Pada seminar dan diskusi hukum bertajuk “Beyond Standard Clauses: Stronger Agency Agreements, Stronger Protection for Life Insurance Company” yang diselenggarakan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada Jumat (14/8/2026) lalu, SIP Law Firm hadir membahas strategi penguatan perjanjian keagenan dan mitigasi risiko hukum dalam industri asuransi melalui perspektif kontraktual dan litigasi.
Pembahasan disampaikan oleh Partner SIP Law Firm, R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H., C-DPO., yang menguraikan berbagai risiko dalam hubungan keagenan, penguatan klausul Agency Agreement dan General Agency Agreement, hingga pilihan legal remedy ketika terjadi pelanggaran atau fraud.
Lalu, bagaimana perusahaan asuransi dapat memperkuat perjanjian keagenan agar tidak hanya menjadi dokumen kontraktual, tetapi juga instrumen mitigasi risiko hukum?
Memetakan Risiko Hukum dalam Hubungan Keagenan
Perjanjian keagenan merupakan instrumen yang mengatur hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan agen dalam menjalankan kegiatan pemasaran produk asuransi. Hubungan tersebut memberikan kewenangan tertentu kepada agen, sehingga batas kewenangan menjadi aspek penting dalam menentukan tanggung jawab para pihak.
Dalam praktiknya, risiko dapat muncul ketika agen bertindak melampaui kewenangan, memberikan informasi yang tidak tepat, atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan maupun pemegang polis. Karena itu, perusahaan perlu memetakan risiko sejak awal dengan memahami struktur hubungan hukum, ruang lingkup kewenangan, serta kewajiban agen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) melalui Pasal 1792 mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan yang memberikan kekuasaan kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Pasal 1800 kemudian mengatur kewajiban penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam sektor asuransi, hubungan tersebut memiliki lapisan regulasi yang lebih kompleks. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”) mewajibkan agen menerapkan keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Agen juga wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan risiko administratif, perdata, maupun pidana.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 36/2024”) memperkuat aspek persyaratan agen, termasuk kepemilikan sertifikat, pendaftaran pada OJK, perjanjian keagenan, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Dengan demikian, identifikasi legal risk perlu dilakukan sejak pembentukan hubungan keagenan. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan agen memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga perlu memastikan batas kewenangan dan mekanisme pengawasannya dapat diterapkan dalam praktik.
Strategi Penguatan Struktur dan Klausul Perjanjian Keagenan
Penguatan Perjanjian Keagenan atau Agency Agreement perlu dimulai dengan membangun struktur hubungan hukum yang jelas. Perusahaan perlu membedakan kewenangan antara perusahaan asuransi, General Agency, Pengelola Kantor Pemasaran, Kepala Kantor Pemasaran, agen, dan tenaga administrasi.
Pembagian kewenangan tersebut penting untuk mencegah overlapping authority. Terutama dalam aktivitas pemasaran, penerimaan premi, pemberian informasi kepada calon nasabah, pengelolaan data, dan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kewajiban bagi perusahaan.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pemberian financing atau subsidi kepada agency. Setiap bentuk dukungan pembiayaan perlu memiliki dasar hukum, tujuan penggunaan, mekanisme pembayaran, dokumentasi, dan konsekuensi apabila target atau kewajiban tidak terpenuhi.
Klausul clawback dan set-off juga perlu dirancang secara hati-hati. Kedua mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan bagi perusahaan ketika terdapat kewajiban yang belum diselesaikan atau kondisi tertentu yang menyebabkan dana perlu dikembalikan.
Oleh karena itu, Agency Agreement sebaiknya mengatur setidaknya ruang lingkup kewenangan, target produksi, kepatuhan, kerahasiaan, penggunaan data, larangan misrepresentation, anti-fraud, clawback, set-off, audit, pelaporan, terminasi, serta penyelesaian sengketa — prinsip yang sejalan dengan praktik penyusunan perjanjian distribusi dan keagenan pada umumnya.
Penguatan kontrak juga harus berjalan bersama pengendalian operasional. OJK menempatkan strategi anti-fraud sebagai bagian penting dalam tata kelola perusahaan, termasuk melalui pemantauan kejadian fraud, fraud profiling, perbaikan kelemahan, dan penguatan pengendalian internal. Melalui pendekatan tersebut, kontrak tidak hanya menjawab hak dan kewajiban para pihak. Kontrak juga harus menjawab konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Strategi Penyelesaian Sengketa dan Studi Kasus
Dari perspektif litigasi, perusahaan perlu menentukan legal remedy berdasarkan karakter pelanggaran dan bukti yang tersedia. Tidak setiap persoalan keagenan harus langsung diselesaikan melalui pengadilan.
Penyelesaian di luar pengadilan dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, atau mekanisme lain yang disepakati para pihak. Karena itu, klausul dispute resolution perlu disusun secara jelas sejak awal.
Apabila penyelesaian tidak tercapai, perusahaan dapat mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Penentuannya bergantung pada hubungan kontraktual dan karakter tindakan yang dilakukan oleh agen.
Dokumen perjanjian, komunikasi, bukti pembayaran, data produksi, catatan kepatuhan, dan bukti pelanggaran menjadi bagian penting dalam membangun posisi hukum perusahaan. Dokumentasi yang baik juga membantu perusahaan membedakan antara pelanggaran kontraktual dan tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
Risiko pidana dapat muncul ketika terdapat tindakan seperti pemalsuan dokumen, pemberian informasi yang tidak benar, atau penggelapan premi. UU 40/2014 secara khusus mengatur ketentuan pidana terhadap pemberian informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75.
Perspektif tersebut menunjukkan bahwa penanganan risiko keagenan tidak dapat berhenti pada terminasi hubungan kerja sama. Perusahaan perlu memiliki strategi legal response yang mencakup pengamanan bukti, evaluasi tanggung jawab, pemulihan kerugian, dan pemilihan forum penyelesaian sengketa.
Maka, litigation readiness harus dibangun sejak hubungan keagenan dimulai. Kontrak yang jelas, dokumentasi yang konsisten, dan pengawasan yang efektif akan memperkuat posisi perusahaan apabila sengketa berkembang menjadi perkara hukum.
Penutup
Perjanjian keagenan yang kuat bukan sekadar dokumen untuk mengatur hubungan perusahaan dengan agen. Perjanjian tersebut harus menjadi bagian dari sistem legal risk management yang mampu mengantisipasi pelanggaran kewenangan, fraud, kerugian finansial, dan potensi sengketa.
Seminar dan diskusi hukum bersama Manulife Indonesia tersebut menunjukkan pentingnya melihat perjanjian keagenan dari dua sisi. Kontrak perlu diperkuat sejak awal, sementara perusahaan juga harus memiliki mekanisme pengawasan dan kesiapan litigasi ketika risiko benar-benar terjadi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu perjanjian keagenan dalam industri asuransi?
Perjanjian keagenan atau Agency Agreement adalah instrumen hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan agen dalam menjalankan pemasaran produk asuransi, termasuk batas kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Apa dasar hukum pemberian kuasa kepada agen asuransi?
Dasar hukumnya adalah Pasal 1792 dan Pasal 1800 KUHPerdata tentang pemberian kuasa, yang diperkuat dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan dan kepatuhan agen asuransi.
Apa itu klausul clawback dalam perjanjian keagenan?
Klausul clawback adalah mekanisme yang memungkinkan perusahaan menarik kembali dana atau komisi yang telah dibayarkan kepada agen apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan atau kondisi tertentu yang mensyaratkan pengembalian dana.
Kapan perusahaan asuransi dapat menempuh jalur litigasi terhadap agen?
Litigasi dapat ditempuh apabila penyelesaian di luar pengadilan seperti negosiasi atau mediasi tidak berhasil, dengan dasar gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tergantung pada hubungan kontraktual dan sifat pelanggaran yang dilakukan agen.
Apa risiko pidana yang dapat timbul dari pelanggaran agen asuransi?
Risiko pidana dapat muncul dari tindakan seperti pemalsuan dokumen, pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, maupun penggelapan premi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca Juga
- Pentingnya Menyusun Perjanjian Distribusi Produk dalam Sebuah Bisnis
- Perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
- Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata: Definisi, Unsur, dan Ganti Rugi
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) – hukumonline.com
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”) – regulasip.id
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 36/2024”) – regulasip.id
