“Perusahaan kami sedang merencanakan proyek Carbon Capture and Storage (CCS). Apakah cukup memperoleh izin CCS, atau masih ada perizinan lain yang wajib dipenuhi? Risiko hukum apa yang perlu kami antisipasi sejak tahap perencanaan?”
Seiring meningkatnya investasi pada sektor teknologi hijau, kepastian hukum mengenai regulasi dan perizinan proyek CCS menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Indonesia. Banyak perusahaan berfokus pada izin utama, padahal pengembangan proyek CCS juga melibatkan berbagai persyaratan lingkungan, perizinan berusaha, serta kewajiban teknis yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat beroperasi.
Lalu, perizinan apa saja yang diperlukan, dan bagaimana perusahaan dapat mempersiapkan strategi kepatuhan sejak awal? Simak pembahasannya pada artikel berikut ini!
Sebelum Itu, Penting Memahami Bahwa Apakah CCS Memerlukan Perizinan Khusus?
Jawabannya iya.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“Perpres 14/2024”) membedakan mekanisme penyelenggaraan CCS berdasarkan lokasi kegiatan. Untuk CCS yang dilakukan pada wilayah kerja migas, kontraktor wajib menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS sebagai bagian dari proses persetujuan pengembangan lapangan (Plan of Development/POD). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 Perpres 14/2024.
Sementara itu, penyelenggaraan CCS di luar wilayah kerja migas dilakukan melalui mekanisme Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK). Dalam skema ini, pelaku usaha wajib memperoleh Izin Eksplorasi sebelum melakukan karakterisasi lokasi dan Izin Operasi Penyimpanan sebelum kegiatan injeksi karbon dimulai.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperlakukan CCS sebagai kegiatan penunjang biasa. Sebaliknya, CCS diposisikan sebagai kegiatan usaha tersendiri yang memiliki aturan perizinan khusus.
Kementerian Investasi juga telah menyampaikan bahwa sistem perizinan terus disiapkan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menarik investasi CCS di Indonesia. Hal ini menjadi sinyal bahwa kepastian regulasi merupakan salah satu faktor utama dalam pengembangan industri CCS nasional.
Lalu, Perizinan Apa Saja di Luar Izin CCS yang Perlu Dipenuhi?
Memiliki izin CCS tidak berarti seluruh kewajiban hukum telah selesai. Sebagai proyek dengan potensi dampak lingkungan yang signifikan, regulasi perizinan proyek CCS tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL. Selain aspek lingkungan, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Regulasi ini mengharuskan setiap kegiatan usaha memenuhi perizinan sesuai tingkat risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), persyaratan dasar, dan izin sektoral yang relevan.
Dalam praktiknya, pemenuhan perizinan proyek CCS juga dapat memerlukan berbagai persetujuan tambahan, antara lain:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL;
- Persetujuan bangunan dan infrastruktur apabila membangun fasilitas permukaan;
- Perizinan pemanfaatan kawasan apabila lokasi berada pada kawasan tertentu;
- Perizinan sektor migas atau sektor lain apabila proyek terintegrasi dengan fasilitas eksisting.
Analisis KADIN Indonesia juga menekankan bahwa keberhasilan proyek CCS bergantung pada integrasi berbagai rezim perizinan, bukan hanya kepatuhan terhadap Perpres 14/2024.
Baca juga: Perdagangan Karbon di Indonesia: Peluang dan Kewajiban yang Harus Dipahami Perusahaan
Apa Isu Kepatuhan dan Perizinan Proyek CCS yang Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?
Banyak proyek menghadapi hambatan bukan karena sulit memperoleh izin, melainkan karena dokumen teknis belum memenuhi standar regulator.
Perpres 14/2024 mewajibkan kajian teknis yang komprehensif sebelum kegiatan CCS dilaksanakan. Kajian tersebut mencakup geologi, geofisika, geomekanika, hidrogeologi, evaluasi risiko, keselamatan lingkungan, hingga Monitoring, Reporting, and Verification (MRV).
Salah satu aspek paling penting adalah karakterisasi lokasi penyimpanan karbon. Pelaku usaha harus membuktikan bahwa formasi geologi mampu menyimpan karbon secara aman, permanen, dan tidak menimbulkan risiko kebocoran terhadap lingkungan maupun masyarakat. Evaluasi ini meliputi kapasitas penyimpanan, integritas batuan penutup, tekanan injeksi, hingga analisis geokimia dan geomekanika.
Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan sistem MRV sejak awal proyek. Berdasarkan Pasal 48 Perpres 14/2024, pelaku usaha wajib melaksanakan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi secara terintegrasi guna menjamin kualitas, keandalan, serta akurasi jumlah karbon yang tersimpan.
Dari perspektif kepatuhan korporasi, penyusunan MRV tidak seharusnya dilakukan setelah izin diperoleh. Sistem tersebut justru perlu dirancang bersamaan dengan penyusunan studi teknis dan dokumen lingkungan agar seluruh kewajiban pelaporan dapat berjalan konsisten selama masa operasi.
Maka, dapat dipahami bahwa keberhasilan proyek CCS tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan perusahaan membangun governance, dokumentasi teknis, dan kepatuhan regulasi secara menyeluruh. Semakin dini aspek hukum dipersiapkan, semakin kecil risiko keterlambatan proyek maupun sengketa perizinan di kemudian hari.
Baca juga: Menakar Masa Depan CCS/CCUS di Indonesia: Peluang Transisi Energi dan Kepastian Hukumnya
Pentingnya Membangun Strategi Kepatuhan Sejak Tahap Perencanaan
Pengembangan proyek Carbon Capture and Storage (CCS) tidak hanya memerlukan kesiapan teknologi dan investasi, tetapi juga strategi kepatuhan yang terintegrasi sejak tahap perencanaan. Selain memenuhi perizinan khusus CCS, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian dengan regulasi lingkungan, perizinan berusaha, serta persyaratan teknis yang ditetapkan regulator agar proses pengembangan proyek dapat berjalan efektif.
Dengan semakin berkembangnya kerangka regulasi CCS di Indonesia, perusahaan perlu melakukan legal due diligence dan pemetaan kewajiban hukum sejak awal. Pendekatan ini tidak hanya membantu meminimalkan risiko keterlambatan perizinan maupun sanksi administratif, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap keberlanjutan proyek CCS di masa depan.***

infografis proyek ccs
FAQ: Ringkasan Perizinan Proyek CCS di Indonesia
Apakah proyek CCS di Indonesia memerlukan perizinan khusus?
Ya, pemerintah memposisikan CCS sebagai kegiatan usaha tersendiri. Berdasarkan Perpres 14/2024, penyelenggaraan CCS memerlukan persetujuan Plan of Development (POD) untuk wilayah kerja migas, atau Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan untuk Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) di luar wilayah migas.
Selain izin utama CCS, perizinan dan kepatuhan apa saja yang wajib disiapkan perusahaan?
Selain izin CCS, perusahaan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (berdasarkan AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Perizinan Berusaha (NIB). Dari sisi kepatuhan teknis, perusahaan harus membuktikan karakterisasi lokasi penyimpanan geologi yang aman secara permanen serta merancang sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) sejak tahap perencanaan awal guna mencegah risiko sengketa di kemudian hari.
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“Perpres 14/2024”).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/276843/perpres-no-14-tahun-2024 - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
https://www.regulasip.id/ebooks/1216-undang-undang-republik-indonesia-nomor-32-tahun-2009-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup-10d43bb7 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
https://www.regulasip.id/ebooks/20909-undang-undang-republik-indonesia-nomor-6-tahun-2023-tentang-penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-ke-5ae3ed3d - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021
Referensi:
- Analisa Kebijakan dan Ekonomi. (2024). Menelusuri Lanskap CCS di Indonesia: Mengurai Ketentuan yang Berlaku dan Dampak dari Kerangka Regulasi CCS yang Baru Diperkenalkan. Sekretariat KADIN Indonesia. (Diakses pada 13 Juli 2026 pukul 11.23 WIB).
https://kadin.id/analisa/menelusuri-lanskap-ccs-di-indonesia-mengurai-ketentuan-yang-berlaku-dan-dampak-dari-kerangka-regulasi-ccs-yang-baru-diperkenalkan/ - Hari Widowati. (2025). Kementerian Investasi Siapkan Perizinan untuk Proyek CCS. Katadata. (Diakses pada 13 Juli 2026 pukul 13.20 WIB).
https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/68e6242443253/kementerian-investasi-siapkan-perizinan-untuk-proyek-ccs - Ismail, A., Nasution, A. Z., Tsabit, M. A. A., & Amal, M. I. (2025). Menggali Potensi CCUS Indonesia: Penilaian Komprehensif terhadap Kesiapan Teknis, Kebijakan Imperatif, dan Jalur Strategis. Jurnal Energi Baru dan Terbarukan, 6(2), 50-63. (Diakses pada 13 Juli 2026 pukul 13.42 WIB).
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jebt/article/view/28129
