021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Ikhtisar Peraturan Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

20 July 2024inARTICLES
Share
royalti tambang

pertambangan

Untuk meningkatkan investasi dalam kegiatan usaha di sektor pertambangan mineral logam dan batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“KESDM”) menerbitkan peraturan terbaru melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01 /MEM.B/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (“Kepmen ESDM 258/2023”), yang mengatur tentang pedoman penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”) yang juga merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”).

Kepmen ESDM 258/2023 mengatur beberapa ketentuan yang secara khusus mengatur tata cara pembentukan Panitia Lelang untuk mendapatkan WIUP atau WIUPK. Terbitnya Kepmen ESDM 258/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa ketentuan tata cara sebelumnya yang diatur dalam peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Lampiran VIII tentang Pedoman Penyusunan Keanggotaan, Persyaratan, serta Tugas dan Wewenang Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Kepmen ESDM Nomor 1798 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara; dan
  2. Lampiran II tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan WIUP dan WIUPK Batubara dan Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan Dasar Prioritas dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24K/30/MEM/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara.

Persyaratan untuk mendapatkan WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara

Berdasarkan ketentuan diktum kelima Kepmen ESDM 258/2023, persyaratan umum pemberian WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang adalah sebagai berikut:

Untuk luasan wilayah ≤500 Ha (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:

  1. Badan Usaha Milik Daerah setempat;
  2. Badan Usaha Swasta Nasional yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Koperasi; dan
  4. Perusahaan Perseorangan.

Untuk luasan wilayah >500 Ha (lebih dari lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:

  1. Badan Usaha Milik Negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
  5. Koperasi.

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan berdasarkan ketentuan di atas, dapat diikuti oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang tidak memiliki:

  1. Izin Usaha Pertambangan;
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan dari operasi kontrak/perjanjian;
  4. Izin Petambangan Rakyat;
  5. Surat Izin Penambangan Batuan;
  6. Izin Usaha Jasa Penambangan;
  7. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
  8. Kontrak Karya; atau
  9. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan.

Tata Cara Pemberian WIUP dan WIUPK Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

Berdasarkan Lampiran I Kepmen ESDM 258/2023, mengatur mengenai pedoman pemberian WIUPK mineral logam dan WIUPK Batubara, melalui Lelang Prioritas sebagai berikut:

No. Tahapan Proses Jangka Waktu Kelengkapan/Persyaratan
1. KESDM membuat penawaran IUPK. 4 hari kalender
  1. Salinan Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan WIUPK beserta lampirannya;
  2. Risalah geosains; dan
  3. Formulir Pernyataan Minat untuk penawaran WIUPK.
2. BUMN dan/atau BUMD menyampaikan pernyataan minat. 14 hari kalender setelah surat penawaran WIUPK dikonfirmasi telah diterima oleh KESDM Formulir Pernyataan Minat dalam penawaran WIUPK yang telah diisi dan dilampiri dengan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir.
3. Kementerian ESDM mengkoordinasikan BUMN dan/atau BUMD yang berminat. 60 hari kalender
  1. Menteri ESDM mengkoordinasikan pemberian WIUPK kepada BUMN dan BUMD yang berminat.
  2. Direktur Jenderal atas nama Menteri ESDM dapat memfasilitasi pelaksanaan koordinasi Lelang WIUPK.
4. BUMN dan/atau BUMD Menyampaikan pernyataan Penetapan penerima WIUPK. 10 hari kerja
  1. Pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK;
  2. Nomor Induk Berusaha (“NIB”); dan
  3. Akta pendirian atau akta perubahan saham terakhir.
5. KESDM memberikan WIUPK 3 hari kerja
  1. Pernyataan minat dari BUMN atau BUMD; atau
  2. Surat pernyataan untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK.

 

Selanjutnya, berdasarkan Lampiran II Kepmen ESDM 258/2023, mengatur ketentuan pedoman pelaksanaan lelang WIUPK bagi BUMN dan BUMD (peserta lelang) yang menyatakan minat sebagai berikut:

No. Tahapan Proses Jangka Waktu  Kelengkapan/Persyaratan
1. Menteri ESDM mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang Paling lambat 14 hari kalender atau 60 kalender paling cepat sebelum pelaksanaan lelang (vide Pasal 77 ayat (1) PP 96/2021 Daftar WIUPK yang akan dilelang
Tahap Pra-Kualifikasi
2. Panitia Lelang melakukan registrasi, mengumpulkan dokumen lelang, dan menyerahkan dokumen prakualifikasi. 3 hari kerja Dokumen lelang yang berisi setidaknya:

  1. Persyaratan administratif, teknis dan manajemen lingkungan dan keuangan;
  2. risalah geosains; dan
  3. tata cara pengisian dokumen lelang untuk tahap prakualifikasi
3. Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap dokumen pra-kualifikasi. 2 hari kerja Dokumen pra-kualifikasi
4. Panitia Lelang mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus prakualifikasi. 2 hari kerja Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi
Tahap Kualifikasi
5. BUMN dan/atau BUMD mengajukan penawaran harga dan membuka penawaran harga. 1 hari kerja Penawaran harga dari peserta lelang
6. Panitia Lelang melakukan penilaian dan menentukan peringkat hasil penilaian 2 hari kerja Menilai hasil kualifikasi dan penawaran harga
7. Tim Penjamin Mutu meninjau pelaksanaan lelang 2 hari kerja Dokumen pra-kualifikasi dan penawaran harga
8. Panitia Lelang menyusun dan menentukan daftar peringkat pemenang lelang 1 hari kerja

 

  1. Surat Penetapan daftar peringkat pemenang lelang
  2. Berita Acara Hasil Lelang
9. Panitia Lelang mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang 2 hari kerja Surat yang menentukan daftar peringkat pemenang lelang
10. Masa Tenggang 2 hari kerja Bukti pelanggaran dalam proses lelang
11. Komite Lelang mengevaluasi dan menjawab keberatan 2 hari kerja Sanggahan dari peserta lelang
12. Menteri ESDM menetapkan pemenang lelang 3 hari kerja Hasil lelang

 

Selanjutnya, berdasarkan Lampiran III Kepmen ESDM 258/2023, mengatur tentang pedoman pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara dengan cara lelang sebagai berikut:

No. Tahapan Proses Jangka Waktu Kelengkapan/Persyaratan
1. Menteri ESDM mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang Paling lambat 14 hari kalender atau paling cepat 60 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (vide Pasal 20 ayat (1) PP 96/2021) Daftar WIUP yang akan dilelang
Tahapan Pra-Kualifikasi
2. Panitia Lelang melakukan registrasi, mengumpulkan dokumen lelang, dan menyerahkan dokumen prakualifikasi. 3 hari kerja Dokumen lelang yang berisi setidaknya:

  1. Persyaratan administratif, teknis dan manajemen lingkungan dan keuangan;
  2. Risalah geosains; dan
  3. Tata cara pengisian dokumen lelang untuk tahap prakualifikasi.
3. Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi 2 hari kerja Dokumen prakualifikasi
4. Panitia Lelang mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus prakualifikasi 2 hari kerja Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi
Tahapan Kualifikasi
5. Peserta lelang mengajukan harga lelang dan harga lelang terbuka  1 hari kerja Penawaran harga dari peserta lelang
6. Panitia Lelang melakukan penilaian dan menentukan peringkat hasil penilaian 2 hari kerja Menilai hasil kualifikasi dan penawaran harga
7. Tim Penjamin Mutu meninjau pelaksanaan lelang 2 hari kerja Dokumen pra-kualifikasi dan penawaran harga
8. Panitia Lelang menyusun dan menentukan daftar peringkat pemenang lelang 1 hari kerja
  1. Surat Penetapan daftar peringkat pemenang lelang; dan
  2. Berita Acara Hasil Lelang
9. Panitia Lelang mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang 2 hari kerja Surat yang menentukan daftar peringkat pemenang lelang
10. Masa Tenggang 2 hari kerja Surat yang menentukan daftar peringkat pemenang lelang
11. Komite Lelang mengevaluasi dan menjawab keberatan 2 hari kerja Sanggahan dari peserta lelang
12. Menteri ESDM menetapkan pemenang lelang 3 hari kerja Hasil Lelang

 

Dengan demikian, uraian ketentuan-ketenuan hukum di atas, menjadi pedoman bagi instansi yang berwenang dan/atau badan usaha dalam rangka pemberian wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus di bidang usaha pertambangan mineral logam dan Batubara.

Baca Juga: Pengantar Perdagangan Karbon Indonesia

Author / Contributor:

Abizar Yusro Mochammad Abizar Yusro, SH, CMLC.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm