021-7997973 | Hotline 08111211504

UU 27 Tahun 2022; Cara Negara Melindungi Data Pribadi Warga Negaranya

07 March 2023inLEGAL INSIGHT, NEWS
Share
PDP akhirnya berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Merujuk Pasal 4, setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

UU PDP juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi seperti yang tercantum dalam Pasal 65. Sedangkan perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur Pasal 66.

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn