Program magang semakin menjadi pintu masuk bagi lulusan perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman profesional. Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan Program Pemagangan Nasional melalui MagangHub sebagai sarana mempertemukan lulusan perguruan tinggi dengan dunia kerja.Namun, magang memiliki karakter berbeda dari hubungan kerja. Pemagangan berorientasi pada pembelajaran, pelatihan, dan penguasaan keterampilan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami batas agar peserta magang tidak diposisikan sebagai pekerja biasa. Simak lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Memahami Hak Peserta Magang yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Pemagangan bukan sekadar kesempatan bekerja tanpa status karyawan. Peserta tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan selama mengikuti program pemagangan.
Secara umum, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan melalui sistem pemagangan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/2020”). Perusahaan yang menyelenggarakan magang perlu menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan jasa hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemagangan wajib dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020 mensyaratkan perjanjian tersebut memuat:
- hak dan kewajiban peserta Pemagangan;
- hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
- program Pemagangan;
- jangka waktu Pemagangan; dan
- besaran uang saku.
Perusahaan juga wajib memberikan hak peserta magang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020, di antaranya:
- memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
- memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
- memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
- memperoleh uang saku;
- diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
- memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Masih banyak perusahaan yang salah kaprah terkait dengan pemberian uang saku. Perlu dipahami bahwa uang saku yang diberikan kepada peserta magang bukan sekadar pembayaran sukarela dari perusahaan, atau bahkan tidak diberikan sama sekali. Pasal 13 ayat (2) Permenaker 6/2020 menyebut bahwa uang saku mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta.
Peserta juga berhak memperoleh pembimbing atau instruktur selama mengikuti program. Ketentuan ini penting karena aktivitas peserta harus diarahkan pada peningkatan kompetensi, bukan sekadar memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Pada akhir program, peserta berhak memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan. Sertifikat tersebut dapat menjadi bukti pengalaman dan kompetensi yang diperoleh selama program.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat memandang peserta magang sebagai tenaga kerja gratis. Pemagangan harus memberikan manfaat pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang nyata bagi peserta.
Memahami Batasan Pekerjaan Peserta Magang
Batas utama antara pemagangan dan hubungan kerja terletak pada tujuan, serta karakter kegiatan yang dilakukan. Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pemagangan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja.
Pemagangan juga memiliki dasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (“PP 31/2006”). Pasal 9 ayat (4) PP 31/2006 menempatkan pemagangan sebagai bagian dari pelatihan kerja yang dilaksanakan secara terpadu.
Oleh sebab itu, peserta magang memang dapat dilibatkan dalam proses kerja perusahaan. Namun, pekerjaan tersebut harus menjadi bagian dari program pelatihan dan dilakukan dengan bimbingan sesuai kompetensi yang ditargetkan.
Permasalahan muncul ketika peserta hanya diberikan pekerjaan rutin tanpa proses pembelajaran. Risikonya semakin besar apabila peserta menggantikan fungsi pekerja tetap secara terus-menerus.
Perusahaan perlu memastikan program pemagangan memiliki struktur yang jelas. Program tersebut harus menjelaskan bidang kejuruan, kompetensi yang ditargetkan, metode pembelajaran, serta jangka waktu pemagangan.
Peserta juga harus mendapatkan pembinaan selama menjalankan aktivitasnya. Dengan demikian, pekerjaan yang diberikan memiliki hubungan langsung dengan tujuan pembelajaran dan pengembangan kompetensi.
Jam pelaksanaan pemagangan juga perlu diperhatikan perusahaan. Pemagangan tidak seharusnya digunakan sebagai cara untuk membebankan pekerjaan layaknya karyawan reguler.
Dengan kata lain, keberadaan peserta di tempat kerja tidak otomatis menjadikan seluruh aktivitasnya sebagai hubungan kerja. Yang perlu dilihat adalah tujuan program, bentuk pekerjaan, mekanisme pembinaan, serta hubungan hukum antara peserta dan perusahaan.
Ketika Peserta Magang Diposisikan Seperti Karyawan
Risiko hukum muncul ketika peserta magang menjalankan pekerjaan seperti karyawan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai status hubungan hukum antara peserta dan perusahaan.
Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan menyebut hubungan kerja memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Maka, perusahaan perlu membedakan program pemagangan dengan hubungan kerja secara substantif.
Risiko semakin besar apabila perusahaan tidak membuat perjanjian pemagangan tertulis. Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan pemagangan tanpa perjanjian dianggap tidak sah dan peserta berstatus sebagai pekerja/buruh.
Selain persoalan status, perusahaan juga dapat menghadapi perselisihan terkait pemenuhan hak peserta. Kondisi tersebut dapat menjadi lebih kompleks apabila praktik pemagangan sejak awal tidak sesuai dengan program yang disepakati.
Penyimpangan program juga dapat berujung pada tindakan pemerintah. Dalam evaluasi Program Magang Nasional 2026, Kemnaker menyatakan telah memberikan teguran kepada sejumlah perusahaan dan memasukkan sebagian perusahaan ke daftar hitam. Perusahaan perlu memahami bentuk perlindungan hukum bagi pekerja magang agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Kemnaker juga menyatakan akan memperketat monitoring dan evaluasi serta seleksi perusahaan peserta program. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan penyelenggara menjadi perhatian serius pemerintah.
Lalu, Bagaimana Perusahaan Dapat Menghindari Risiko?
Perusahaan perlu memastikan program magang memiliki perjanjian tertulis dan program pelatihan yang jelas. Pekerjaan peserta juga harus relevan dengan kompetensi dan bidang kejuruan yang ditargetkan.
Perusahaan perlu menyediakan pembimbing atau mentor selama program berlangsung. Dokumentasi kegiatan, evaluasi, dan perkembangan kompetensi juga penting untuk menunjukkan bahwa program benar-benar berorientasi pada pelatihan.
Selain itu, perusahaan wajib memenuhi hak peserta sesuai ketentuan. Hal tersebut mencakup uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial, serta sertifikat atau surat keterangan pemagangan.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya memberikan label “magang”. Pelaksanaan di lapangan harus konsisten dengan tujuan, perjanjian, dan ketentuan pemagangan. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan dapat berkonsultasi dengan tim yang menangani hukum ketenagakerjaan serta meninjau aspek kepatuhan melalui layanan perizinan dan kepatuhan.
Penutup
Magang bukan hubungan kerja terselubung. Perbedaan keduanya harus terlihat dari tujuan, struktur program, pekerjaan, pembinaan, serta posisi peserta dalam kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi hukum sebelum dan selama menyelenggarakan program pemagangan. Perusahaan yang mempekerjakan peserta magang juga perlu meninjau ketentuan mengenai karyawan kontrak dan regulasi yang berlaku agar status hukum pekerja terlindungi dengan baik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Referensi
- Hukumonline — Ketentuan Magang Mahasiswa
- Hukumonline — Peserta Magang Melebihi Jam Kerja
- DDTCNews — Penyimpangan Program Magang dan Sanksi Perusahaan
- Hukumonline — Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Magang
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja hak yang wajib dipenuhi perusahaan kepada peserta magang?
Peserta magang berhak memperoleh bimbingan dari pembimbing atau instruktur, pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, uang saku, keikutsertaan dalam program jaminan sosial, serta sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan sesuai Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020.
Apakah peserta magang berhak menerima uang saku?
Ya. Uang saku bukan pembayaran sukarela dari perusahaan. Pasal 13 ayat (2) Permenaker 6/2020 menyebut uang saku mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta. Perusahaan tidak dapat membiarkan peserta magang bekerja tanpa pemenuhan hak ini.
Kapan peserta magang dianggap berstatus sebagai pekerja?
Peserta magang dapat berstatus pekerja apabila pemagangan tidak didasarkan pada perjanjian tertulis. Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan pemagangan tanpa perjanjian dianggap tidak sah dan peserta berstatus sebagai pekerja atau buruh.
Apakah peserta magang boleh diberi pekerjaan seperti karyawan tetap?
Pekerjaan peserta magang harus menjadi bagian dari program pelatihan dan dilakukan dengan bimbingan sesuai kompetensi yang ditargetkan. Memberikan pekerjaan rutin tanpa proses pembelajaran atau menggantikan fungsi pekerja tetap secara terus-menerus berpotensi menimbulkan persoalan status hubungan kerja.
Konsultasikan kebutuhan hukum ketenagakerjaan perusahaan Anda dengan SIP Law Firm.
