021-7997973 | Hotline 08111211504

Tata Cara Mengurus IUP Operasi Produksi Tambang di Indonesia

23 March 2026inNEWS
Share
Tata Cara Mengurus IUP

Di Indonesia, kegiatan usaha pertambangan memberikan kontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada praktiknya, pelaksanaan kegiatan usaha tambang tentu tidak dapat dilaksanakan tanpa perolehan izin yang sah dari pemerintah, salah satunya berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi).

Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa IUP Operasi Produksi memiliki batas waktu tertentu, sehingga memerlukan mekanisme perpanjangan guna menjamin keberlanjutan usaha tambang. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai jangka waktu, syarat, serta mekanisme perpanjangan IUP Operasi Produksi berdasarkan sistem hukum pertambangan di Indonesia. 

 

Jangka Waktu Izin Pertambangan

 

Aktivitas pertambangan merupakan salah satu sektor kegiatan usaha yang berkontribusi sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 12%. Dilansir melalui laman Kementerian ESDM, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba pada 2025 ditetapkan sebesar Rp124,71 Triliun. Nyatanya, sektor pertambangan berhasil melampaui target, yakni sejumlah Rp135,06 Triliun atau sekitar 108,30% dari target yang telah ditetapkan, sekaligus membuka lapangan kerja yang melebihi 680.510 orang.

Pada dasarnya, setiap orang dan/atau badan hukum yang ingin melaksanakan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Kewajiban tersebut merupakan upaya pengendalian negara terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan batubara agar kegiatan pertambangan dilaksanakan secara tertib, terencana, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, IUP menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk melaksanakan serangkaian kegiatan pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi. 

Ketika kegiatan pertambangan telah memasuki tahap operasi produksi, maka diperlukan IUP Operasi Produksi, yakni izin usaha yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”).

Sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dilakukan dengan terencana, kegiatan usaha pertambangan pada tahap operasi produksi diberikan jangka waktu tertentu yang berbeda-beda sesuai dengan jenis komoditas mineral atau batubara yang diusahakan. Adapun contohnya adalah kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, sementara itu kegiatan operasi produksi pertambangan mineral bukan logam diberikan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, dengan adanya batas waktu perizinan, pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemegang izin, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, pembayaran penerimaan negara, serta kaidah teknik pertambangan yang baik.

 

Syarat Memperoleh Izin Operasi Produksi Tambang

 

Tahap operasi produksi tambang merupakan tahap lanjutan setelah Pemegang IUP Eksplorasi berhasil memperoleh persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM). Lebih lanjut, pada Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”) menyatakan bahwa:

“Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan:

  • administratif;
  • teknis;
  • lingkungan; dan
  • finansial.”

Artinya, terdapat aspek utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin melakukan rangkaian kegiatan operasi produksi tambang, yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Secara administratif, pelaku usaha sebagai pemohon wajib memiliki surat permohonan peningkatan tahap kegiatan, nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data, serta susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP 96/2021.

Kemudian dari aspek teknis, pada Pasal 38 PP 96/2021 telah ditegaskan bahwa pemohon diwajibkan untuk menyampaikan peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional, laporan lengkap tahap kegiatan eksplorasi, serta laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM.

Selanjutnya dari aspek lingkungan, pemohon wajib memiliki dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL) dan dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

Lalu yang terakhir adalah aspek finansial. Dalam hal ini, pemohon wajib menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik, surat keterangan fiskal sesuai dengan regulasi perpajakan, serta bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan eksplorasi tahun terakhir.

Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan sebagaimana tertera di atas, maka pemohon dapat mengajukan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu tahap kegiatan eksplorasi berakhir.

Baca juga: Tanggung Jawab Lingkungan dalam Usaha Pertambangan

 

Tata Cara Memperoleh IUP Operasi Produksi Tambang

 

Mekanisme perolehan IUP Operasi Produksi pada dasarnya merupakan tahap lanjutan dari tahap eksplorasi. Maksudnya, Pemegang IUP Eksplorasi yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban eksplorasi dapat mengajukan permohonan peningkatan status izin menjadi IUP Operasi Produksi kepada Menteri ESDM.

Adapun proses pengajuannya dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). Tahap pertama, pemohon mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi melalui OSS RBA dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya.

Setelah permohonan berhasil diajukan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Adapun tahapan ini terdiri atas verifikasi administratif, evaluasi dokumen permohonan, penilaian teknis, serta pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. 

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan IUP Operasi Produksi yang dapat dicek secara langsung oleh pemohon melalui akun di OSS RBA. Dengan demikian, terbitnya IUP Operasi Produksi dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi pemohon untuk memulai kegiatan produksi tambang.

Pengurusan IUP Operasi Produksi terdiri atas proses yang kompleks, serta tunduk pada persyaratan yang ketat dan berlapis. Sebelum mengurus IUP Operasi Produksi, pelaku usaha perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu guna mempermudah proses pengajuan izin dan memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS-RBA yang selanjutnya akan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah, sehingga kegiatan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan sesuai prinsip good mining practice.***

Baca juga: Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor pada Sektor Pertambangan

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

Referensi: 

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% pada 2025 Pajakku. (Diakses pada 17 Maret 2026 Pukul 16.30 WIB).
  • ESG dan Hilirisasi Jadi Kunci Pertambangan Berkelanjutan, Generasi Muda Didorong Ambil Peran. Kementerian ESDM. (Diakses pada 17 Maret 2026 Pukul 16.42 WIB).
  • Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, Perpanjangan dan Peningkatan IUP, SIPB, dan IUJP. Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provinsi Kalimantan Barat. (Diakses pada 17 Maret 2026 Pukul 17.17 WIB).

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn