021-7997973 | Hotline 08111211504

Indonesia – RRT Sepakati Perjanjian Dwikewarganegaraan.

09 February 2023inLEGAL INSIGHT
Share
Perjanjian Dwikewarganegaraan

Pemerintah Indonesia dan Tiongkok menyepakati perjanjian Dwikewarganegaraan dengan prinsip persamaan derajat, saling memberi manfaat dan tidak campur tangan di dalam politik dalam negeri negara masing-masing.

Dalam perjanjian tersebut disepakati, seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan dan sudah berusia dewasa harus memilih  satu  diantara  dua kewarganegaraan dalam waktu  dua  tahun setelah perjanjian mulai berlaku. Usia dewasa yang dimaksud adalah 18 tahun atau jika belum 18 tahun tetapi telah menikah.

Jika seseorang mempunyai  dua  kewarganegaraan dan ingin memiliki   kewarganegaraan  Republik  Indonesia, harus  melepaskan   kewarganegaraan   Republik   Rakyat   Tiongkok., demikian juga sebaliknya.

Klik link dibawah untuk informasi lebih lanjut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1969

About Author

Anggun

Anggun

Written by Anggun, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn