Akses informasi publik dan kebebasan untuk menyampaikan informasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap warga negara. Hal tersebut menjadi bagian dari hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam Undang-Undang. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) ditegaskan bahwa: 

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Keterbukaan akses informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Ini juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam berperan aktif terhadap proses pengambilan keputusan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mudahnya akses informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pemerintahan dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) hadir sebagai regulasi yang menjadi pedoman terhadap pentingnya keterbukaan akses informasi publik. Diatur dalam Pasal 3, Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Baca juga: Peran Akuntabilitas dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU KIP, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini mencakup hak untuk melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapat salinan informasi publik, serta menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya hak ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil peran dalam mengontrol kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga terciptanya pemerintahan yang stabil dan mendahulukan kepentingan publik.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP juga menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan. Hak untuk mendapatkan informasi ini bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan oleh Badan Publik. Dengan adanya jaminan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan tanpa mengalami hambatan birokrasi yang berbelit. 

UU KIP mengatur bahwa informasi publik harus disediakan dan diumumkan dalam tiga kategori, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala adalah informasi yang harus disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik secara rutin tanpa perlu diminta oleh masyarakat. Informasi ini meliputi profil Badan Publik, program dan kegiatan yang sedang berjalan, kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui.

Informasi yang wajib diumumkan serta merta adalah informasi yang harus segera diumumkan oleh Badan Publik apabila terdapat situasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan berkaitan dengan ketertiban umum. Contohnya adalah informasi mengenai bencana alam, wabah penyakit, atau situasi darurat lainnya yang memerlukan tindakan segera dari masyarakat. Melalui hal ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri dan lingkungan sekitarnya. 

Sementara informasi yang wajib disediakan setiap saat adalah informasi yang selalu tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat kapan saja. Informasi ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik, data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik, serta informasi lain yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Ketersediaan informasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan tanpa harus menunggu waktu yang lama. 

Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KIP. UU ini juga mengatur terkait mekanisme memperoleh informasi publik, bahwa setiap orang yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan kepada Badan Publik yang menguasai informasi tersebut. Permohonan dapat diajukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan menyertakan identitas pemohon dan informasi yang diminta. Badan Publik wajib mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda terima sebagai bukti permohonan telah diterima. 

Badan publik kemudian wajib memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika informasi yang diminta tersedia, Badan Publik harus menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon dalam bentuk salinan, baik cetak maupun elektronik, atau memberikan akses untuk melihat informasi tersebut. Namun, jika informasi yang diminta tidak tersedia atau termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, Badan Publik harus memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada pemohon. 

Apabila pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Badan Publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan diterima. Atasan PPID wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Jika pemohon masih tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dengan prosedur penyelesaian didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (“PERKI 1/2013”).

Akses informasi publik dan kebebasan informasi menjadi hak fundamental yang telah diatur oleh berbagai regulasi yang ada. Dengan adanya hak ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui mekanisme yang dijelaskan dalam UU KIP, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung partisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Baca juga: Transformasi Pelayanan Publik di Era 4.0

Daftar Hukum:

Referensi: