021-7997973 | Hotline 08111211504

Sah, Daging Beku Tanpa Tulang Impor Masuk Pasar Lokal

15 February 2023inLEGAL INSIGHT
Share
daging import

Pasar Lokal

Daging beku tanpa tulang dari ternak sapi dan atau kerbau diperkenankan masuk ke pasar dalam negeri. Hal ini ditetapkan dalam Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dari Negara Lain.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, produk hewan tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah  memenuhi  persyaratan  dan  tata  cara  pemasukan produk hewan.

Masuknya daging beku tanpa tulang ini saat kondisi tertentu  dan dalam keadaan  mendesak  akibat bencana,   kurangnya   ketersediaan   daging dan atau tingginya    harga    daging    yang    memicu    inflasi    dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2022

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn