021-7997973 | Hotline 08111211504

Pemerintah Tetapkan Gaji Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

14 February 2023inLEGAL INSIGHT
Share
produk makanan ringan

BPKN

Pemerintah mengatur hak keuangan Badan  Perlindungan  Konsumen  Nasional  (BPKN) sebagaimana Perpres Nomor 39 tahun 2022. BPKN dibentuk untuk pengembangan perlindungan kepada konsumen. Dalam perpres dinyatakan, Ketua,  Wakil  Ketua,  dan  Anggota  BPKN  diberikan  hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan setiap bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1).

Ketua mendapatkan hak Rp 21,449 juta, Wakil Ketua Rp 20,034 juta, dan anggota   sebesar Rp 18,211 juta. Jika Ketua  dan Wakil  Ketua  merangkap  sebagai Anggota BPKN,  maka  hanya  diberikan  satu  jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar. Hak  Keuangan ini dikenai pajak   penghasilan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk fasilitas lainnya sebagaimana pasal 2, ketua,  wakil  ketua,  dan  anggota BPKN mendapatkan biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Perpres Nomor 39 tahun 2022

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn