Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayarkan masyarakat atas layanan tertentu yang disediakan pemerintah. Dalam layanan kekayaan intelektual, PNBP berkaitan langsung dengan biaya pendaftaran, pencatatan, pemeriksaan, dan layanan administrasi HKI.
Perubahan tarif PNBP kini perlu menjadi perhatian pelaku usaha, kreator, inventor, dan pemilik merek. Perubahan tersebut dapat memengaruhi biaya perlindungan HKI serta strategi pengelolaan aset intelektual perusahaan.
Tarif Pendaftaran Merek Umum Naik, Tarif UMK Tetap
Perubahan yang paling terlihat terdapat pada tarif permohonan pendaftaran merek. Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (PP 30/2026), tarif bagi pemohon umum menjadi Rp2,8 juta per kelas. Sebelumnya, tarif tersebut berada pada angka Rp1,8 juta per kelas.
Sementara itu, pemerintah mempertahankan tarif khusus bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap sebesar Rp500 ribu per kelas.
Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah layanan merek lainnya. Perpanjangan perlindungan merek bagi pemohon umum menjadi Rp3,5 juta untuk periode sebelum berakhirnya perlindungan. Tarif tersebut sebelumnya sebesar Rp2,55 juta.
Kenaikan juga berlaku untuk perpanjangan setelah masa perlindungan berakhir. Tarif bagi pemohon umum menjadi Rp7 juta, sedangkan tarif bagi UMK tetap memperoleh perlakuan khusus.
Perubahan ini menunjukkan bahwa biaya perlindungan merek semakin perlu diperhitungkan dalam perencanaan bisnis. Perusahaan dengan banyak portofolio merek perlu melakukan pemetaan biaya secara lebih terstruktur.
Tidak Semua Layanan HKI Mengalami Kenaikan
Perubahan dalam PP 30/2026 tidak berarti seluruh layanan HKI menjadi lebih mahal. Beberapa layanan justru mendapatkan tarif yang lebih rendah atau fasilitas tarif Rp0 bagi kelompok tertentu.
Salah satu perubahan penting terdapat pada pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Pencatatan lagu atau musik kini dikenakan tarif Rp0. Sementara itu, jenis ciptaan lainnya tetap dikenakan tarif Rp200 ribu per permohonan.
Kebijakan tersebut menjadi peluang bagi kreator untuk memperkuat dokumentasi atas karya mereka. Pencatatan hak cipta dapat menjadi salah satu langkah administratif untuk memperkuat posisi hukum pemegang hak.
Pemerintah juga memberikan fasilitas bagi UMK, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah. Fasilitas tersebut mencakup sejumlah layanan paten dan layanan HKI tertentu dengan tarif khusus.
Untuk biaya tahunan paten dan paten sederhana, kelompok tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 10% dari tarif normal. Fasilitas tersebut berlaku pada periode yang ditentukan dalam PP 30/2026.
Pendekatan tersebut menunjukkan adanya prinsip diferensiasi dalam kebijakan PNBP. Pemerintah menaikkan sejumlah tarif umum, tetapi tetap memberikan akses lebih ringan bagi kelompok yang dianggap perlu mendapat dukungan.
Pelaku Usaha Perlu Mengubah Strategi Pengelolaan HKI
Perubahan tarif PNBP seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perubahan biaya administrasi. Bagi perusahaan, perubahan tersebut berkaitan dengan bagaimana aset intelektual direncanakan, dilindungi, dan dikelola.
Perusahaan perlu melakukan inventarisasi terhadap seluruh merek dan aset HKI yang dimiliki. Inventarisasi tersebut penting untuk menentukan aset mana yang harus segera didaftarkan, diperpanjang, atau dikembangkan.
Langkah tersebut semakin relevan bagi perusahaan yang memiliki banyak kelas merek. Kenaikan tarif pendaftaran dan perpanjangan dapat meningkatkan biaya apabila portofolio tidak dikelola secara selektif.
Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan status UMK saat memanfaatkan tarif khusus. Ketersediaan fasilitas tersebut dapat membantu menekan biaya perlindungan HKI bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam industri kreatif, perubahan tarif hak cipta juga membuka peluang. Tarif Rp0 untuk pencatatan lagu atau musik dapat dimanfaatkan untuk memperluas administrasi perlindungan karya.
Pelaku usaha juga perlu memperbarui anggaran legal dan jadwal pengurusan HKI. Perubahan tarif yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 perlu masuk dalam perencanaan biaya perusahaan.
Pada akhirnya, pengelolaan HKI tidak seharusnya dilakukan hanya ketika terjadi sengketa. Perlindungan sejak awal dapat membantu perusahaan menjaga nilai ekonomi dan posisi hukum aset intelektualnya.
Penutup
PP 30/2026 membawa perubahan penting terhadap struktur PNBP layanan Kementerian Hukum. Bagi sektor HKI, perubahan tersebut terlihat dari kenaikan sejumlah tarif merek sekaligus pemberian fasilitas pada layanan tertentu.
Pelaku usaha perlu melihat perubahan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi strategi perlindungan HKI. Bukan hanya mengenai berapa biaya yang harus dibayar, tetapi juga aset mana yang perlu diprioritaskan.
Ingin mengetahui update regulasi lainnya yang berdampak pada bisnis dan kepatuhan perusahaan? Baca artikel selengkapnya di website SIP Law Firm dan ikuti berbagai pembaruan hukum terkini.
Pembaruan terkait dapat dilihat melalui layanan kekayaan intelektual, layanan korporasi dan komersial, serta HKI sebagai aset bisnis dan risiko merek belum terdaftar.
Dasar Hukum
Referensi
- Fadhlan Robbani. (2026). Tarif Baru Kementerian Hukum: Merek UMKM Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis, Menjadi WNI Rp75 Juta. Afu.id. (Diakses pada 18 Agustus 2026 pukul 10.03 WIB).
- Admin IKPI. (2026). Pemerintah Bebaskan Biaya Sejumlah Layanan Paten dan HKI bagi UMKM, Kampus, dan Lembaga Riset. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (Diakses pada 18 Agustus 2026 pukul 10.35 WIB).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif pendaftaran merek terbaru menurut PP 30/2026?
Tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum menjadi Rp2,8 juta per kelas, sebelumnya Rp1,8 juta per kelas. Tarif bagi UMK tetap Rp500 ribu per kelas sesuai lampiran PP 30/2026.
Apakah ada layanan HKI yang gratis?
Ya. Pencatatan lagu atau musik kini dikenakan tarif Rp0, sedangkan jenis ciptaan lainnya tetap Rp200 ribu per permohonan. Fasilitas tarif 10% dari tarif normal juga berlaku untuk kelompok tertentu pada biaya tahunan paten.
Kapan perubahan tarif PP 30/2026 mulai berlaku?
Perubahan tarif mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan perlu masuk dalam perencanaan biaya dan jadwal pengurusan HKI perusahaan.
Perubahan tarif PNBP HKI perlu disikapi dengan penataan portofolio aset. Konsultasikan strategi HKI Anda dengan SIP Law Firm atau hubungi Respon Cepat WhatsApp.
