021-7997973 | Hotline 08111211504

Kenali Penyertaan Modal Negara dan Prosedur Penyetorannya pada Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas

18 May 2026inARTICLES
Share
penyertaan modal negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat permodalan dan mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya, pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, khususnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai tujuan PMN kepada BUMN, serta kewajiban BUMN yang memperoleh penambahan PMN. Jadi, simak artikel berikut!

 

Tujuan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara

 

Pada prinsipnya, salah satu tujuan yang harus diwujudkan oleh negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah meningkatkan kesejahteraan umum. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah di antaranya adalah dengan menciptakan perkembangan perekonomian negara dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, salah satu caranya adalah dengan melakukan Penyertaan Modal Negara (selanjutnya disebut “PMN”) melalui badan usaha, terutama Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut “BUMN”). Adapun PMN yang diberikan kepada BUMN pada pokoknya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas finansial BUMN untuk menjalankan berbagai proyek strategis, meningkatkan daya saing serta menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 (“PP 44/2005”) pada pokoknya mendefinisikan PMN sebagai pemisahan kekayaan negara dari APBN atau sumber lainnya untuk dijadikan modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya. Adapun terdapat beberapa sumber PMN yang diatur dalam Pasal 3G ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) yakni sebagai berikut:

  1. Dana tunai;
  2. Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah; dan/atau
  3. Saham milik negara.

Bahwa selanjutnya PMN yang diterima oleh oleh suatu BUMN akan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN. Penambahan PMN pada suatu BUMN berbentuk perseroan terbatas akan melalui prosedur pengkajian, persetujuan hingga pelaksanaan yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:

  1. Penambahan PMN diusulkan oleh Menteri Keuangan dan diusulkan kepada Presiden berdasarkan hasil kajian sesuai Pasal 14 ayat (1) PP 44/2005.
  2. Apabila hasil pengkajian layak maka rencana penambahan PMN akan disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan sesuai Pasal 15 PP 44/2005; dan
  3. Pelaksanaan penambahan PMN dilakukan setelah diterbitkannya peraturan pemerintah sesuai Pasal 16 PP 44/2005 jo. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan PMN ditetapkan melalui peraturan pemerintah serta pelaksanaannya juga baru dilakukan setelah terbitnya peraturan pemerintah.

 

Kewajiban Badan Usaha Milik Negara yang Memperoleh Penambahan Penyertaan Modal Negara

 

Kemudian, hal yang menjadi perhatian bagi perusahaan BUMN yang memperoleh penambahan PMN, terdapat kewajiban untuk menyusun laporan realisasi penggunaan PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya (PMK 146/2022”) yang selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal.

Bahwa selanjutnya, bagi perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas yang memperoleh tambahan PMN dapat melakukan penyetoran atas modal saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya (“UU PT”). Adapun selanjutnya penyertaan permodalan akan tunduk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU PT yang pada pokoknya mengatur besaran jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor menjadi salah satu komponen yang wajib dimuat dalam anggaran dasar, sehingga perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar melalui RUPS sesuai Pasal 19 ayat (1)  UU PT dikarenakan penambahan PMN berimplikasi terhadap perubahan nilai modal disetor.

PMN merupakan instrumen strategis negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui penguatan permodalan BUMN, sebagaimana didefinisikan dalam PP 44/2005. Adapun penambahan PMN harus melalui proses pengkajian oleh Menteri Keuangan, persetujuan Presiden, dan penetapan dengan Peraturan Pemerintah sesuai PP 44/2005 jo. Pasal 4A UU BUMN. BUMN penerima PMN juga wajib menyusun laporan realisasi penggunaan sebagaimana diatur dalam PMK 146/2022 yang selanjutnya dipantau dan dievaluasi oleh otoritas berwenang. Dari perspektif hukum perseroan, penambahan PMN pada BUMN berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU PT, khususnya terkait perubahan modal yang harus diakomodasi dalam anggaran dasar melalui RUPS.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 44/2005”).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya (“PMK 146/2022).

 

Author / Contributor:

Azizah Isman, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : azizah@siplawfirm.id

Phone    : +62 811-121-1504

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn