021-7997973 | Hotline 08111211504
Terjemahan tidak tersedia. Menampilkan konten dalam bahasa asli: Bahasa Indonesia.

Akibat Hukum Kontrak Tanpa Meterai

20 August 2026inBERITA
Share
Akibat Hukum Kontrak Tanpa Meterai

Akibat Hukum Kontrak Tanpa Meterai

Meterai sering dianggap sepele dalam pembuatan kontrak bisnis. Padahal, ketiadaan meterai pada dokumen kontrak dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan hukum yang serius. Simak penjelasan lengkap tentang akibat hukum kontrak tanpa meterai berikut ini.

 

Apa Dasar Hukum Penggunaan Meterai?

Penggunaan meterai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”). Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai menyebutkan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen yang dikenai bea meterai meliputi surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, dan dokumen lain yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3 UU Bea Meterai).

Apakah Kontrak Tanpa Meterai Tetap Sah?

Pertanyaan ini perlu dibedakan menjadi dua aspek: sahnya perjanjian dan kekuatan alat bukti.

Dari aspek sahnya perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata tidak menyebutkan meterai sebagai syarat sah perjanjian. Dengan demikian, kontrak tanpa meterai tetap sah secara substansi sepanjang memenuhi empat syarat sah perjanjian. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam UU Bea Meterai yang mengatur bahwa meterai berfungsi sebagai pajak atas dokumen, bukan sebagai syarat keabsahan dokumen.

Dari aspek kekuatan alat bukti, kontrak tanpa meterai tidak dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan sebelum dibubuhi meterai dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 17 UU Bea Meterai mengatur mekanisme pemeteraian kemudian, yaitu dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar dapat dimeteraikan kemudian pada saat akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Apa Sanksi Administratif Akibat Tidak Menggunakan Meterai?

Pasal 18 ayat (2) UU Bea Meterai mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban bea meterai, berupa denda sebesar 100% dari bea meterai yang terutang. Selain itu, dokumen yang tidak dimeteraikan dengan benar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sampai dibubuhi meterai dan mendapatkan pengesahan.

Bagaimana Cara Memeteraikan Kontrak yang Terlanjur Tanpa Meterai?

Pasal 17 dan Pasal 18 UU Bea Meterai mengatur mekanisme pemeteraian kemudian, yaitu:

  1. Membubuhi meterai tempel pada dokumen
  2. Mencantumkan tanggal dan tanda tangan di atas meterai
  3. Mendapatkan pengesahan dari pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan

Pemeteraian kemudian dilakukan terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Tips Penggunaan Meterai yang Benar

  • Gunakan meterai tempel atau meterai elektronik sesuai ketentuan
  • Pastikan meterai ditempel di tempat yang tepat, biasanya di pojok kanan atas atau pada tanda tangan
  • Jangan merusak meterai dengan cap atau coretan yang membuat statusnya tidak jelas
  • Simpan bukti pembelian meterai untuk keperluan audit atau pemeriksaan

Penutup

Meskipun kontrak tanpa meterai tetap sah secara perdata, ketiadaan meterai melemahkan kekuatan pembuktiannya di pengadilan. Oleh karena itu, penggunaan meterai yang benar merupakan langkah kecil namun penting dalam kepatuhan hukum bisnis — sebagaimana juga dibahas lebih lengkap dalam panduan hukum kontrak bisnis di Indonesia.

Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam penyusunan kontrak atau review kepatuhan dokumen bisnis, tim SIP Law Firm melalui layanan Corporate and Commerce, Licensing and Compliance, dan Civil Litigation and Dispute Resolution siap membantu. Simak juga Pahami Klausul Penting dalam Perjanjian Franchise sebagai referensi tambahan.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah kontrak tanpa meterai batal demi hukum?

Tidak. Kontrak tanpa meterai tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. Meterai hanya memengaruhi kekuatan pembuktian, bukan keabsahan kontrak.

Berapa denda jika tidak membubuhi meterai?

Sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Bea Meterai.

Apakah meterai elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama?

Ya, meterai elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel sepanjang memenuhi ketentuan dalam UU Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai – Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1320

Referensi

  • Panduan Bea Meterai, Direktorat Jenderal Pajak
  • Kontrak Tanpa Meterai, Hukumonline

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn