehatan

04 April 2023inARTICLES
Share
etika medis

Moral

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial bidang kesehatan. Secara mendasar BPJS Kesehatan melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang selama ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum
Undang- Undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan;
Undang- Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga berhak mendapatkan berbagai informasi terkait hak dan kewajibannya, serta menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis.

Untuk memperoleh haknya, peserta wajib membayar iuran yang besarannya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perubahan data, peserta wajib melaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan melalui fasilitas yang sudah disediakan pihak penyelenggara. Tak kalah penting, peserta harus mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Selama mengikuti program ini, peserta memperoleh beberapa manfaat berupa pelayanan kesehatan (medis) dan pelayanan non medis berupa mobil ambulans khusus bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu. Peserta juga bisa memperoleh pelayanan kesehatan paripurna (pengobatan dan pencegahan) tanpa adanya tambahan biaya premi.

Pembayaran premi BPJS Kesehatan terbilang mudah dan tarifnya pun terjangkau. Tidak membutuhkan medical check up untuk menjadi peserta dan peserta berhak atas manfaat fasilitas kesehatan/rawat inap mulai dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan.

Besaran premi BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun ada beberapa aturan yang berlaku terkait dengan pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan, iuran kepesertaan BPJS dibagi dalam beberapa kategori, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau masyarakat tak mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap. Peserta kategori ini, iuran kepersertaan ditanggung oleh pemerintah.

Bagi peserta pekerja penerima upah, iurannya akan dibayar oleh pemberi kerja yang nilainya didasarkan pada persentase upah yang diterima oleh pekerja tersebut.

Untuk pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja, iuran akan ditanggung oleh peserta yang bersangkutan.

Meskipun pemerintah sudah menetapkan besaran iuran BPJS, namun iuran itu dapat ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Pembayaran premi/iuran dilakukan setiap bulan secara berkala. Bagi peserta yang terlambat membayar iuran dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang sudah jatuh tempo.

Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran premi, BPJS Kesehatan wajin memberikan informasi secara tertulis kepada peserta paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya iuran.

Besaran premi bagi pekerja bukan penerima upah nilainya sebesar Rp 25.500 per bulan untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I untuk mendapatkan pelayanan rawat inap.

Mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menyebabkan tidak semua fasilitas kesehatan dapat dijangkau dengan mudah. Jika suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.

Bagi fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat. Setelah kondisi gawat daruratnya teratasi, perawatan pasien dapat dipindah ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun meski tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan pasien gawat darurat tetap akan di cover yang nilainya setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

Jenis Pelayanan
Ada dua jenis pelayanan kesehatan yang bisa diperoleh oleh peserta JKN berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi berupa mobil ambulans (manfaat non medis). Tapi harus diingat fasilitas mobil ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan;

Untuk memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun apabila peserta membutuhkan pelayanan kesehatan pada tingkat lanjutan, peserta harus mendapatkan rujukan yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam kondisi gawat darurat medis;

Apabila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi berupa penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu. Pergantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi;

Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan.

Kesimpulan
BPJS dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan akan meng-cover semua fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan kapitasi. Untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s berbasis aplikasi yang digunakan untuk pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan seluruh Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

BPJS Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan .

Kepesertaan BPJS Kesehatan perorangan maupun karyawan akan memperoleh manfaat yang sama//rawat inap tingkat pertama hingga tingkat lanjutan. []

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm