021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hospital By Laws sebagai Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit

01 July 2019inARTICLES
Share
penyakit akibat kerja adalah

Rumah sakit

Oleh: Asdel Fira, S.H.

 

Rumah Sakit sebagai suatu organisasi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan yang setiap hari berhubungan dengan pasien merupakan suatu institusi yang sangat kompleks dan berisiko tinggi (high-risk), terlebih dalam kondisi lingkungan regional dan global yang sangat dinamis perubahan-perubahannya seperti saat sekarang ini. Tidak jarang kita mendengar keluhan-keluhan masyarakat bahwa Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik, bahkan beberapa Rumah Sakit dituntut secara hukum karena dinilai memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan Pasien dan Keluarga. Di samping itu, kecenderungan masyarakat menggunakan media sosial dalam menyampaikan keluh kesahnya atas pelayanan Rumah Sakit menjadi ancaman yang serius bagi perkembangan bisnis Rumah Sakit.

Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien, sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Pemeran utama dalam pembuatan Peraturan Internal pada Rumah Sakit menurut JCAHO (Joint Commission on Accreditation of Health Organization) adalah “Governing Body” yakni pemegang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dalam organisasi Rumah Sakit (Pemilik atau yang mewakili). Pihak yang berwenang untuk menetapkan peraturan internal sebuah rumah sakit adalah pemilik atau yang mewakili, sehingga Hospital by Laws merupakan produk hukum dari suatu organ yang lebih tinggi dari Direktur Rumah Sakit.

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat dicampur dengan aturan lain yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit, kekeliruan utama dalam memahami Hospital by Laws adalah ketika menganggap bahwa Hospital by Laws sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal Hospital by Laws bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

Hospital by Laws memiliki fungsi:

  1. Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  2. Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  3. Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  4. Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  5. Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  6. Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.
Manfaat Hospital by Law

Manfaat Hospital by Law

Secara garis besar Rumah Sakit di Indonesia terdiri dari Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Swasta, dimana terdapat perbedaan  substansi antara Hospital by Laws Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yaitu karena faktor kepemilikan dan status badan hukum, model Governing Body, Visi dan Misi, perbedaan Struktur Organisasi, Corporate Culturnya, model Organisasi Komite Medik yang dibentuk, Status Kepegawaian Staf Medis dan faktor Tipe Rumah Sakit. Oleh karena itu, penyusunan Hospital by Laws harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Rumah Sakit sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta berpedoman pada Pedoman Penyusunan Hospital By Law antara lain sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws), Keputusan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws),  untuk kemudian Hospital by Laws yang telah ditetapkan harus disosialisasikan pada setiap lapisan organisasi Rumah Sakit.

Kepastian Hukum dengan Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan Hospital by Laws dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya, maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena Hospital by Laws bukanlah suatu peraturan standar yang dapat diterapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual, namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.

 

Sumber:

  • Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws).
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws).

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

 

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm