021-7997973 | Hotline 08111211504

Pemerintah Tetapkan Zonasi Antar wilayah Laut Maluku

14 February 2023inLEGAL INSIGHT
Share
Laut maluku zonasi

Pemerintah menetapkan Perpres RI nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku mencakup perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.

Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perpres ini meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sementara wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.

Pada pasal 3 (1) diatur batas rencana zonasi sebelah utara yang menghubungkan Tanjung Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3°20’Lintang Utara-125°36’ Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Batunderang.

Batas zonasi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3°20’Lintang Utara–125°37’ Bujur Timur.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Perpres RI nomor 40 Tahun 2022

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn