021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hubungan Kerja Antara Perwakilan Diplomatik Dengan Tenaga Kerja Lokal di Indonesia

17 June 2022inARTICLES
Share
surat kontrak investasi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan diplomatik di suatu negara, perwakilan diplomatik diberikan hak kekebalan dan keistimewaan yang dibenarkan oleh hukum internasional sebagaimana disepakati oleh negara-negara berdaulat pada Konvensi Wina Tahun 1961 (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan dan keistimewaan itu antara lain adalah kekebalan kantor perwakilan dan tempat kediaman, kekebalan dalam menjalankan tugas kedinasan dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari iuran, pajak, bea cukai negara penerima, pembebasan dari pemeriksaan barang, jaminan sosial, pelayanan sosial dan wajib militer.

Tujuan diberikannya hak kekebalan dan keistimewaan kepada perwakilan diplomatik tersebut bukanlah untuk kepentingan atau keuntungan individu, namun untuk melindungi kepentingan negara pengirim di wilayah negara penerima dan warga negara yang diwakilinya.  Selain itu, pemberian hak kekebalan dan keistimewaaan kepada perwakilan diplomatik tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan hubungan persahabatan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antar kedua negara.

Dalam menjalankan fungsinya di negara penerima, perwakilan diplomatik negara pengirim tidak hanya mempekerjakan tenaga kerja yang berasal dari negaranya.  Mereka juga mempekerjakan tenaga kerja lokal yang biasanya ditempatkan pada sektor-sektor pekerjaan yang tidak bersinggungan langsung dengan pekerjaan pokok diplomatik. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat 2  Konvensi Wina 1961 yang menyebutkan bahwa tenaga kerja yang bekerja pada perwakilan diplomatik tidak seluruhnya merupakan warga dari negara pengirim, melainkan juga tenaga kerja lokal di negara penerima.

Dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan, perwakilan negara asing di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja lokal telah memenuhi unsur-unsur pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Angka 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang  berbunyi:

“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain”

Inilah yang dipandang sebagai salah satu dasar bahwa meskipun perwakilan diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan yang tidak dapat diganggu gugat serta adanya asas teritorial pasif yang berlaku terhadap hubungan diplomatik, hal tersebut tidak berlaku atau ditanggalkan dalam hubungan kerjanya dengan tenaga kerja lokal di Indonesia. Dengan kata lain, perwakilan diplomatik yang mempekerjakan tenaga kerja lokal merupakan pemberi kerja yang wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Guna melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja lokal, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perselisihan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dan perwakilan negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga ketentuan mengenai Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berlaku dalam hubungan kerja tersebut.

Perlindungan serta kepastian hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung ini dibuktikan dengan salah satu kasus yang dijadikan Putusan-Putusan Terpilih (Landmark Decision) oleh Mahkamah Agung, yakni Putusan MA RI No. 376 K/Pdt.Sus-PHI/2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Industrial Jakarta untuk menghukum Kedutaan Besar Brazil untuk Indonesia di Jakarta dengan keharusan membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar hampir Rp 500 juta kepada seorang mantan stafnya yang merupakan tenaga kerja lokal.

Dengan landasan-landasan hukum tersebut, perwakilan diplomatik diharapkan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait ketenagakerjaan, seperti pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Internal, serta Pengakhiran Hubungan Kerja guna meminimalisir terjadinya perselisihan dengan tenaga kerja lokal dalam hubungan industrial.

 

Author / Contributor:

Asdel Fira, S.H., CHRP

Senior Associate

Contact:

Mail       : fira@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm