021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hak Cipta Dalam Penggunaan Font Website dan Desain Produk Perusahaan

27 March 2024inARTICLES
Share
desain produk perusahaan

hak cipta

Saat ini, semakin banyak perusahaan yang menghadapi tuntutan hukum karena menggunakan font  yang tidak sah di situs web atau desain produk mereka. Tak jarang klaim tersebut datang dari perusahaan pengembang font asing yang memiliki hak cipta atas karyanya. Beberapa merek ternama juga pernah menghadapi klaim pelanggaran, termasuk Facebook, Forever 21, Urban Outfitters, dan bahkan perusahaan susu Indonesia Greenfields. Dampak masalah ini tentu tidak dapat dianggap remeh. Tuntutan-tuntutan tersebut dapat menimbulkan dampak finansial yang signifikan terhadap perusahaan dan bahkan dapat berujung pada tuntutan hukum yang mengancam kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, penting bagi bisnis manapun untuk berhati-hati saat memilih atau menggunakan font di situs web dan desain produk mereka.

Perangkat Lunak Font sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi

Dalam lingkup regulasi di Indonesia sendiri, perangkat lunak (software) font merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual berupa hak cipta, khususnya dalam bentuk program komputer. Perlindungan terhadap program komputer ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”), yakni sebagaimana termaktub dalam Pasal  40 huruf (s). 

Lantas apakah hak cipta milik pihak asing tetap mendapat perlindungan dan dapat dimintakan klaimnya di Indonesia?

Dalam lingkup internasional, peraturan hak cipta pada awalnya diatur oleh Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (selanjutnya disebut “Berne Convention”). Dengan diratifikasinya Konvensi Berne  melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, maka Indonesia tunduk pada ketentuan Konvensi Berne  tanpa kecuali. Ini artinya Indonesia harus memberikan perlindungan hak cipta kepada negara-negara anggota Konvensi Bern. Oleh karena itu,  badan hukum dan/atau warga negara yang menjadi anggota konvensi dianggap sebagai pencipta dan karyanya dilindungi sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hak Cipta.  

Hak cipta menganut prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sesaat setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dengan cara dideklarasikan/diumumkan, atau tidak bergantung apakah suatu ciptaan telah didaftarkan/dicatatkan. Meskipun perangkat lunak font tersebut tidak didaftarkan di Indonesia, sepanjang suatu karya cipta sudah dideklarasikan/diumumkan, maka pencipta atau pemilik suatu karya cipta secara otomatis mendapat perlindungan atas karya ciptaannya.

Perhatikan Jenis Lisensi Sebelum Mengunduh Font

Perlu diketahui, perangkat lunak font yang tersedia di internet tidak serta-merta disediakan secara cuma-cuma atau gratis. Meskipun kerap kali bertuliskan “FREE”, namun tentu makna dari “FREE” tersebut mengandung syarat-syarat tertentu. Hal inilah yang dinamakan dengan Lisensi.

Biasanya, ketika pengguna ingin membeli atau mengunduh suatu font terdapat perjanjian lisensi terkait penggunaan font tersebut. Oleh karena itu, sebelum mengunduh font apa pun yang tersedia di Internet, Anda harus memahami jenis lisensi berikut: 

  • Public Domain

Font berlisensi public domain adalah jenis font yang tidak memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh undang-undang, sehingga menjadi milik publik secara luas dan siapapun dapat menggunakannya untuk berbagai tujuan, termasuk untuk keperluan pribadi maupun komersial. Suatu karya cipta berbentuk font yang memiliki status public domain umumnya hak cipta atas font tersebut sudah kedaluwarsa.

Contoh Lisensi Public Domain

  • 100% Free

Font berjenis ini dapat digunakan secara bebas dan gratis baik untuk keperluan pribadi maupun bersifat komersial. Tanda 100% gratis, maka pengguna tidak perlu khawatir terkait adanya pelanggaran hak cipta. Secara umum, lisensi ini sama dengan lisensi domain publik, namun perbedaan tersebut terletak dalam hal kepemilikan, dimana kepemilikan font tetap berada pada pencipta atau pemilik hak cipta.

Contoh Lisensi 100% Free

  • Free for Personal Use

Font dengan jenis lisensi ini hanya dapat digunakan secara gratis untuk kebutuhan personal. Artinya, jika pengguna hendak menggunakan font ini untuk tujuan komersial, maka harus membelinya terlebih dahulu.

Contoh Lisensi Free For Personal Use

  • Commercial Use

Font dengan lisensi commercial use atau penggunaan berbayar hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi ataupun komersial setelah pengguna melakukan pembayaran kepada pemilik font.

Contoh Lisensi Commercial Use

  • Donationware

Lisensi font jenis ini mewajibkan pengguna untuk memberikan donasi kepada pemilik font sebelum menggunakannya. Adapun, besaran minimal donasi tersebut bergantung pada keikhlasan pengguna, namun ada pula pemilik font yang mematok besaran minimum donasi tersebut.

Contoh Lisensi Donationware

  • Demo

Sesuai dengan namanya, lisensi ini pada dasarnya adalah percobaan. Umumnya font dengan lisensi ini mengandung beberapa karakter (berupa angka, simbol, dsb) yang dihilangkan unsurnya oleh pencipta font tersebut. Oleh karena itu, agar mampu mendapatkan full version dari font tersebut pengguna harus menghubungi pemilik font dan membuat kesepakatan.

Contoh Lisensi Demo

Sebelum menggunakan perangkat lunak font sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu jenis lisensi apa yang digunakan dalam font tersebut. Hal ini untuk menjaga agar penggunaan font yang tertera dalam website perusahaan ataupun pada desain produk milik perusahaan tidak dianggap melanggar hak cipta. Perhatikan ketentuan yang tercantum sebelum mengunduh font agar tidak terdapat potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual yang pada akhirnya akan berdampak terhadap desain produk perusahaan.

Author / Contributor:

Ananda Khoirunnisaa Dhiyaa Ananda Khoirunnisaa, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm