021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Aturan Peredaran Obat Secara Daring Melalui E-Commerce

26 September 2022inARTICLES
Share
obat palsu

Teknologi digital yang terus berkembang telah diadopsi di hampir setiap lini kehidupan masyarakat. Salah satu dampaknya adalah perubahan perilaku masyarakat, seperti meningkatnya transaksi jual beli secara online. Moda jual berbasis digital ini telah memudahkan masyarakat dalam kegiatan komersial ini.

Meski teknologi digital telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun ada te dampak negatif penggunaan teknologi digital juga tidak dapat dielakkan yang menimbulkan kerugian bagi diri kita.   Di sektor kesehatan,  misalnya, maraknya peredaran berbagai jenis dan golongan obat-obatan secara bebas di platform e-commerce dapat mengancam kesehatan dan jiwa penggunanya.

Selama ini izin peredaran atau penjualan obat-obatan secara daring hanya diberikan kepada pihak yang sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang atau Apotek yang menggunakan Sistem Elektronik (PSE).

Penggunaan obat yang tidak tepat dan tidak sesuai anjuran dokter akan membahayakan nyawa serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Terlebih jika obat yang dijual tidak memiliki izin edar.

Pada hakekatnya, penjualan obat-obatan dengan jenis dan golongan tertentu tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa disertai resep dokter. Hal ini juga berlaku bagi penjualan obat melalui e-commerce.

Untuk melindungi masyarakat dari resiko yang ditimbulkan dari peredaran obat palsu atau obat illegal, para penyedia layanan farmasi secara daring dituntut untuk melakukannya sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring dengan memperhatikan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ketentuan peredaran obat secara daring berdasarkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:

  1. Peredaran obat secara daring dilakukan oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang dan Apotek harus dengan menggunakan Sistem Elektronik.
  2. Peredaran obat secara daring dilarang melalui media sosial, daily deals dan classified ads.
  3. Obat yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik, memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
  4. Peredaran obat secara daring hanya dapat dilaksanakan untuk obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras dengan ketentuan bahwa obat keras wajib berdasarkan resep asli dokter.
  5. Penyerahan Obat secara daring yang dilakukan oleh apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik Apotek atau yang disediakan oleh PSEF berizin sesuai dengan ketentuan.
  6. Penyerahan obat yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung kepada pasien atau dikirim kepada pasien, dimana pengiriman dapat dilaksanakan secara mandiri oleh apotek atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbentuk badan hukum. Dalam proses penyerahan ini apotek harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan mutu obat, menyertakan informasi produk, memberi etiket berisikan informasi penggunaan obat, menjaga kerahasiaan isi pengiriman, memastikan obat yang dikirim tepat tujuan dan mendokumentasikan pengiriman obat.
  7. Pengiriman obat secara daring oleh apotek kepada pasien dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengiriman barang dan jasa dalam perdagangan Sistem Elektronik.
  8. Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara daring obat yang termasuk dalam:
  • Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Obat yang mengandung prekursor farmasi.
  • Obat disfungsi.
  • Sediaan injeksi selain insulin.
  • Sediaan implant.
  • Obat yang termasuk golongan Narkotika dan Psikotropika.

Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha, PSE dan PSEF yang  melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengedaran obat secara daring sebagaimana diatur Pasal 32 Ayat (1) PBPOM No. 8 Tahun 2020. Sanksi yang diberikan  mulai dari peringatan hingga penutupan atau pemblokiran sistem penjualan elektronik. Sanksi pencabutan izin hingga penarikan obat yang dijual dapat dikenakan terhadap sejumlah pihak termasuk fasilitas pelayanan kefarmasian.

Selain sanksi adminitratif, praktik penjualan obat illegal baik yang dilakukan secara daring atau luring dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman sebagaimana diatur pasal-pasal sebagai berikut;

Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009;

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Pasal 106 ayat (1)

“ (1) Sediaan farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata dalam menghadapi kemajuan era digital dalam menyikapi perkembangan transaksi jual beli obat secara online.

Untuk itu, para pelaku usaha penyelenggara platform digital kesehatan atau platform e–commerce yang menyediakan layanan farmasi secara daring harus lebih berhati-hati dalam memasarkan obat serta memastikan terpenuhinya persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Author / Contributor:

Asdel Fira, S.H., CHRP

Senior Associate

Contact:

Mail       : fira@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm