Era otonomi daerah (Otda) mengamanatkan bahwa urusan pertambangan bukan menjadi urusan wajib bagi daerah otonom, melainkan urusan pilihan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pertambangan tidak termasuk urusan...
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menyatakan bahwa setiap pengusaha yang akan melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Pemberian KP ini didasarkan pada penggolongan bahan galian. Ada tiga...