021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

08 April 2022inARTICLES
Share
ekspor CPO

kelangkaan minyak goreng

Harga minyak goreng tengah naik drastis. Kenaikan itu sudah nampak sejak bulan Oktober 2021. Secara bersamaan para produsen kompak menaikan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.

Alhasil, harga minyak goreng di dalam negeri tak terkendali dan menyebabkan kelangkaan. Ironis, peristiwa ini terjadi di Indonesia, sebuah negara produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia.

Ada sejumlah faktor penyebab menurunnya produksi minyak sawit mentah di dalam negeri, diantaranya gangguan cuaca, keterbatasan pupuk, dan kurangnya tenaga kerja. Di sisi lain, terjadi tren lonjakan permintaan CPO. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat kenaikan komsumsi minyak sawit dalam negeri 2021 mencapai 18,422 juta ton atau 6 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya 2020 sebesar 17,349 juta ton .

Guna mengatasi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation/DPO) yang berlaku mulai 10 Maret 2022.

Bersamaan dengan itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp.14.000 per liter.

Namun langkah itu nampaknya kurang efektif menurunkan harga minyak goreng karena tidak diikuti oleh para pelaku usaha. Kondisi ini diperburuk dengan munculnya permainan para distributor yang mengambil kesempatan dengan menimbun minyak goreng dan melakukan praktik tying-in and bundling atau pembelian bersyarat dan mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan harapan bisa meraup keuntungan lebih besar.

Praktik tying-in and bundling diharamkan dalam hukum anti persaingan usaha tidak sehat atau antimonopoli. Tindakan ini merupakan hal yang diancam untuk dikenai sanksi dalam hukum antimonopoli.

Praktik tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Sedang praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan besar eksportir CPO Sumatera ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan permainan ekspor besar-besaran minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan. LSM antikorupsi ini menaksir dari total kegiatan ekspor itu nilainya mencapai Rp.1,1 triliun.

Dugaan itu diperkuat dengan pernyataan KPPU yang menyatakan bahwa terdapat delapan perusahaan yang menguasai 70 persen pangsa pasar minyak goreng. Praktik kartel ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sejak memulai investigasi pada 26 Januari 2022, KPPU menemukan satu alat bukti  sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap Penyelidikan. Berdasarkan siaran pers No.17.KPPU-PR/III/2022 setidaknya ditemukan dugaan pelanggaran yang diatur Pasal 5 tentang Penetapan Harga, Pasal 11 tentang Kartel, dan Pasal 19 huruf c tentang Penguasaan Pasar melalui Pembatasan Peredaran Barang/Jasa.

Penerapan Undang-Undang No.5 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  mengatur mengenai jenis-jenis praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang berdampak merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. Undang-undang ini juga mengatur di antaranya Larangan Perjanjian Penetapan Harga, Kartel dan Larangan Kegiatan Penguasaan Pasar berupa Pembatasan Barang/Jasa yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Larangan Perjanjian Penetapan Harga didefinisikan dalam Pasal 5 sebagai larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang menjadi pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang yang harus dibayar konsumen.

Kartel merupakan larangan perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang sebagaimana Pasal 11.

Terakhir, Larangan Kegiatan Penguasaan Pasar berdasarkan Pasal 19 oleh satu pelaku usaha ataupun bersama pelaku usaha lainnya berupa pembatasan peredaran dan/atau penjualan barang/jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam proses pemeriksaan, KPPU harus merujuk pada pedoman untuk membuktikan terjadinya praktik kartel dan penetapan harga. Bukti yang didapatkan KPPU akan berupa indirect evidence atau bukan. Namun pembuktian indirect evidence masih diragukan keabsahannya menyusul terbitnya Putusan No.294 K/Pdt.SUS/2021.

Pemeriksaan perkara persaingan usaha mengakui dua jenis pembuktian yaitu langsung (direct evidence) dan tidak langsung (indirect evidence). Penerapan dua jenis bukti tersebut karena sulitnya mendapatkan bukti langsung seperti keterangan saksi, keterangan pelaku usaha dan surat atau dokumen yang membuktikan terjadinya pelanggaran persaingan usaha khususnya kartel.

Adapun dalam hal pelaku usaha terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, kartel atau penguasaan pasar, KPPU dapat menjatuhkan pelaku usaha sanksi administratif berupa penetapan pembatalan perjanjian dan/atau pengenaan denda minimal Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 47, dan dapat pula dikenakan sanksi pidana pokok dengan denda berkisar minimal Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) hingga maksimal Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 48.

Selain pidana pokok, berdasarkan Pasal 49 KPPU juga dapat mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, atau penghentian kegiatan yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Kesimpulan

Tindakan KPPU yang memulai pemeriksaan terhadap dugaan praktek kartel minyak goreng merupakan wujud nyata peran KPPU sebagai salah satu lembaga independen yang khusus dibentuk untuk memerangi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun dalam pemeriksaannya, KPPU harus berhati-hati dalam menerapkan pedoman KPPU terutama terkait Kartel dan Penetapan Harga.

Selanjutnya, kita menunggu sepak terjang dan kesungguhan KPPU dalam memerangi kartel minyak goreng yang telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Rakyat juga memiliki andil dalam memerangi praktik tersebut setidaknya dengan memonitor proses yang tengah dilakukan oleh KPPU.*

Author / Contributor:

 Hanna Kathia Septianti, S.H.

Senior Associate

Contact:

Mail       : hanna@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm