021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Larangan Overtreatment dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia

21 April 2025inARTICLES
Share
Overtreatment dalam Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam dunia medis, tujuan utama dari pelayanan kesehatan adalah memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan kepentingan terbaik bagi pasien. 

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam praktik medis di Indonesia adalah overtreatment, yaitu pemberian layanan medis atau tindakan kesehatan yang berlebihan, tidak diperlukan secara medis, atau tidak sesuai indikasi medis yang sebenarnya. Di Indonesia, praktik overtreatment tidak hanya bertentangan dengan etika kedokteran, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Overtreatment dapat diartikan sebagai tindakan medis yang dilakukan secara berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan klinis pasien. Ini bisa berupa pemeriksaan laboratorium yang tidak perlu, prosedur medis yang invasif tanpa indikasi jelas, atau pemberian obat yang tidak diperlukan. Biasanya, overtreatment terjadi karena alasan kehati-hatian berlebihan, tekanan dari pihak ketiga (misalnya perusahaan asuransi atau rumah sakit), atau dalam kasus yang lebih serius berkaitan dengan motif keuntungan ekonomi.

Dampak dari overtreatment sangat merugikan, baik bagi pasien, tenaga kesehatan, maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Pasien bisa mengalami komplikasi, stres, bahkan risiko kematian akibat tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Secara kolektif, overtreatment juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tenaga medis dan lembaga pelayanan kesehatan.

Di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menggunakan istilah “overtreatment” dalam teks hukum. Namun, tindakan overtreatment dalam pelayanan kesehatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan hukum, terutama jika merugikan pasien atau bertentangan dengan standar pelayanan medis yang wajar. Beberapa aturan yang dapat digunakan untuk menilai atau menindak tindakan overtreatment antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
  • Pasal 23 ayat (1) dan (2). Ketentuan ini menekankan bahwa setiap upaya kesehatan, termasuk tindakan medis, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai etika, sehingga tindakan yang tidak perlu atau berlebihan (overtreatment) bertentangan dengan prinsip ini.

Pasal 23 ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut:

  • “Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.”
  • “Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.”
  • Pasal 274 huruf a. Ketentuan ini mengharuskan tenaga medis untuk mengikuti standar profesi dan prosedur operasional, yang berarti tindakan medis harus berdasarkan indikasi medis yang jelas dan tidak berlebihan. Pasal 274 huruf a berbunyi sebagai berikut: “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien”.
  1. Kode Etik Kedokteran Indonesia
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia menekankan prinsip “nonmaleficence” (tidak merugikan pasien), dan kejujuran dalam menjelaskan diagnosis dan terapi;
  • Kode Etik melarang tindakan medis yang tidak perlu atau didasarkan pada motivasi non-medis seperti keuntungan ekonomi.
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
        Konsumen (dalam hal ini pasien) berhak atas:
  • Informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4);
  • Ganti rugi bila dirugikan oleh tindakan pelaku usaha (Pasal 19).

Pelaku overtreatment dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, etik, hingga pidana. MKDKI bisa memberikan teguran, pencabutan izin praktik sementara, atau bahkan permanen. Jika overtreatment menyebabkan kerugian fisik maupun materiil bagi pasien, tenaga medis juga dapat dituntut secara hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ataupun UU Kesehatan.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Author / Contributor:

Anthony Muslim Anthony Muslim P., S.H.
Senior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Hafes

Hafes

Written by Hafes, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm