021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Alternatif Penyelesaian Perkara Penyitaan Aset Milik Pihak Ketiga Dalam Perkara Korupsi

24 October 2022inARTICLES
Share
tipikor korupsi

Dalam putusan perkara tindak pidana korupsi, majelis hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan harta benda milik terdakwa. Harta yang dirampas itu akan dikuasai oleh negara atau dimusnahkan.

Namun pada banyak kasus, sebagian dari harta yang dirampas dari terdakwa ternyata milik pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang disidangkan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat perampasan tersebut, dapat melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, pihak ketiga yang beritikad baik bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan Tipikor tempat di mana perkara pokok itu diadili, paling lambat dua bulan semenjak putusan pengadilan diucapkan.  Sayangnya, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tidak menyebut secara rinci bagaimana keberatan itu diajukan serta upaya hukum apa saja yang dapat di lakukan terhadap produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi melalui majelis hakimnya.

Pada tahun 2021, persoalan terkait pengajuan perlawanan pihak ketiga beritikad baik terhadap aset yang disita pengadilan meningkat tajam. Hal ini terjadi karena banyaknya perkara korupsi yang melibatkan perusahaan pengelolaan keuangan dan sekuritas.

Setahun kemudian, terbitlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Menyelesaikan Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perma No. 2 Tahun 2022 tersebut diatur tata cara pengajuan keberatan penyitaan aset dan harta kekayaan hingga upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak ketiga beritikad baik pasca penetapan pengadilan yang mengadili perkara.

Pasal 2 Perma 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengadilan yang berhak menerima perkara pengajuan keberatan tersebut adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pokok pada tingkat pertama.

Pasal 3 ayat (2) mengatur pihak ketiga yang dapat mengajukan keberatan adalah pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. Namun, kurator dapat mengajukan permohonan keberatan hanya jika putusan pernyataan pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perma No. 2 Tahun 2022, keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada perkara pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sedangkan, Pasal 4 ayat 2 Perma No. 2 Tahun 2022,  dalam hal perkara pokok merupakan putusan banding atau kasasi, keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik.

Berdasarkan Pasal 14 Perma No. 2 Tahun 2022, pengajuan keberatan dari pihak ketiga yang beritikad baik, tidak dipungut biaya.

Setelah dilakukannya pengajuan keberatan oleh pihak ketiga beritikad baik, maka berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2022, majelis hakim akan memberikan produk hukum kepada para pencari keadilan berupa penetapan.

Setelah keluarnya penetapan dari Pengadilan Tipikor, para pencari keadilan juga masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. Upaya yang bisa dilakukan terhadap penetapan pengadilan tingkat pertama adalah dengan mengajukan kasasi, sebagaimana diatur Pasal 15 ayat 1 Perma No. 2 Tahun 2022.

Pendaftaran kasasi harus disertai dengan berkas memori kasasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Perma No. 2 Tahun 2022. Apabila permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, pihak panitera membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan. Kemudian, ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara permohonan tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung.

Namun Pasal 20 Perma No. 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa terhadap permohonan kasasi dan/atau penetapan atas permohonan keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Maka, berdasarkan Perma 2 Tahun 2022, upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan bagi para pihak beritikad baik adalah upaya hukum kasasi.

 

Author / Contributor:

 Ikra Rhama, S.H., M.H, C.L.A

Associate

Contact:

Mail       : ikra@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm