“News: Apakah mulai November 2026 omzet toko saya akan langsung dipotong PPh Pasal 22 oleh marketplace?”
PPh Pasal 22 marketplace adalah mekanisme pemungutan pajak penghasilan melalui platform perdagangan elektronik. Dalam skema ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi elektronik.
Penerapannya kini ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan tersebut pun memberikan waktu bagi pedagang online untuk menata data usaha, administrasi pajak, dan arus kas sebelum pemungutan dimulai.
Lantas, apa yang berubah dan apa yang tetap berlaku bagi pedagang online? Simak pembahasan berikut untuk memahami persiapan yang perlu dilakukan sebelum November mendatang!
Apa yang Berubah dan Apa yang Tetap Berlaku dari PPh Pasal 22 Marketplace?
Pemerintah sebelumnya mengatur marketplace sebagai pihak lain yang dapat memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) diatur bahwa:
Menteri Keuangan dapat menetapkan: bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Ketentuan PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMK 37/2025”).
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menunda pemberlakuannya sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan tersebut bukan berarti kebijakannya dibatalkan. DJP menegaskan bahwa penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan, bukan substansi kebijakan.
Dalam skema yang diatur dalam PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Ketentuan ini berlaku terhadap pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria sebagai subjek pemungutan. Pedagang tersebut termasuk orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening keuangan dan bertransaksi menggunakan identitas digital Indonesia.
Sementara itu, terdapat pengecualian tertentu dalam pemungutan. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Artinya, penundaan sebaiknya tidak dipahami sebagai alasan untuk menunggu hingga November. Justru, periode sebelumnya pemberlakuan dapat digunakan untuk memastikan data dan status perpajakan telah sesuai.
Apa Saja Administrasi yang Perlu Dipersiapkan Pedagang Online?
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan pedagang online adalah data identitas perpajakan. Marketplace membutuhkan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi pedagang.
Pedagang juga perlu melakukan rekonsiliasi omzet dari seluruh kanal penjualan. Hal ini penting karena peredaran bruto tidak semata-mata dilihat berdasarkan satu akun marketplace.
DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto untuk menentukan kriteria tertentu dapat mencakup seluruh toko online maupun toko offline milik wajib pajak. Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme agregasi peredaran bruto dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 20/2026”).
Oleh karena itu, pedagang sebaiknya membuat pencatatan omzet secara terintegrasi. Pencatatan tersebut idealnya mencakup transaksi marketplace, media sosial, toko fisik, dan kanal penjualan lainnya.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, terdapat kewajiban menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Surat tersebut harus menyatakan kondisi omzet sebenarnya dan dibubuhi materai sesuai format yang ditentukan.
Fasilitas tersebut berkaitan dengan ketentuan PPh Final UMKM. Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 55/2022”) sebagaimana tetap berlaku setelah PP 20/2026 memberikan fasilitas tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan.
Pedagang juga perlu memperhatikan perubahan kondisi omzet selama tahun berjalan. Apabila omzet telah melewati Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan informasi tersebut kepada marketplace sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Selain identitas dan omzet, bukti pemungutan pajak juga perlu diadministrasikan. Bukti tersebut penting untuk memastikan pemungutan dapat diperhitungkan sesuai karakter pajak pedagang.
Dengan demikian, persiapan administrasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan data marketplace. Pedagang perlu memastikan pencatatan transaksi, omzet, identitas pajak, dan dokumen pemungutan dapat ditelusuri.
PPh Pasal 22 Marketplace Bukan Pajak Baru, Antisipasi Arus Kas dan Kepatuhan
PPh Pasal 22 marketplace pada dasarnya bukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban pajak dari penyetoran sendiri menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.
Prinsip pengenaan pajaknya tetap berasal dari ketentuan PPh atas penghasilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) dan ketentuan pelaksanaannya.
Bagi wajib pajak yang memenuhi skema PPh Final UMKM, tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. PP 20/2026 mempertahankan tarif tersebut dengan batas peredaran bruto tertentu sampai Rp4,8 miliar.
Khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh. Bagian omzet yang melebihi Rp500 juta dapat dikenai PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan.
Dalam marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan skema tersebut, pemungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dampak utama bagi pedagang bukan semata-mata munculnya beban pajak baru. Perubahan yang perlu diperhatikan adalah waktu pemungutan dan pengaruhnya terhadap penerimaan kas.
Sebagai contoh, ketika marketplace memungut 0,5% dari nilai bruto transaksi, jumlah dana yang diterima pedagang akan berkurang sebesar pungutan tersebut. Pedagang perlu memasukkan potensi pengurangan penerimaan ini dalam perencanaan harga, margin, dan arus kas.
Administrasi juga menjadi semakin penting ketika pedagang menggunakan beberapa marketplace. Kesalahan pencatatan omzet dapat menyebabkan perbedaan data antara pembukuan pedagang, laporan marketplace, dan pelaporan pajak.
Oleh karena itu, pedagang sebaiknya mulai melakukan rekonsiliasi transaksi secara berkala. Langkah tersebut membantu memastikan seluruh pungutan dapat ditelusuri dan diperhitungkan secara tepat. Perusahaan juga dapat memanfaatkan layanan perpajakan untuk memastikan kepatuhan, serta berkonsultasi mengenai aspek hukum korporasi terkait pengelolaan bisnis daring.
Penutup
Penundaan PPh Pasal 22 marketplace hingga November 2026 memberikan ruang bagi pedagang online untuk melakukan persiapan. Namun, penundaan tersebut bukan berarti substansi kebijakan berubah atau kewajiban perpajakan menjadi hilang.
Pedagang perlu memanfaatkan waktu sebelum November untuk memperbarui NPWP/NIK, memetakan omzet, menyiapkan surat pernyataan, serta memahami mekanisme bukti pemungutan. Pencatatan seluruh kanal penjualan juga penting untuk menghindari kekeliruan dalam menentukan posisi perpajakan.
Dengan persiapan yang tepat, penerapan PPh Pasal 22 marketplace dapat dihadapi sebagai perubahan mekanisme administrasi. Pedagang juga dapat mengantisipasi dampaknya terhadap arus kas sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Referensi
- Pajak.go.id: Marketplace sebagai Mitra Pajak, Bukan Pajak Baru
- ANTARA News: Sri Mulyani Rilis Aturan e-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang
- DJP: Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
- DDTCNews: PKP di Marketplace, PPh Pasal 22 Tetap Dihitung dari Omzet Sebelum PPN
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku?
PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah Ditjen Pajak menunda pemberlakuannya melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan, bukan substansi kebijakan.
Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace?
Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Apakah pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari PPh 22?
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut berdasarkan PP 55/2022 sebagaimana tetap berlaku setelah PP 20/2026.
Bagaimana dampak PPh 22 marketplace terhadap arus kas pedagang?
Ketika marketplace memungut 0,5% dari nilai bruto transaksi, jumlah dana yang diterima pedagang akan berkurang sebesar pungutan tersebut. Pedagang perlu memasukkan potensi pengurangan ini dalam perencanaan harga, margin, dan arus kas.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis daring Anda dengan SIP Law Firm.
