“Barang impor perusahaan kami sudah tiba di pelabuhan, tetapi belum bisa dikeluarkan. Apa yang harus dilakukan agar distribusi tidak terhenti?”
Pertanyaan tersebut cukup umum dalam kegiatan impor, terutama ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, atau persoalan pemenuhan ketentuan impor. Barang yang belum dapat dikeluarkan bukan selalu berarti perusahaan melakukan pelanggaran, tetapi menunjukkan adanya kewajiban kepabeanan yang belum diselesaikan.
Secara sederhana, barang impor dapat tertahan ketika proses pengeluaran dari kawasan pabean belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan dokumen, pembayaran pungutan, hasil pemeriksaan, tarif atau nilai pabean, maupun ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas).
Mengapa Barang Impor Bisa Tertahan di Bea Cukai?
Dalam proses impor, Bea Cukai melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan tersebut dapat berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap barang yang mendapatkan jalur merah.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan barang belum dapat dikeluarkan antara lain:
- dokumen pelengkap pabean belum lengkap atau belum sesuai;
- terdapat ketidaksesuaian antara PIB dan kondisi fisik barang;
- tarif atau nilai pabean perlu diteliti lebih lanjut;
- perusahaan belum memenuhi ketentuan Lartas;
- terdapat kekurangan pembayaran bea masuk atau pajak dalam rangka impor;
- barang memerlukan pemeriksaan atau penetapan lebih lanjut oleh Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan fisik, Pejabat Bea dan Cukai dapat mencocokkan jumlah, jenis, spesifikasi, dan kemasan barang dengan dokumen impor. Importir juga wajib menyiapkan dokumen seperti invoice, packing list, dan bill of lading sesuai ketentuan pemeriksaan. Kelengkapan dokumen keimporan, termasuk kepemilikan angka pengenal importir (API), perlu diperiksa sejak awal agar pengeluaran barang tidak terhambat.
Oleh karena itu, perusahaan perlu membedakan antara barang yang masih berada dalam proses pemeriksaan dan barang yang telah dikenai penetapan tertentu oleh Bea Cukai. Perbedaan status tersebut menentukan langkah hukum dan administratif yang dapat dilakukan perusahaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (“PMK 190/2022”) mengatur mekanisme pengeluaran barang impor untuk dipakai. Pengeluaran dapat dilakukan setelah kewajiban kepabeanan dipenuhi dan persetujuan pengeluaran barang diterbitkan.
Artinya, penyelesaian barang tertahan tidak selalu harus melalui upaya hukum. Apabila penyebabnya administratif, perusahaan dapat terlebih dahulu melengkapi dokumen, memenuhi Lartas, atau menyelesaikan pungutan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberatan atas Penetapan Bea Cukai: Apa Upaya Hukumnya?
Bagaimana jika perusahaan tidak setuju dengan penetapan Bea Cukai?
Perusahaan dapat menggunakan mekanisme keberatan apabila terdapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dianggap tidak tepat. Objek keberatan antara lain penetapan tarif atau nilai pabean, penetapan pabean, sanksi administrasi berupa denda, dan bea keluar.
Berkaitan dengan barang impor, keberatan dapat menjadi penting ketika perusahaan menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan tarif atau nilai pabean. Misalnya, nilai transaksi yang digunakan perusahaan berbeda dengan nilai yang ditetapkan Bea Cukai.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”), keberatan atas penetapan dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan. Jika batas waktu tersebut terlewati, hak mengajukan keberatan dapat gugur.
Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus memenuhi persyaratan formal dan dilengkapi dokumen penetapan serta bukti jaminan sesuai ketentuan.
Perusahaan juga perlu menyiapkan data dan bukti yang mendukung alasan keberatan. Dokumen seperti kontrak, invoice, purchase order, bukti pembayaran, katalog produk, spesifikasi teknis, dan dokumen pengangkutan dapat menjadi bagian penting dalam membangun argumentasi. Apabila upaya hukum diperlukan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan penyelesaian sengketa administrasi untuk menangani keberatan atas penetapan kepabeanan.
Perlu diperhatikan bahwa satu penetapan hanya dapat diajukan keberatan satu kali. Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan analisis hukum secara menyeluruh sebelum mengajukan keberatan.
Bagaimana Mengeluarkan Barang Agar Distribusi Tidak Terganggu?
Langkah pertama adalah memastikan status barang dan alasan barang belum dapat dikeluarkan. Perusahaan perlu memperoleh informasi mengenai apakah barang masih dalam pemeriksaan, menunggu pemenuhan Lartas, terdapat kekurangan pembayaran, atau telah diterbitkan suatu penetapan.
- Pastikan status barang dan alasan barang belum dapat dikeluarkan dari Bea Cukai.
- Perbaiki atau lengkapi dokumen yang diminta apabila persoalannya berupa kelengkapan dokumen.
- Penuhi ketentuan Lartas dengan memperoleh dokumen atau persetujuan dari instansi teknis terkait.
- Selesaikan kekurangan pembayaran atau penyesuaian jaminan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Gunakan SPPB yang diterbitkan Bea Cukai setelah kewajiban kepabeanan terpenuhi.
Apabila persoalannya adalah kekurangan pembayaran atau penyesuaian jaminan, perusahaan perlu menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Bea Cukai menerbitkan SPPB setelah hasil penelitian menunjukkan kesesuaian atau kewajiban yang diperlukan telah diselesaikan.
Perusahaan juga perlu memperhitungkan konsekuensi bisnis selama barang tertahan. Pemeriksaan fisik sendiri tidak dikenakan biaya oleh DJBC, tetapi perusahaan dapat menghadapi biaya penyimpanan, cargo handling, lift on-lift off, demurrage, dan biaya logistik lainnya.
Maka, penyelesaian masalah kepabeanan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada “bagaimana barang keluar”, tetapi juga mempertimbangkan risiko hukum dan biaya yang muncul selama proses berlangsung.
Apa yang Harus Disiapkan Perusahaan?
Pada praktiknya, perusahaan dapat membangun customs compliance checklist sebelum barang tiba. Checklist tersebut setidaknya mencakup kesesuaian HS Code, nilai pabean, dokumen transaksi, dokumen pengangkutan, serta ketentuan Lartas.
- kesesuaian kode klasifikasi barang (HS Code);
- kesesuaian nilai pabean;
- kelengkapan dokumen transaksi;
- kelengkapan dokumen pengangkutan;
- pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas).
Panduan mengenai daftar periksa izin impor di Indonesia dapat membantu perusahaan menyiapkan dokumen sejak awal. Perusahaan juga perlu memahami ketentuan impor barang yang dilarang dan dibatasi agar tidak menimbulkan kendala di pelabuhan.
Jika muncul penetapan yang merugikan, perusahaan perlu segera menentukan apakah akan melakukan pemenuhan kewajiban atau menggunakan mekanisme keberatan. Keputusan tersebut sebaiknya didasarkan pada analisis dokumen, nilai ekonomis barang, tenggat waktu, serta potensi dampak terhadap kegiatan usaha.
Dengan demikian, barang tertahan di Bea Cukai bukan semata persoalan operasional. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa kepabeanan yang membutuhkan strategi hukum dan pembuktian yang tepat.
Penutup
Barang impor yang tertahan dapat mengganggu produksi, penjualan, hingga pemenuhan kontrak perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu memahami status barang, mengidentifikasi penyebabnya, dan menentukan langkah penyelesaian secara cepat serta terukur.
Apabila terdapat penetapan yang dianggap tidak tepat, perusahaan memiliki mekanisme keberatan sebagai upaya hukum. Memahami prosedur kepabeanan sejak awal dapat membantu perusahaan mengurangi risiko keterlambatan distribusi sekaligus mencegah sengketa berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pendampingan dalam penyelesaian masalah kepabeanan memerlukan pemahaman atas prosedur Bea Cukai sekaligus strategi hukum yang tepat. Tim layanan hukum kepabeanan dan cukai SIP Law Firm dapat membantu meninjau status barang, mempersiapkan dokumen, serta mendampingi proses keberatan apabila diperlukan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (“PMK 190/2022”)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”)
Referensi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Impor Untuk Dipakai
- Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Larangan Pembatasan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang menyebabkan barang impor tertahan di Bea Cukai?
Barang impor tertahan ketika proses pengeluaran dari kawasan pabean belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penyebabnya beragam, antara lain dokumen pelengkap pabean belum lengkap, ada ketidaksesuaian antara PIB dan kondisi fisik barang, tarif atau nilai pabean perlu diteliti, ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) belum dipenuhi, serta ada kekurangan pembayaran bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
Apakah barang yang tertahan di Bea Cukai selalu karena pelanggaran?
Tidak selalu. Barang yang belum dapat dikeluarkan belum tentu berarti perusahaan melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya kewajiban kepabeanan yang belum diselesaikan, misalnya kelengkapan dokumen atau pembayaran pungutan. Apabila penyebabnya administratif, perusahaan dapat melengkapi dokumen, memenuhi Lartas, atau melunasi pungutan tanpa harus melalui upaya hukum.
Bagaimana cara mengajukan keberatan atas penetapan Bea Cukai?
Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan, berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memenuhi persyaratan formal serta melengkapi dokumen penetapan, bukti jaminan, dan data pendukung. Perlu diingat, satu penetapan hanya dapat diajukan keberatan satu kali.
Berapa biaya yang harus ditanggung perusahaan selama barang tertahan?
Pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak dikenakan biaya. Namun, selama barang tertahan, perusahaan dapat menghadapi biaya penyimpanan, cargo handling, lift on-lift off, demurrage, dan biaya logistik lainnya. Biaya tersebut perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan, termasuk apabila perusahaan memutuskan menempuh mekanisme keberatan.
Penanganan barang impor yang tertahan membutuhkan pemahaman terhadap prosedur kepabeanan sekaligus strategi hukum bila terdapat penetapan yang merugikan. Diskusikan langkah hukum yang paling sesuai dengan kondisi perusahaan Anda bersama tim kepabeanan dan cukai SIP Law Firm.
Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda dengan SIP Law Firm.
