021-7997973 | Hotline 08111211504

Jangan Abaikan! Ini 3 Hak Tersangka yang Dilindungi Hukum

01 July 2026inBERITA
Share
Hak Tersangka

Banyak orang menganggap status tersangka sama dengan vonis bersalah. Akibatnya, tidak sedikit yang pasrah menghadapi proses hukum tanpa memahami hak-hak yang sebenarnya dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Padahal, hukum pidana Indonesia justru memberikan berbagai perlindungan bagi setiap orang yang berstatus sebagai tersangka. Perlindungan tersebut bertujuan menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan secara adil, menghormati hak asasi manusia, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Memahami hak-hak tersebut bukan sekadar pengetahuan hukum. Pemahaman ini dapat menjadi langkah awal untuk memastikan setiap proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

 

Tersangka Tetap Berhak Didampingi Pengacara Sejak Tahap Penyidikan

 

Salah satu hak yang paling sering diabaikan adalah hak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Banyak tersangka baru mencari bantuan hukum setelah perkara memasuki persidangan, padahal pendampingan sejak penyidikan justru sangat menentukan arah penanganan perkara.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak memperoleh bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) juga memperkuat posisi hak ini. Dalam pembahasan KUHAP terbaru, bantuan hukum tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan menjadi bagian penting dari perlindungan hak tersangka sejak awal pemeriksaan.  

Pendampingan hukum memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar mendampingi saat pemeriksaan. Pengacara membantu memastikan prosedur penyidikan berjalan sesuai hukum, memberikan nasihat mengenai hak tersangka, serta mengawasi agar tidak terjadi tindakan yang melanggar prosedur.

Pada praktiknya, banyak persoalan hukum muncul karena tersangka memberikan keterangan tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keseluruhan proses pembuktian di kemudian hari. Oleh sebab itu, memperoleh pendampingan hukum sejak awal merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.

Baca juga : Bagaimana Cara Menyampaikan Laporan Pelanggaran HKI di Era Digital?

 

Memahami Bahwa Status Tersangka Bukan Berarti Bersalah

 

Penetapan seseorang sebagai tersangka sering kali langsung memengaruhi cara masyarakat memandangnya. Tidak jarang, opini publik telah menjatuhkan “vonis” sebelum proses persidangan dimulai.

Padahal, sistem hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Asas ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana modern.

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM yang dalam ketentuannya menyatakan:

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Asas ini memiliki konsekuensi penting terhadap proses penyidikan maupun persidangan. Aparat penegak hukum wajib memperlakukan tersangka secara proporsional tanpa mengabaikan hak-haknya hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Pemberian Fasilitas Hukum kepada Terpidana sebagai Saksi Pelaku berdasarkan PP 24/2025

 

Tersangka Berhak Bebas dari Penyiksaan, Intimidasi, dan Penangkapan Sewenang-wenang

 

Perlindungan hukum tidak berhenti pada hak memperoleh pengacara atau asas praduga tidak bersalah. Tersangka juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama proses penegakan hukum berlangsung. 

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Pasal 30 UU HAM juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. 

Prinsip ini pun sejalan dengan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 (UU 5/1998). Ratifikasi tersebut memperkuat komitmen Indonesia untuk mencegah segala bentuk penyiksaan dalam proses penegakan hukum. 

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, tersangka maupun keluarganya memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk melalui praperadilan apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sah dalam proses penangkapan atau penahanan. 

 

Penutup

 

Status tersangka bukan berarti seseorang kehilangan seluruh perlindungan hukum. Justru pada tahap inilah jaminan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat penting untuk memastikan proses pidana berjalan secara adil.

Hak memperoleh pendampingan hukum sejak penyidikan, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan dari penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang merupakan prinsip yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.

Memahami hak-hak tersebut membantu individu maupun perusahaan mengambil langkah hukum yang tepat sejak awal. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berlangsung sesuai prinsip due process of law, bukan sekadar mengejar hasil akhir berupa pemidanaan.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (UU 5/1998).

 

Referensi:

  • Willa Wahyuni. (2026). KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan. Hukumonline. (Diakses pada 1 Juli 2026 pukul 11.20 WIB).
  • Junaidi, R. (2022). Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah. Journal Justice, 4(2). (Diakses pada 1 Juli 2026 pukul 13.05 WIB).
  • Saputra, T., & Zurnetti, A. (2025). Peranan Bantuan Hukum Sebagai Jaminan Hak Tersangka Dalam (Due Process of Law) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lareh Law Review, 3(2), 129-137. (Diakses pada 1 Juli 2026 pukul 13.17 WIB).
  • Yasin, H. N., Wantu, F. M., & Mustika, W. (2025). Menguji Legalitas Penetapan Tersangka di Indonesia: Prosedur KUHAP dan Dimensi Hak Asasi Manusia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1), 786-796. (Diakses pada 1 Juli 2026 pukul 13.22 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn