Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat dalam bentuk informasi elektronik dan digunakan untuk memverifikasi serta mengautentikasi identitas penanda tangan. Dalam praktik bisnis, tanda tangan elektronik semakin banyak digunakan untuk menyepakati kontrak tanpa pertemuan fisik para pihak.
Namun, penggunaan tanda tangan elektronik tidak hanya berkaitan dengan kemudahan administrasi. Keabsahan, autentikasi, integritas dokumen, dan kemampuan membuktikan persetujuan para pihak menjadi aspek penting ketika kontrak digital disengketakan.
Lalu, apakah tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan konvensional? Simak pembahasan berikut untuk memahami keabsahan dan kekuatan pembuktiannya dalam kontrak digital!
Memahami Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Kontrak Digital
Pada prinsipnya, tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Artinya, penggunaan tanda tangan elektronik tidak otomatis membuat kontrak digital kehilangan keabsahannya.
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut meliputi keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, penguasaan data, serta kemampuan mendeteksi perubahan setelah penandatanganan.
Selain itu, harus terdapat metode untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan bahwa penanda tangan memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.
Aturan tersebut diperjelas melalui penjelasan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam merepresentasikan identitas penanda tangan.
Dengan demikian, kedudukan tanda tangan elektronik pada dasarnya dapat disetarakan dengan tanda tangan konvensional. Namun, kesetaraan tersebut bergantung pada terpenuhinya persyaratan keandalan dan autentikasi yang ditentukan peraturan.
Kontrak digital juga tetap harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian, sebagaimana Pasal 46 ayat (2) PP 71/2019 bahwa Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
- terdapat kesepakatan para pihak;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 18 ayat (1) UU ITE juga menegaskan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Dengan demikian, yang menentukan kekuatan kontrak digital bukan sekadar bentuk tanda tangannya, tetapi keseluruhan proses pembentukan dan pembuktiannya.
Memahami Bedanya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi vs Tidak Tersertifikasi
Pada praktiknya, tanda tangan elektronik terbagi menjadi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan sertifikat elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (“Permenkominfo 11/2022”) secara tegas membedakan jenis tanda tangan tersebut. TTE tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia, sedangkan TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.
Namun, TTE tidak tersertifikasi tidak otomatis tidak sah secara hukum. Keduanya dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan dalam Pasal 35 ayat (3) Permenkominfo 11/2022.
Persyaratan tersebut meliputi penguasaan data pembuatan tanda tangan oleh penanda tangan. Selain itu, perubahan terhadap tanda tangan dan informasi elektronik harus dapat diketahui setelah proses penandatanganan.
Terdapat pula persyaratan mengenai identifikasi penanda tangan dan mekanisme yang menunjukkan persetujuannya terhadap informasi elektronik. Perbedaan utama keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aspek | TTE Tersertifikasi | TTE Tidak Tersertifikasi |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Diakui dalam UU ITE dan menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia. | Diakui dalam UU ITE sepanjang memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik. |
| Verifikasi Identitas | Identitas penanda tangan diverifikasi melalui PSrE. | Tidak melalui proses verifikasi identitas oleh PSrE. |
| Sertifikat Elektronik | Menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan PSrE. | Tidak menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia. |
| Keamanan | Menggunakan mekanisme keamanan dan autentikasi yang disediakan PSrE. | Tingkat keamanan bergantung pada metode dan sistem yang digunakan. |
| Kekuatan Pembuktian | Memberikan dukungan pembuktian yang lebih kuat karena identitas dan proses penandatanganan dapat diverifikasi. | Tetap dapat menjadi alat bukti, tetapi identitas dan keaslian perlu didukung bukti lainnya. |
| Contoh Penggunaan | Kontrak bisnis, transaksi keuangan, dan dokumen dengan risiko hukum tinggi. | Dokumen dengan kebutuhan autentikasi yang lebih sederhana sesuai tingkat risikonya. |
| Penyelenggara | Menggunakan PSrE sesuai ketentuan yang berlaku. | Tidak menggunakan PSrE Indonesia dalam proses pembuatannya. |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa TTE tersertifikasi memberikan lapisan autentikasi tambahan. Sertifikat Elektronik juga membantu menghubungkan identitas penanda tangan dengan tanda tangan elektronik yang digunakan.
Pasal 34 Permenkominfo 11/2022 mengatur bahwa layanan sertifikasi elektronik yang diselenggarakan PSrE memiliki kekuatan nilai pembuktian. Informasi tersebut dapat dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk kontrak bernilai tinggi atau berpotensi menimbulkan sengketa, penggunaan TTE tersertifikasi dapat menjadi pilihan yang lebih aman. Perusahaan perlu memahami aspek hukum korporasi dan komersial terkait kontrak digital, serta memanfaatkan layanan hukum teknologi, media, dan telekomunikasi untuk memastikan kepatuhan.
Lalu, Bagaimana Membuktikan Keaslian Tanda Tangan Elektronik dalam Sengketa?
Sengketa dapat muncul ketika salah satu pihak menyangkal pernah menandatangani kontrak digital. Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar, “apakah ada tanda tangan?” menjadi, “siapa yang menandatangani, apakah dokumen berubah, dan apakah benar terdapat persetujuan?”
Pasal 5 UU ITE memberikan dasar penting dalam proses pembuktian. Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) UU ITE memberikan parameter untuk menguji keabsahan tanda tangan elektronik. Keaslian dapat dinilai melalui keterkaitan data pembuatan tanda tangan, penguasaan data, serta kemampuan mendeteksi perubahan pada tanda tangan dan dokumen.
PP 71/2019 juga memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan tanda tangan elektronik. Pasal 60 PP 71/2019 menyebutkan bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai data pembanding dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, tanda tangan elektronik harus dapat diperiksa oleh ahli untuk membuktikan bahwa informasi elektronik yang ditandatangani tidak mengalami perubahan setelah proses penandatanganan.
Dalam konteks pembuktian, dokumen digital sebaiknya tidak hanya disimpan sebagai file PDF biasa. Perusahaan perlu mempertahankan jejak audit, sertifikat elektronik, waktu penandatanganan, identitas penanda tangan, dan informasi validasi lainnya.
Permenkominfo 11/2022 juga mengatur preservasi tanda tangan elektronik untuk mempertahankan kemampuan validasi dalam jangka panjang. Hal tersebut penting karena kontrak bisnis dapat tetap menimbulkan konsekuensi hukum bertahun-tahun setelah penandatanganan. Bukti digital yang terjaga dapat menjadi faktor penting ketika keabsahan kontrak harus diuji di hadapan pengadilan.
Penutup
Tanda tangan elektronik pada dasarnya diakui secara hukum dan dapat memiliki kedudukan yang setara dengan tanda tangan konvensional, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, perusahaan tidak sebaiknya hanya melihat keberadaan tanda tangan elektronik. Identitas penanda tangan, integritas dokumen, persetujuan para pihak, keamanan sistem, serta rekam jejak transaksi perlu dipastikan sejak awal.
Untuk kontrak dengan nilai atau risiko hukum yang tinggi, penggunaan TTE tersertifikasi dapat memberikan lapisan pembuktian yang lebih kuat. Pengelolaan dokumen dan bukti elektronik juga perlu menjadi bagian dari tata kelola kontrak digital perusahaan. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan SIP Law Firm untuk memastikan aspek hukum kontrak digital terpenuhi secara memadai.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Referensi
- Hukumonline: Tanda Tangan Elektronik, Keabsahan dan Pembuktiannya di Hadapan Pengadilan
- Hukumonline: Begini Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan
- Privy: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tangan?
Ya, tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE, meliputi keterkaitan data dengan penanda tangan, penguasaan data, serta kemampuan mendeteksi perubahan setelah penandatanganan.
Apa perbedaan TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
TTE tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia dengan proses verifikasi identitas, sedangkan TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa PSrE. Keduanya sah secara hukum, tetapi TTE tersertifikasi memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Bagaimana cara membuktikan keaslian tanda tangan elektronik di pengadilan?
Pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan keterkaitan data, penguasaan data, serta kemampuan mendeteksi perubahan dokumen. Data pembuatan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai data pembanding, dan dokumen harus dapat diperiksa oleh ahli sesuai Pasal 60 PP 71/2019.
Kapan sebaiknya menggunakan TTE tersertifikasi?
Untuk kontrak bernilai tinggi atau berpotensi menimbulkan sengketa, penggunaan TTE tersertifikasi lebih direkomendasikan karena memberikan lapisan autentikasi tambahan dan dukungan pembuktian yang lebih kuat.
Konsultasikan kebutuhan hukum terkait kontrak digital Anda dengan SIP Law Firm.
