021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Gugatan Lain-lain Yang Muncul Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

28 August 2023inARTICLES
Share
perbedaan bangkrut dan pailit

Kepailitan

Penyelesaian utang piutang melalui kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) hakikatnya dapat berlangsung cepat mengingat proses pembuktiannya yang sederhana. Tapi dalam praktiknya, penyelesaian perkara kepailitan justru terjadi sebaliknya tidak seperti diharapkan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Pasal 8 ayat 4).

Proses penyelesaian perkara melalui permohonan kepailitan dan PKPU tidak selalu berjalan mulus. Ini disebabkan munculnya permasalahan hubungan hukum dan peristiwa hukum pada saat proses penyelesaian perkara. Hubungan hukum dapat diartikan sebagai “asas hak” di mana setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atau gugatan (the point of interest of the action).

Adanya hubungan hukum antara para pihak dalam suatu gugatan dipertegas dengan terbitnya Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 294 K/Sip/1971 tanggal, 7 Juni 1971 yang menyatakan bahwa;

“Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat ”.

Adapun peristiwa hukum dalam persoalan ini adalah peristiwa dalam lingkup kepailitan dan PKPU yang dapat dianggap merugikan boedel pailit, kreditur, debitur, dan pihak ketiga.

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU memberikan peluang seluas-luasnya dan ruang penyelesaian atas munculnya sengketa terkait terjadinya hubungan hukum atau peristiwa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1) UU Kepailitan dan PKPU, sebagai berikut;

“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur”.

Yang dimaksud “hal-hal lain“ meliputi action pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitur, kreditur, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit.

Hukum acara yang digunakan untuk mengadili perkara ‘’hal-hal lain’’ sama dengan hukum acara perdata (KUHPerdata) termasuk pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.

Asas integrasi merupakan asas yang sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan, bahwa semua potensi tuntutan hukum lainnya tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Niaga meskipun dasar kewenangan Pengadilan Niaga tidak dapat disandarkan pada Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Selain tuntutan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap pengurus (Pasal 26 UUK & PKPU).

Tata cara dan persyaratan pengajuan gugatan lain-lain sebagai berikut;

  1. Gugatan harus diajukan oleh advokat (Pasal 7 ayat (1) UUK & PKPU);
  2. Gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga (Pasal 6 ayat (1) UUK & PKPU);
  3. Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga selama 2 hari sejak pendaftaran dilakukan (Pasal 6 ayat (4) UUK & PKPU);
  4. Sidang pemeriksaan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah gugatan didaftarkan (Pasal 6 ayat (6) UUK & PKPU);
  5. Pemeriksaan gugatan lain-lain diperiksa secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (3) UUK & PKPU;
  6. Tidak ada perkara intervensi Pasal 127 ayat (5) UUK & PKPU;
  7. Putusan gugatan harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal gugatan didaftarkan (Pasal 8 ayat (5) UUK & PKPU).

Dalam hal gugatan lain-lain, untuk urusan pembuktian dan penilaian terhadap barang bukti tunduk pada hukum acara perdata sebagaimana dimaksud Pasal 299 UUK & PKPU. Sementara dalam hal lain tidak bersifat substantif seperti permohonan atau tata cara penghapusan berlaku pembuktian sederhana (prima facie) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) UUK & PKPU. 

Penyelesaian putusan perkara atas gugatan lain-lain dalam kepailitan dan PKPU dapat menimbulkan dampak sebagai berikut;

  1. Dibukanya kesempatan untuk mengajukan gugatan lain-lain seluas-luasnya, secara langsung atau tidak langsung dapat menunda proses pemberesan di dalam penanganan perkara kepailitan maupun PKPU;
  2. Penyelesaian atau pemberesan putusan perkara lain-lain merupakan tautan dari pernyataan pailit bahwa yang melakukan pemberesan atas kepailitan tersebut adalah kurator, maka penyelesaian atau pemberesan putusan perkara gugatan lain-lain menjadi tugas kurator, dibawah pengawasan dan izin hakim pengawas;
  3. Lingkup tugas dan kewenangan kurator didasarkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata  yang menyatakan bahwa harta debitur menjadi alat pembayaran kewajiban atau utang kreditur. Pembayaran harta debitur melalui kepailitan harus dilakukan secara kolektif berdasarkan prinsip pro rata, kecuali terhadap kreditur yang memiliki hak untuk dibayar lebih dahulu;
  4. Gugatan lain-lain yang diajukan ke Pengadilan Niaga merupakan upaya terakhir ketika kurator atau pengurus dan Hakim Pengawas gagal menyelesaikan perselisihan Kepailitan dan PKPU. Penyelesaian gugatan lain-lain harus bersifat win win solution dan langsung mengikat para pihak. Apabila perselisihan itu gagal diselesaikan, dapat diajukan untuk diselesaikan oleh Hakim Pengadilan Niaga melalui pendaftaran gugatan lain-lain di Kepaniteraan Pengadilan Niaga;
  5.  Putusan atas gugatan lain-lain ada kemungkinan mengandung sifat condemnatoir (penghukuman), misalnya menghukum pihak tergugat dalam gugatan lain-lain untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat tanah kepada kurator. Deklaratoir (pernyataan), misalnya menyatakan bahwa kreditur adalah bukan kreditur separatis;
  6. Pemberesan atau eksekusi atas putusan perkara gugatan lain-lain yang sifatnya condemnatoir, dapat berakibat terhadap penjualan atau pemberesan boedel pailit, karena mengalami hambatan pelaksanaan eksekusi;
  7. Kemunculan gugatan lain-lain dan timbulnya hambatan pemberesan menjadi salah satu faktor memperlambat pemberesan harta pailit selama bertahun-tahun.

Hukum acara perdata menjadi dasar dalam melaksanakan tuntutan hak atau sebagai pedoman dalam melaksanakan tuntutan hak tersebut. Dengan demikian, hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, formal, dan bersifat memaksa bagi semua pihak.

Hukum acara perdata yang disebutkan dalam Pasal 3 UUK dan PKPU, tidak lagi identik dengan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR/Rbg. Hukum acara dalam penyelesaian sengketa perdata khusus telah banyak dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hubungan hukum dan peristiwa hukum. 

Meninjau dari berbagai aspek penyelesaian gugatan lain-lain maka MA diharapkan menyempurnakan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU (point 20 Keputusan Ketua MA Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020), tentang gugatan lain-lain terutama terkait;

  1. Perlu penegasan mengenai subjek (subjectum litis) dan objek (objectum litis) dalam pengajuan gugatan lain-lain;
  2. Mekanisme gugatan lain-lain terkait kompetensi pengadilan, pihak yang berhak mengajukan sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan (oleh kurator dan hakim pengawas dalam rapat-rapat kreditur) serta cara pengajuan tuntutan hak, tata cara pendaftaran gugatan lain-lain dan registrasinya, pemeriksaan, penjatuhan putusan dan amar putusan, serta pelaksanaan putusan;
  3. Adanya kepastian hukum acara dalam penyelesaian gugatan lain-lain guna menghindari multitafsir kompetensi, pembatasan jangka waktu (time frame) dan proses persidangan;
  4. Pedoman tentang prosedur penyelesaian atau pemberesan harta pailit secara terukur baik menyangkut biaya, waktu, prosedur serta pedoman pengawasan terhadap tugas dan kinerja kurator. []

 

Author / Contributor:

Saghara Luthfillah Fazari, S,H., M.H.

Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm