Harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh suami dan istri selama berlangsungnya perkawinan. Dalam praktiknya, harta tersebut dapat berupa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, investasi, maupun aset lainnya.
Persoalan muncul ketika perkawinan berakhir karena perceraian dan para pihak harus menentukan kepemilikan atas aset yang dikumpulkan bersama. Karena itu, memahami jenis harta dan mekanisme pembagiannya penting untuk mencegah sengketa setelah perceraian. Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!
Apa Saja yang Termasuk Harta Gono-Gini Setelah Perceraian?
Secara umum, harta gono-gini mencakup harta yang diperoleh selama perkawinan. Status tersebut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Dengan demikian, rumah yang dibeli selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Hal yang sama dapat berlaku terhadap kendaraan, tanah, tabungan, deposito, maupun aset lainnya.
Bahkan, harta yang diperoleh melalui usaha salah satu pasangan tetap dapat menjadi harta bersama. Hal tersebut berlaku sepanjang diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat pengaturan berbeda melalui perjanjian perkawinan.
Dalam konteks hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga mengenal konsep harta bersama. Pasal 85 KHI menegaskan bahwa adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
Artinya, penentuan harta gono-gini membutuhkan pemeriksaan terhadap waktu perolehan dan sumber aset. Bukti seperti sertifikat, kuitansi, rekening, perjanjian, dan dokumen transaksi dapat menjadi penting dalam proses pembuktian.
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Pranikah
Apakah Harta Bawaan, Warisan, dan Hadiah Ikut Dibagi Saat Cerai?
Tidak semua harta yang dimiliki pasangan otomatis menjadi harta gono-gini. Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan pada dasarnya merupakan harta bawaan masing-masing pihak.
Demikian pula harta yang diperoleh secara pribadi melalui hadiah atau warisan, yang pada prinsipnya berada dalam penguasaan penerimanya. Pengecualian dapat terjadi apabila pasangan menentukan lain melalui perjanjian perkawinan.
Maka, aset yang dimiliki sebelum menikah tidak otomatis menjadi objek pembagian harta bersama. Begitu pula rumah, tanah, atau harta bergerak lainnya yang diterima sebagai warisan selama perkawinan tidak serta-merta menjadi harta gono-gini.
Namun, persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila harta pribadi tersebut mengalami perubahan nilai atau bercampur dengan harta bersama. Misalnya, warisan digunakan sebagai modal pembelian aset selama perkawinan.
Dengan kondisi tersebut, sumber dana dan kontribusi masing-masing pihak perlu ditelusuri. Pembuktian menjadi penting untuk menentukan bagian yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Baca juga: Status Hukum Saham Hibah Apakah Jadi Harta Gono-Gini?
Perjanjian perkawinan juga dapat memengaruhi status harta pasangan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan (“Putusan MK 69/2015”), Mahkamah Konstitusi memperluas pemaknaan perjanjian perkawinan.
Perjanjian tersebut tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Berdasarkan putusan tersebut, perjanjian juga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua pihak.
Maka, keberadaan perjanjian perkawinan perlu diperiksa sebelum menentukan aset yang menjadi objek pembagian. Aturannya dapat memengaruhi pemisahan maupun pengelolaan harta selama perkawinan.
Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian? Apakah Selalu 50:50?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah harta gono-gini harus selalu dibagi rata?
Jawabannya, pembagian 50:50 bukan berarti berlaku mutlak dalam setiap perkara.
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menentukan bahwa pembagian harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukum masing-masing. Bagi pasangan Muslim, ketentuan mengenai pembagian harta bersama antara lain mengacu pada Kompilasi Hukum Islam.
Sementara itu, Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua kepada masing-masing janda atau duda cerai hidup. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Namun, praktik peradilan menunjukkan bahwa hakim dapat mempertimbangkan kondisi tertentu dalam menentukan pembagian harta bersama. Faktor kontribusi, keadaan para pihak, dan rasa keadilan dapat menjadi pertimbangan dalam perkara tertentu.
Mahkamah Agung misalnya, tercatat bahwa adanya yurisprudensi mengenai istri yang menjalankan peran ganda. Dalam kondisi tertentu, pembagian dapat diberikan melebihi separuh kepada istri yang bekerja sekaligus menjalankan tanggung jawab rumah tangga.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan perhitungan matematis. Setiap perkara perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan kondisi hukum yang melingkupinya.
Baca juga: Pengacara Perceraian: Peran dan Tahapan Pendampingan Hukum
Selain pembagian aset, sengketa juga dapat berkaitan dengan utang yang timbul selama perkawinan. Maka, pemeriksaan terhadap aset dan kewajiban perlu dilakukan secara menyeluruh.
Penutup
Harta gono-gini pada dasarnya berkaitan dengan aset yang diperoleh selama perkawinan. Namun, harta bawaan, warisan, hadiah, dan aset yang diatur melalui perjanjian perkawinan memiliki kedudukan berbeda.
Pembagian harta setelah perceraian juga tidak selalu otomatis menghasilkan komposisi 50:50. Status aset, bukti kepemilikan, perjanjian perkawinan, serta kondisi konkret para pihak dapat memengaruhi hasil pembagiannya.
Bagi pasangan yang menghadapi perceraian, inventarisasi aset dan pemeriksaan dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi potensi sengketa. Konsultasikan dengan ahli hukum keluarga untuk memahami aspek hukum dan strategi penyelesaian sengketa harta gono-gini setelah perceraian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu harta gono-gini?
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama berlangsungnya perkawinan, termasuk rumah, tanah, kendaraan, tabungan, dan investasi, terlepas dari nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Apakah harta warisan dan hadiah termasuk harta gono-gini?
Pada dasarnya tidak. Harta bawaan sebelum menikah, warisan, dan hadiah berada di bawah penguasaan penerimanya masing-masing, kecuali pasangan menentukan lain melalui perjanjian perkawinan atau harta tersebut telah bercampur dengan harta bersama.
Apakah pembagian harta gono-gini setelah cerai selalu 50:50?
Tidak selalu. Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua kepada masing-masing pihak, namun hakim dapat mempertimbangkan faktor kontribusi, keadaan para pihak, dan rasa keadilan sehingga pembagian dapat berbeda dari 50:50 dalam perkara tertentu.
Apa dasar hukum pembagian harta bersama setelah perceraian?
Dasar hukumnya antara lain Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 85 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan.
Bagaimana jika harta warisan digunakan sebagai modal membeli aset selama perkawinan?
Jika harta pribadi seperti warisan bercampur dengan harta bersama, misalnya digunakan sebagai modal pembelian aset, maka sumber dana dan kontribusi masing-masing pihak perlu ditelusuri melalui pembuktian untuk menentukan status aset tersebut.
