021-7997973 | Hotline 08111211504

Menavigasi Transisi Energi di Korporasi: Tantangan dan Strategi

14 April 2026inBERITA
Share

Dalam satu dekade terakhir, isu perubahan iklim telah bergeser dari sekadar wacana lingkungan menjadi agenda strategis global yang memengaruhi arah kebijakan ekonomi, investasi, dan operasional korporasi. Komitmen internasional terhadap pengurangan emisi karbon mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan sebagai bagian dari upaya mencapai net zero emission. Di tengah dinamika tersebut, korporasi besar memainkan peran krusial sebagai “aktor utama” dalam konsumsi dan sekaligus sebagai penggerak transformasi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. 

Di Indonesia, dorongan terhadap penggunaan energi terbarukan tidak hanya bersifat moral atau reputasional, tetapi telah bertransformasi menjadi kewajiban hukum dan strategi bisnis. Regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) dan aturan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022) menempatkan korporasi dalam posisi strategis untuk berkontribusi terhadap target bauran energi nasional. 

 

Kewajiban Korporasi dalam Mendukung Target Bauran Energi Terbarukan

 

Indonesia telah menetapkan target ambisius dalam bauran energi nasional, yakni mencapai kontribusi energi terbarukan sebesar 23% (dua puluh tiga persen) pada tahun 2025 dan meningkat secara progresif di tahun-tahun berikutnya. Target ini berakar pada kerangka hukum nasional, khususnya dalam UU Energi.

Pasal 3 huruf e UU Energi menegaskan bahwa pengelolaan energi bertujuan agar pemanfaatkan energi dapat dilakukan secara efisien di semua sektor. Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah wajib menyusun kebijakan energi nasional yang mencakup pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari ketahanan energi. Dalam hal ini, korporasi tidak lagi sekadar sebagai pengguna energi, tetapi juga sebagai subjek yang terdampak langsung oleh kebijakan transisi energi. 

Penguatan kebijakan tersebut diperjelas melalui Perpres 112/2022 yang menjadi tonggak penting karena secara eksplisit mengatur percepatan penghentian pembangkit listrik berbasis fosil, serta mendorong investasi pada energi terbarukan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memperkuat arah transisi energi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) (PP 40/2025). Regulasi ini merupakan pembaruan kebijakan strategis yang menggantikan Perpres 79/2014, sekaligus menjadi pedoman utama dalam perencanaan energi nasional hingga tahun 2060. 

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP 40/2025 ditegaskan bahwa kebijakan energi nasional menjadi pedoman dalam penyusunan rencana umum nasional terkait sektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, batubara, serta energi lainnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas korporasi di sektor energi, baik sebagai produsen maupun konsumen energi, wajib mengacu pada arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan. 

Bagi korporasi besar, implikasi dari regulasi ini sangat berpengaruh terhadap aktivitas bisnis. Perusahaan yang bergerak di sektor energi, manufaktur, maupun industri padat energi harus mulai menyesuaikan model bisnisnya agar selaras dengan arah kebijakan nasional. Kewajiban ini tidak hanya bersifat langsung (misalnya melalui pembelian energi hijau), tetapi juga tidak langsung, yakni melalui tekanan dari investor, regulator, dan pasar global yang semakin mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). 

Selain itu, terdapat pula kewajiban pelaporan dan transparansi terkait penggunaan energi dan emisi karbon yang semakin diperketat. Hal ini sejalan dengan tren global di mana perusahaan publik dan multinasional diwajibkan untuk mengungkapkan strategi keberlanjutan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi.

Baca Juga: Choice of Law and Choice of Forum: Legal Certainty in Cross Border Clean Energy Projects Involving Indonesia

 

Tantangan dalam Penerapan Transisi Energi Terbarukan di Lingkup Korporasi

 

Meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi transisi energi di tingkat korporasi menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan multidimensional. 

Pertama, dari aspek finansial, investasi awal dalam energi terbarukan masih relatif tinggi dibandingkan dengan energi konvensional. Pembangunan infrastruktur seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, atau biomassa membutuhkan capital expenditure yang tinggi. Hal ini menjadi kendala, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki fleksibilitas keuangan yang memadai.

Kedua, tantangan teknis dan infrastruktur juga menjadi hambatan utama. Sistem kelistrikan di Indonesia masih didominasi oleh pembangkit berbasis batu bara, sehingga integrasi energi terbarukan yang bersifat intermiten seperti tenaga surya dan angin memerlukan penyesuaian teknologi dan jaringan distribusi yang belum sepenuhnya siap. Keterbatasan grid dan teknologi penyimpanan energi (energy storage) turut memperlambat adopsi secara luas.

Ketiga, dari sisi regulasi, meskipun telah ada aturan yang mengikat masih terdapat inkonsistensi kebijakan dan ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Proses perizinan yang kompleks, perubahan kebijakan tarif, serta koordinasi antar lembaga yang belum optimal menjadi tantangan tersendiri bagi investor dan pelaku usaha. 

Keempat, tantangan internal korporasi juga tidak dapat diabaikan. Banyak perusahaan masih menghadapi resistensi organisasi terhadap perubahan, terutama dalam hal transformasi model bisnis dan budaya kerja. Terakhir, tekanan pasar global justru menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, tuntutan ESG mendorong perusahaan untuk beralih ke energi terbarukan. Namun di sisi lain, standar yang semakin tinggi juga meningkatkan risiko reputasi dan litigasi apabila perusahaan gagal memenuhi komitmen keberlanjutan yang telah diumumkan. 

Baca Juga : How Foreign Investment and Green Financing Are Powering Indonesia’s Clean Energy Transition

 

Strategi Legal Korporasi untuk Mendukung Transisi Energi Terbarukan

 

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, korporasi perlu mengembangkan strategi yang tidak hanya berbasis bisnis, tetapi juga berbasis hukum (legal strategy) untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan.

Pertama, perusahaan perlu melakukan legal audit terkait energi untuk mengidentifikasi posisi mereka dalam kerangka regulasi yang berlaku. Audit ini mencakup evaluasi kepatuhan terhadap aturan-aturan yang ada, seperti dalam UU Energi, Perpres 112/2022, PP 40/2025, serta regulasi sektoral lainnya. Dengan memahami kewajiban hukum secara komprehensif, perusahaan dapat memitigasi risiko sanksi dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan kebijakan.

Kedua, pengembangan kontrak energi hijau (green energy contracts) menjadi strategi penting. Perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan penyedia energi terbarukan melalui skema Power Purchase Agreement (PPA) yang dirancang secara fleksibel dan sesuai dengan regulasi. Berkaitan dengan  ini, kontrak yang dibuat menjadi hal krusial untuk memastikan kepastian harga, pasokan, dan tanggung jawab para pihak.

Ketiga, integrasi prinsip ESG ke dalam kebijakan internal perusahaan harus dilakukan secara sistematis. Hal ini mencakup penyusunan kebijakan keberlanjutan, pelaporan ESG, serta penguatan tata kelola perusahaan. Strategi ini tak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan di mata investor dan pemangku kepentingan. 

Pengurangan emisi dari sektor energi atau transisi energi menuju energi bersih merupakan suatu keharusan yang mendesak bagi Indonesia. Saat ini, arah navigasi yang diambil masih belum jelas, dengan masih bergantung pada penggunaan batubara, cofiring, dan bioenergi yang berkontribusi pada deforestasi. Hal ini memicu kekhawatiran atas ketidakpastian mengenai upaya pengurangan emisi dan dampak negatif terhadap lingkungan. 

Meskipun berbagai tantangan masih menghadang, pendekatan yang terintegrasi antara strategi bisnis dan strategi hukum dapat menjadi kunci keberhasilan. Korporasi yang mampu mengelola transisi ini dengan baik tidak hanya akan memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga memperoleh keunggulan kompetitif di era ekonomi hijau.***

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi).
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan  Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025).

Referensi:

  • Regulasi dan Implementasi Hukum Perusahaan di Sektor Energi Baru Terbarukan. Kumparan. (Diakses pada 6 April 2026 pukul 11.03 WIB). 
  • ESG, Pedoman Adaptasi Perusahaan dalam Transisi Energi. Kompas.id. (Diakses pada 6 April 2026 pukul 13.24 WIB). 
  • Strategi Ketahanan dan Transisi Energi untuk Ekonomi Hijau di Tahun 2045. HukumOnline.  (Diakses pada 6 April 2026 pukul 13.44 WIB). 
  • Laporan Hijau Wajib di 2026, Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?. Accounting Binus.  (Diakses pada 6 April 2026 pukul 14.10 WIB). 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn