Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan sebagai pemegang kunci dalam menjamin keamanan, mutu, dan efikasi obat serta makanan yang beredar di Indonesia. Seiring perkembangan zaman, BPOM terus berupaya melakukan berbagai evaluasi dan penyesuaian terhadap struktur organisasi guna mengoptimalkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan. Hal ini dilakukan oleh BPOM sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan obat dan makanan.
Untuk menjamin kepastian hukum, BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 sebagai regulasi yang mengatur terkait organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM. Akan tetapi, seiring berkembangnya kebutuhan pengawasan terhadap obat dan makanan, kini BPOM mengubah isi pasal dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 28 mengenai penyesuaian jumlah dan klasifikasi UPT BPOM dengan mengundangkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025.
Tujuan Perubahan Regulasi
Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) merupakan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. UPT BPOM bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala BPOM sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) PerBPOM 19/2023 yang berbunyi:
“UPT BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.”
Dalam melaksanakan tugasnya, UPT BPOM menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi obat dan makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi obat dan makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan;
- Pelaksanaan sampling obat dan makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan obat dan makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin obat dan makanan;
- Pelaksanaan pengujian obat dan makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran obat dan makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan dan perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada BPOM. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (“PerBPOM 19/2023”).
Penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPT
Keberadaan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 memberi perubahan signifikan terhadap struktur organisasi dan tata kerja UPT BPOM. Adapun perubahan tersebut meliputi:
- Penambahan Jumlah Balai Besar POM dan Balai POM
Jumlah Balai Besar POM dan Balai POM meningkat, dari yang awalnya 21 Balai Besar POM menjadi …. Kemudian Balai POM yang semula berjumlah 21 kini meningkat menjadi 30. Penambahan jumlah Balai Besar POM dan BPOM bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengawasan di wilayah-wilayah dengan tingkat risiko tinggi terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar POM.
- Pengurangan Jumlah Loka POM
Semula terdapat 34 Loka BPOM berdasarkan PerBPOM 19/2023, akan tetapi sejak dilakukan perubahan atas regulasi tersebut, jumlah Loka POM menjadi 23 menurut PerBPOM 3/2025.
Lebih lanjut, perubahan struktur organisasi dan tata kerja UPT BPOM didasari atas Pasal 28 ayat (1) PerBPOM 3/2025, yang berbunyi sebagai berikut:
“Jumlah UPT BPOM terdiri atas:
- 23 (dua puluh tiga) Balai Besar POM;
- 30 (tiga puluh) Balai POM; dan
- 23 (dua puluh tiga) Loka POM.”
Baca juga: Pengawasan Hukum Terhadap Peredaran Obat Palsu
Dampak Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPT BPOM terhadap Pelayanan Publik dan Stakeholder
Perubahan struktur organisasi dan tata kerja UPT BPOM membawa dampak positif terhadap pelayanan publik dan stakeholder, diantaranya:
- Peningkatan Efektivitas Pengawasan
Penambahan Balai Besar POM dan Balai POM mampu meningkatkan kapasitas pengawasan di wilayah-wilayah strategis, sehingga penanganan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dapat terlaksana dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
- Optimalisasi Sumber Daya
Efisiensi melalui pengurangan jumlah Loka POM memungkinkan BPOM untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif, dengan fokus pada unit-unit yang berkapasitas lebih besar dalam melakukan pengawasan.
- Peningkatan Kualitas Layanan
Penyesuaian struktur organisasi mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mana hal tersebut dapat dilaksanakan melalui pengawasan yang lebih terintegrasi dan responsif pada praktiknya di lapangan.
- Penguatan Koordinasi dan Sinergi
Struktur organisasi yang lebih terfokus membuka kesempatan terjadinya koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah, serta antara BPOM dengan stakeholder lainnya. Hal ini tentu sebagai upaya menjamin keamanan serta mutu obat dan makanan.
Eksistensi PerBPOM 3/2025 sebagai perubahan yang mengubah ketentuan sebagaimana tertera dalam PerBPOM 19/2023 menjadi langkah strategis dalam rangka membenahi organisasi dan tata kerja UPT Badan Pengawas Obat dan Makanan. Melalui regulasi ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan berupaya untuk lebih responsif terhadap kebutuhan pengawasan obat dan makanan di berbagai wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, adanya perubahan ketentuan terkait organisasi dan tata kerja UPT BPOM melalui PerBPOM 3/2025 diharapkan dapat membawa dampak positif yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas di Indonesia dan stakeholder.***
Baca juga: Hukum Tentang Penggunaan Obat Psikotropika di Indonesia
Daftar Hukum:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (“PerBPOM 3/2025”).
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (“PerBPOM 19/2023”)
- Keputusan Kepala Balai Besar POM di Manado Nomor HK.02.02.24A.24A5.12.21.420 Tahun 2021 tentang Reviu Rencana Strategis Balai Besar POM di Manado Tahun 2020-2024.