Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa pada 3 Desember 2019. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini...