021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Kenali Penyertaan Modal Negara dan Prosedur Penyetorannya pada Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas

18 May 2026inARTICLES
Share
penyertaan modal negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat permodalan dan mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya, pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, khususnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai tujuan PMN kepada BUMN, serta kewajiban BUMN yang memperoleh penambahan PMN. Jadi, simak artikel berikut!

 

Tujuan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara

 

Pada prinsipnya, salah satu tujuan yang harus diwujudkan oleh negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah meningkatkan kesejahteraan umum. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah di antaranya adalah dengan menciptakan perkembangan perekonomian negara dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, salah satu caranya adalah dengan melakukan Penyertaan Modal Negara (selanjutnya disebut “PMN”) melalui badan usaha, terutama Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut “BUMN”). Adapun PMN yang diberikan kepada BUMN pada pokoknya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas finansial BUMN untuk menjalankan berbagai proyek strategis, meningkatkan daya saing serta menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 (“PP 44/2005”) pada pokoknya mendefinisikan PMN sebagai pemisahan kekayaan negara dari APBN atau sumber lainnya untuk dijadikan modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya. Adapun terdapat beberapa sumber PMN yang diatur dalam Pasal 3G ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) yakni sebagai berikut:

  1. Dana tunai;
  2. Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah; dan/atau
  3. Saham milik negara.

Bahwa selanjutnya PMN yang diterima oleh oleh suatu BUMN akan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN. Penambahan PMN pada suatu BUMN berbentuk perseroan terbatas akan melalui prosedur pengkajian, persetujuan hingga pelaksanaan yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:

  1. Penambahan PMN diusulkan oleh Menteri Keuangan dan diusulkan kepada Presiden berdasarkan hasil kajian sesuai Pasal 14 ayat (1) PP 44/2005.
  2. Apabila hasil pengkajian layak maka rencana penambahan PMN akan disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan sesuai Pasal 15 PP 44/2005; dan
  3. Pelaksanaan penambahan PMN dilakukan setelah diterbitkannya peraturan pemerintah sesuai Pasal 16 PP 44/2005 jo. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan PMN ditetapkan melalui peraturan pemerintah serta pelaksanaannya juga baru dilakukan setelah terbitnya peraturan pemerintah.

 

Kewajiban Badan Usaha Milik Negara yang Memperoleh Penambahan Penyertaan Modal Negara

 

Kemudian, hal yang menjadi perhatian bagi perusahaan BUMN yang memperoleh penambahan PMN, terdapat kewajiban untuk menyusun laporan realisasi penggunaan PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya (“PMK 146/2022”) yang selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal.

Bahwa selanjutnya, bagi perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas yang memperoleh tambahan PMN dapat melakukan penyetoran atas modal saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya (“UU PT”). Adapun selanjutnya penyertaan permodalan akan tunduk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU PT yang pada pokoknya mengatur besaran jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor menjadi salah satu komponen yang wajib dimuat dalam anggaran dasar, sehingga perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar melalui RUPS sesuai Pasal 19 ayat (1)  UU PT dikarenakan penambahan PMN berimplikasi terhadap perubahan nilai modal disetor.

PMN merupakan instrumen strategis negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui penguatan permodalan BUMN, sebagaimana didefinisikan dalam PP 44/2005. Adapun penambahan PMN harus melalui proses pengkajian oleh Menteri Keuangan, persetujuan Presiden, dan penetapan dengan Peraturan Pemerintah sesuai PP 44/2005 jo. Pasal 4A UU BUMN. BUMN penerima PMN juga wajib menyusun laporan realisasi penggunaan sebagaimana diatur dalam PMK 146/2022 yang selanjutnya dipantau dan dievaluasi oleh otoritas berwenang. Dari perspektif hukum perseroan, penambahan PMN pada BUMN berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU PT, khususnya terkait perubahan modal yang harus diakomodasi dalam anggaran dasar melalui RUPS.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 44/2005”).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya (“PMK 146/2022”).

 

Author / Contributor:

Azizah Isman, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : azizah@siplawfirm.id

Phone    : +62 811-121-1504

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm