021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Apa Itu Hak Tanggungan? Panduan Lengkap untuk Kreditur dan Debitur

29 September 2025inARTICLES
Share
Apa Itu Hak Tanggungan

Hak tanggungan merupakan bentuk jaminan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengannya, yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (“UU PPA”). Jaminan ini dapat mencakup benda-benda lain yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut, atau hanya tanahnya saja. Tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan utang tertentu, dengan memberikan hak prioritas kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan dibandingkan dengan kreditur lainnya.

Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka kreditur pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek jaminan secara langsung melalui pelelangan umum. Dari hasil penjualan tersebut, kreditur tersebut dapat melunasi piutangnya dengan hak prioritas dibandingkan kreditur lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”). 

Subjek hak tanggungan sendiri diatur dalam Pasal 8 dan 9 UU HT. Dalam perjanjian hak tanggungan ada 2 (dua) pihak yang mengikatkan diri, yaitu:

  1. Pemberi hak tanggungan, yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan;
  2. Pemegang hak tanggungan, yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Cakupan objek hak tanggungan mencakup berbagai hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Selain itu, hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan juga dapat menjadi objek hak tanggungan. Batasannya adalah hak tanggungan tidak dapat dibebankan pada hak pakai yang tidak didaftar dan tidak dapat dipindahtangankan.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU HT, hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah:

  1. Hak milik;
  2. Hak guna usaha;
  3. Hak guna bangunan.

Hak Milik

Hak milik merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan bersifat turun-temurun, serta dapat dimiliki oleh individu. Hak ini bersifat penuh dan dapat dialihkan atau dialami kepada pihak lain. Namun, kepemilikan hak milik atas tanah hanya diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPA.

Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengelola tanah yang secara langsung dikuasai oleh negara, yang diberikan kepada perusahaan di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan. Jangka waktu pemberian HGU maksimal 25 tahun, namun untuk usaha yang membutuhkan waktu lebih panjang, hak ini dapat diberikan hingga 35 tahun. Pemegang HGU juga dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku hingga 25 tahun tambahan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU PPA.

Baca juga: ESG in Indonesia: Key to Sustainable Corporate Governance and Growth

Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Apabila diperlukan, pemegang hak dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB hingga paling lama 20 tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi bangunan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA.

Lebih lanjut, objek hak tanggungan juga diperluas sebagaimana tertera dalam UU HT, yakni:

  1. Hak pakai atas tanah Negara. Hak pakai tanah Negara menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dan dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU HT; dan
  2. Rumah susun dan hak milik atas satuan rumah susun yang berdiri diatas tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 UU HT jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun. Bahkan, secara tradisional dari Hukum Adat memungkinkan bangunan yang ada diatasnya pada suatu saat diangkat atau dipindahkan dari tanah tersebut.

Hak Tanggungan dapat dikenakan tidak hanya atas tanah, tetapi juga mencakup bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada maupun yang akan ada, selama semuanya merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan dimiliki oleh pemegang hak atas tanah. Pembebanan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Jika APHT tidak menyebutkan bahwa unsur-unsur tersebut turut dijaminkan, maka jaminan hanya berlaku atas tanahnya saja.

Hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 17 UU HT. Peralihan hak tanggungan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Cessie, yaitu perbuatan hukum dengan mengalihkan piutang oleh kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lainnya. Cessie harus dilakukan dengan akta autentik dan akta di bawah tangan.
  2. Subrogasi, yaitu penggantian kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi hutang debitur.
  3. Pewarisan, yaitu harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang ketika telah meninggal dunia.
  4. Sebab-sebab lainnya, misalnya dalam terjadi pengambilalihan atau penggabungan perusahaan sehingga menyebabkan beralihnya piutang dari perusahaan semula kepada perusahaan baru.

Permohonan untuk mendaftarkan peralihan Hak Tanggungan diajukan oleh kreditur baru selaku pemegang Hak Tanggungan yang menggantikan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yakni sebagai berikut:

  1. Sertifikat hak atas tanah yang dimaksud (jika dipegang oleh kreditur);
  2. Sertifikat hak tanggungan;
  3. Surat tanda bukti beralihnya piutang tsb;

Identitas pemohon dan/atau surat kuasa tertulis apabila permohonan pendaftaran diajukan pihak lain.

Pada Pasal 18 ayat (1) UU HT telah menyatakan bahwa hak tanggungan dapat hapus karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
  2. Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
  3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  4.  Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. 

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Hak Tanggungan merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi kreditur dalam menjamin pelunasan utang melalui objek tanah dan aset terkait. Dengan mekanisme yang jelas, mulai dari pembebanan hingga penghapusan, Hak Tanggungan memainkan peran penting dalam sistem pembiayaan dan kepastian hukum di Indonesia. Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan ini tidak hanya penting bagi pelaku usaha dan lembaga keuangan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin menjalankan transaksi secara aman dan sesuai hukum.*** 

Baca juga: Money Laundering in Indonesia: Legal Framework, Enforcement, and Evolving Methods

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (“UU PPA”).
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”). 

Author / Contributor:

Garindra, S.H. Garda Garindra, S.H.
Associate

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm