021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Implikasi Hukum Pencatatan Perkawinan

08 July 2022inARTICLES
Share
hukum pencatatan

pernikahan

Persoalan yang kerap muncul dalam hukum waris adalah menentukan ahli waris atau pihak yang paling berhak menerima warisan dari kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Tak jarang pembagian harta waris ini menjadi masalah bagi keluarga di Indonesia.

Sebenarnya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) telah menentukan bahwa pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik. Secara khusus, pasal 832 dan 852 huruf a KUH Perdata menyatakan bahwa pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik terikat perkawinan sah ataupun di luar nikah dan suami atau istri yang hidup terlama.  Pasal 250 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan sah berhak mendapatkan harta warisan.

Namun adakalanya muncul persoalan ketika perkawinan itu dilakukan tanpa pencatatan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Meski agama sudah menganggap perkawinan sah, tanpa pencatatan berdasarkan undang-undang yang berlaku, perkawinan dianggap tidak ada.

Pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi penduduk beragama Islam sedangkan untuk penduduk yang beragama selain Islam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kewajiban Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Positif Indonesia

Perkawinan harus mendapat pengakuan dari negara.  Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa  perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Sesudah itu, instansi pelaksana terkait akan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri.

Ketentuan tentang pencatatan perkawinan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan bagi warga negara asing (WNA) yang dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA yang bersangkutan.

Perkawinan WNI dengan WNA yang dilakukan di luar negeri berada di luar jangkauan hukum Indonesia. Namun, Pasal 56 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan perkawinan dua orang WNI atau WNI dengan WNA. Perkawinan itu dianggap sah apabila dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan, bagi WNI, tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang.

Dari uraian di atas sudah cukup jelas bahwa pencatatan perkawinan WNI di luar negeri dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bagi WNI yang beragama Islam, perkawinan juga harus memenuhi ketentuan hukum syariah. Perkawinan WNI yang beragama selain Islam juga harus dilaksanakan menurut hukum agama bersangkutan.

Pasal 37 UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib didaftarkan di instansi yang berwenang di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan atau dilaporkan di perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu  30 (tiga puluh) hari.

Berdasarkan Pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008, apabila pelaporan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan maka  akan dikenakan denda administratif sesuai peraturan daerah setempat.

Implikasi Yuridis dari Perkawinan Tidak Dicatatkan

Pencatatan perkawinan secara normatif tidak dinyatakan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan karena yang menentukan keabsahan perkawinan tersebut adalah hukum agama dan kepercayaan pengantin Namun demikian, perkawinan tanpa pencatatan (perkawinan siri) tidak dapat dibuktikan adanya perkawinan.

Pencatatan perkawinan adalah bukti otentik jika terjadi masalah dalam perkawinan, misalnya untuk menentukan status anak yang lahir dalam perkawinan, dan jika terjadi perceraian.  Akta Perkawinan, misalnya, dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menyelesaikan masalah yang muncul.

Pencatatan perkawinan bisa berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang sah untuk memperkarakan persoalan rumah tangga secara hukum di pengadilan, selain juga untuk urusan-urusan administratif suami istri dan anak-anaknya.

Perkawinan yang tidak dicatatkan bisa membawa dampak merugikan bagi istri dan perempuan pada umumnya, baik secara hukum maupun sosial, serta bagi anak yang dilahirkan. Seorang anak yang sah adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Dalam hukum positif di Indonesia, keturunan yang sah didasarkan atas adanya perkawinan yang sah.

Meski UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas sanksi atau konsekuensi hukum bila perkawinan di luar negeri tidak dicatatkan di Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.”

Ada implikasi yuridis dari “perkawinan yang tidak mendapat perlindungan hukum” dan “dianggap tidak ada perkawinan” baik bagi pembuktian perkawinan, orang yang melakukan perkawinan, anak yang lahir dalam perkawinan dan terhadap harta yang muncul dalam perkawinan tersebut.

Perkawinan di dalam dan luar negeri yang tidak dicatatkan memiliki akibat hukum, diantaranya:

a. Aspek Kejelasan Status Anak yang Dilahirkan

Secara agama, status anak dari hasil perkawinan yang tidak tercatat mendapat hak yang sama dengan anak hasil perkawinan yang sah. Namun pada praktiknya, anak dari hasil perkawinan yang tidak tercata tidak mendapat hak keperdataannya dengan mudah dari ayahnya seperti  hak hukum atas nafkah, waris, maupun akta kelahiran.

Perkawinan yang tidak tercatat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak pernah ada.  Akibatnya,  anak yang lahir dari perkawinan tersebut dikategorikan sebagai anak luar kawin berdasarkan  Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, status hukum anak di luar kawin hanya akan mempunyai hubungan keperdataan dari ibu dan keluarga ibunya saja, sedangkan dengan bapak biologis dan keluarga bapaknya, anak di luar kawin tidak mempunyai hubungan keperdataan. Demikian pula dalam hal pembuatan identitas diri anak berupa akta kelahiran, di dalam akta kelahiran anak di luar kawin hanya dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama bapaknya tidak tercantum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah menyatakan Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 ini bertentangan dengan UUD 45 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Mahkamah Konstitusi  menyatakan bhawa Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

b. Aspek Status Hak Mewaris dan Aspek Harta Gono Gini/Harta Bersama

Akibat perkawinan tidak dicatatkan menurut hukum negara adalah  ketidakjelasan hubungan hukum antara suami dan istri dan ketidakjelasan dari sisi terbentuknya harta benda perkawinan, serta hubungan pewarisan. Hal ini menjadikan tidak ada jaminan hukum berkaitan dengan hak waris istri.

Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri sah dalam hal pembagian harta bersama. Ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain itu sang istri tidak berhak atas harta bersama atau harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum negara perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

 

Author / Contributor:

Hari Prakosa, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : hari@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm