021-7997973 | Hotline 08111211504

Ini Dia, 9 Kemudahan UMK Melalui UU Ciptaker

24 April 2023inBERITA
Share
umk ciptaker

perlindungan bagi Usaha Mikro dan Kecil

Salah satu tujuan Undang-undang Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kepastian hukum, serta kemudahan perizinan. Undang-undang ini juga memberikan 9 kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yaitu :
1. Izin Tunggal bagi UMK
• Pemerintah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik
• NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha: izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) & sertifikasi produk halal.

2. Pemerintah pusat dan daerah bisa memberi insentif serta kemudahan berusaha bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK.

3. Pengelolaan terpadu UMK
• Sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholder
• Pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran & sarana-prasarana
• Pemberian fasilitas: lokasi, sertifikasi, promosi, pemasaran

4. Kemudahan Pembiayaan dan Insentif Fiskal
• Penyederhanaan administrasi perpajakan
• Pengajuan izin usaha tanpa biaya
• Insentif pajak penghasilan
• Insentif kepabeanan bagi UMK Ekspor

5. Pemerintah Prioritaskan Penggunaan DAK bagi pengembangan UMK
6. Bantuan dan Perlindungan Hukum
7. Produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah sebesar minimal 40% untuk produk UMK.
8. Kemitraan UMK Rest area, stasiun & terminal (angkutan, pelabuhan, bandara) untuk promosi & penjualan produk UMK dengan pola kemitraan
9. Kemudahan untuk Koperasi yakni dengan Pembentukan koperasi primer minimal 9 orang dan rapat anggota tahunan bisa diwakilkan. Selain itu, koperasi bisa dijalankan secara syariah.

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn