Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada 5 Desember 2019. Aturan ini menyebutkan...