Setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar RI (UUD) 1945. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan....