021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Rekam Medis: Milik Dokter atau Milik Pasien?

08 November 2018inARTICLES
Share
penyakit akibat kerja adalah

Rumah sakit

Oleh: Asdel Fira, S.H.

 

 

Keberadaan rekam medis (medical record) di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan. Peraturan mengenai rekam medis telah melalui perbaikan-perbaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 031/Birhub/1972 tentang diwajibkannya semua rumah sakit untuk mengerjakan medical recording dan reporting serta hospital statistic, hingga saat ini telah ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang rekam medis.

Pengaturan tentang rekam medis saat ini  dapat dijumpai pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (‘‘UU Praktik Kedokteran“), Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Adapun rekam medis sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis adalah “berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.“

Tenaga medis seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis diwajibkan membuat rekam medis pasien secara lengkap dan jelas. Baik secara tertulis maupun pencatatan secara elektronik yang mendokumentasikan hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diberikan pada pasien. Kemudian rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan tersebut kepada pasien. Kewajiban tersebut dapat ditemui juga dalam UU Praktik Kedokteran pasal 46 ayat (3) yang menjelaskan bahwa:

“Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Yang dimaksud dengan “petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number).“

Rekam medis sebagai berkas yang memuat informasi-informasi medis Pasien wajib dijaga kerahasiannya, sehingga tidak setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan rekam medis tersebut secara bebas.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran mengatur bahwa informasi medis Pasien yang terdapat pada rekam medis dapat dimanfaatkan atas persetujuan pasien atau keluarganya yang berhak, dengan cara mengajukan surat tertulis kepada Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus tetap dijaga kerahasiaanya. Adapun kegunaan rekam medis, antara lain:

  1. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
  2. Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.
  3. Keperluan pendidikan dan penelitian
  4. Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan
  5. Data statistik kesehatan

Informasi medis pasien tidak lagi bersifat rahasia apabila pasien atau keluarga terdekat pasien menuntut tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan serta menginformasikannya melalui media massa karena dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum, sehingga tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan berwenang juga untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran yang bersangkutan sebagai hak jawab.

Demikian juga, dalam hal pihak pasien menggugat tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan, maka tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang digugat berhak untuk membuka rahasia kedokteran dalam rangka pembelaan di dalam sidang pengadilan.

Kalau begitu, Siapakah sebenarnya pemilik dari rekam medis Pasien?

Merujuk kepada regulasi tentang Rekam Medis pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008, diatur dengan tegas bahwa berkas rekam medis adalah milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi dari rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu, sehingga Pasien tidak memiliki hak atas berkas rekam medis tersebut.

Berdasarkan Peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.

Baca Juga: Hospital by Law Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit

Daftar Pustaka:

Amril Amir dan M. Jusuf Hanafiah. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 3. Kedokteran EGC. Jakarta

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm