021-7997973 | Hotline 08111211504

Palsukan Identitas Penerima Kartu Prakerja, Pelaku Dapat Dituntut Pidana dan Perdata

27 March 2023inLEGAL INSIGHT
Share
Pidana dan Perdata

Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 secara tegas mengatur adanya ancaman perdata dan pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan Program Kartu Prakerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5.

Perpres yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Program Kartu Prakerja mengatur tentang adanya pihak yang sudah menerima insentif Program Kartu Prakerja wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.

Apabila penerima tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan tersebut, pihak pelaksana dapat menagih dan/atau mengajukan gugatan ganti rugi (perdata) kepada penerima fasilitas kartu prakerja.

Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, pihak pelaksana dapat melaporkan tindak pidana dan melakukan gugatan ganti rugi yang diajukan melalui lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Klik link dibawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn