021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Bisnis di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Kepailitan

18 March 2019inARTICLES
Share
Pembangunan industri

Peraturan kelautan indonesia

Oleh: Safitri Hariyani Saptogino, S.H., M.H.

Era krisis moneter (selanjutnya disebut krismon) tahun 1998 membawa pembaharuan hukum kepailitan di berbagai negara dengan sistem hukum common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan tidak terkecuali negara Indonesia dengan sistem hukum civil law. Ramainya pinjaman pihak swasta dengan mata uang asing untuk mendanai kegiatan bisnis di Indonesia menjadi bumerang yang merontokkan banyak perusahaan karena beban hutang melonjak berkali lipat. Keadaan ini menimbulkan pinjaman-pinjaman yang dikucurkan oleh perbankan menjadi macet, sehingga bank juga dihadapkan dengan masalah likuiditas. Bahkan tercatat lebih dari 10 bank yang dilikuidasi pada masa krismon. Hal ini juga berdampak secara psikologis kepada masyarakat yang memilih menarik seluruh uangnya karena khawatir banknya akan ikut dilikuidasi.

Urgensi hukum kepalitan mulai mendapat perhatian yang serius setelah terjadinya peristiwa krisis moneter (krismon) tahun 1998. Pemerintah Republik Indonesia membuat kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF) yang dituangkan dalam Appendix VII of Letter of Intent guna memperoleh suntikan dana untuk keluar dari kondisi krismon. Pemerintah diharuskan untuk melakukan reformasi hukum dan peradilan dengan fokus utama pada hukum kepailitan, termasuk pembuatan undang-undang yang mengatur persaingan usaha dan pendirian pengadilan khusus niaga. Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan. Selanjutnya Perpu ini disahkan dan diundangankan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 4/1998 tentang Kepailitan & PKPU). Pemberlakukan UU 4/1998 tentang Kepailitan & PKPU ini untuk menggantikan Failissements Verordening [1] yang sebelumnya mengatur kepailitan sejak zaman kolonial Belanda.

Berlakunya UU 4/1998 tentang Kepailitan & PKPU nyatanya masih mengandung multi tafsir dalam penerapannya. Persyaratan untuk dinyatakan pailit yang sederhana banyak disalahgunakan oleh kreditor kecil untuk mengancam debitor yang sebenarnya sehat secara finansial. Bahkan rentan untuk disalahgunakan oleh pelaku usaha dalam menghancurkan kompetitornya hanya karena tidak mau membayar utang bukan karena tidak mampu membayar. Sebagai contoh pada tahun 1999 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Modern Land yang dimohonkan oleh dua orang konsumennya dengan jumlah hutang sebesar sembilan puluh tujuh juta Rupiah. Namun kemudian dibatalkan dengan Putusan Kasasi dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan perkara tersebut bukan ranah kepailitan, melainkan kewenangan hakim perdata pengadilan negeri karena terkait wanprestasi salah satu pihak.

Selama diberlakukan selama kurang lebih enam tahun, UU 4/1998 tentang Kepailitan & PKPU kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU).

Perbedaan yang mencolok dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU dengan UU 4/1998 adalah ketentuan Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) yang membatasi pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap entitas yang kegiatan usahanya menyangkut kepentingan masyarakat luas atau kegiatannya menggalang dana masyarakat seperti BUMN, perbankan, perusahaan asuransi, dll [2]. Namun ketentuan ini telah dicabut dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor: 071/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor: 001- 002/PUU-III/2005 terhadap uji materiil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Putusan MK tersebut menyatakan Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU 37/20014 tentang Kepailitan & PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat [3].

Ketentuan UU 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU mengatur bahwa kondisi pailit merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit dengan syarat adanya dua atau lebih kreditor yang mana debitor tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) dari utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun pernyataan pailit dalam putusan pengadilan niaga bukan merupakan pernyataan hukum bahwa debitor telah insolven (keadaan tidak mampu membayar). Justru untuk mengetahui debitor telah insolven, harus dinyatakan pailit terlebih dahulu.

Akibat hukum kepailitan adalah sita umum meliputi seluruh kekayaan debitor sejak saat putusan pailit. Debitor pailit demi hukum kehilangan kewenangan untuk mengelola harta pailit. Kewenangan pengurusan dan/atau pemberesannya harta pailit selanjutnya diberikan kepada Kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) yang ditunjuk dalam putusan pailit [4].

Keadaan insolven tidak menjadi kewenangan dari pengadilan untuk memutuskannya, melainkan terkait rencana perdamaian atau proposal perdamaian dari debitor pailit kepada para kreditornya. Proposal perdamaian harus sudah diajukan oleh debitor pailit paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat verifikasi utang diselenggarakan [5]. Proposal perdamaian juga dapat diajukan pada saat kritis yaitu pada saat atau sebelum rapat pencocokan utang berakhir [6]. Jika hingga menit terakhir rapat pencocokan utang debitor pailit tidak mengajukan proposal perdamaian, maka dipastikan harta pailit dalam keadaan insolven terhitung sejak rapat pencocokan utang berakhir. Adapun jika proposal perdamaian yang diajukan disetujui, maka keadaan insolven tidak terjadi dan kepailitan berakhir, sebaliknya jika tidak disetujui maka harta pailit inoslven dan pengurusannya akan diserahkan kepada Kurator.

Berbeda dengan konsep hukum kepailitan dalam sistem hukum common law yang mendefinisikan pailit adalah suatu keadaan dimana debitor tidak mampu membayar atau insolven. Bahkan praktik peradilan di negara sistem common law seperti Amerika Serikat menerapkan insolvency test untuk memastikan keadaan tidak mampu membayar sehingga suatu entitas dapat dinyatakan pailit.

Para pelaku usaha di Indonesia khususnya perusahaan asing yang berasal dari sistem hukum common law hendaknya memahami ketentuan kepailitan yang berlaku. Persyaratan kepailitan yang diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat dikatakan cukup sederhana hanya dengan dua kreditor atau lebih dan satu utang yang sudah jatuh tempo. Batas minimum jumlah utang juga tidak diatur dalam mengajukan permohonan pailit. Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat memperhatikan akibat hukum yang mungkin terjadi dalam setiap langkah yang diambil terkait utang-piutang guna menghindari kepailitan.

 

 

 Referensi:

[1] Failissements Verordening (Staatsblad 1905:217 jo Staatsblad 1906:348) merupakan undang-undang yang mengatur tentang kepailitan di Hindia Belanda bagi semua orang tanpa membedakan pedagang atau non-pedagang, berlaku sejak tanggal 1 November 1906.

[2] lihat Pasal 2 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

[3] Pasal 6 ayat (3) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU: “Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut”. Pasal 224 ayat (6) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[4] Pasal 24 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU: “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”.

[5] lihat Pasal 145 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU.

[6] lihat Pasal 178 ayat (1) tentang Kepailitan & PKPU.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm