021-7997973 | Hotline 08111211504

Aturan Baru Broker Properti Wajib Sertifikasi

25 April 2026inNEWS
Share
broker properti sertifikasi

Industri properti di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dari sisi transaksi maupun kompleksitas bisnisnya. Di tengah perkembangan tersebut, peran broker properti menjadi semakin krusial sebagai perantara yang menjembatani kepentingan penjual dan pembeli. Namun, selama ini praktik perantara properti masih menghadapi tantangan serius, mulai dari minimnya standar kompetensi hingga maraknya broker tidak resmi yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas. 

Menjawab kondisi tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal (Permendag 33/2025) menghadirkan kerangka regulasi baru yang lebih ketat dan terstruktur. Regulasi ini tidak hanya menegaskan kewajiban legalitas usaha bagi broker properti, tetapi juga memperkenalkan standar sertifikasi profesi sebagai bentuk penguatan kualitas dan akuntabilitas pelaku usaha di sektor ini. Lalu, bagaimana ketentuan ini mengubah ekosistem bisnis broker properti di Indonesia?

 

Kewajiban Legalitas Usaha dan Perizinan Broker Properti

 

Permendag 33/2025 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan properti wajib memiliki legalitas usaha yang sah. Hal ini mencakup kewajiban untuk berbadan hukum atau memiliki izin usaha yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha di bidang perantara perdagangan properti. 

Secara aturan, kewajiban ini sejalan dengan prinsip umum dalam perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Berkaitan dengan broker properti, kegiatan ini dikategorikan sebagai jasa perantara perdagangan yang memiliki risiko tertentu, sehingga memerlukan perizinan yang terstandardisasi dan terdaftar dalam sistem perizinan nasional.

Permendag 33/2025 secara eksplisit mengatur bahwa broker properti wajib memiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin usaha sesuai KBLI yang relevan.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi properti dilakukan melalui pelaku usaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, legalitas usaha juga menjadi dasar untuk perlindungan konsumen, terutama dalam hal sengketa transaksi.

Pada praktiknya, keberadaan broker yang tidak memiliki izin usaha kerap kali menimbulkan risiko, seperti tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban, potensi penipuan, serta kesulitan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Permendag 33/2025 ini berupaya menutup celah tersebut dengan memperketat aspek legalitas.

Lebih jauh, ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), khususnya pada Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad Sbaik dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Legalitas usaha menjadi prasyarat awal untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dijalankan secara efektif. 

Baca Juga : Panduan Lengkap Hak Roya bagi Pemilik Rumah KPR

 

Standardisasi Kompetensi Broker Melalui Sertifikasi Profesi

 

Selain aspek legalitas, Permendag 33/2025 juga memperkenalkan kewajiban sertifikasi profesi bagi broker properti. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme pelaku usaha di sektor properti. 

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, pemerintah mewajibkan setiap broker properti untuk memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar keahlian tertentu dalam menjalankan profesinya. Sertifikat ini umumnya diterbitkan melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang terakreditasi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Tujuan utama dari kewajiban sertifikasi ini antara lain:

  • Menjamin kualitas layanan

Broker yang tersertifikasi diharapkan memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum, teknis, dan komersial dalam transaksi properti. 

  • Mengurangi risiko sengketa

Dengan kompetensi yang terstandardisasi, potensi kesalahan dalam transaksi dapat diminimalisir. 

  • Meningkatkan kepercayaan pasar

Konsumen cenderung lebih percaya kepada broker yang memiliki sertifikasi resmi dibandingkan broker informal.

  • Mendorong profesionalisasi industri
    Sertifikasi menjadi instrumen untuk menyaring pelaku usaha yang benar-benar kompeten.

Kewajiban sertifikasi ini juga sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.”

Lebih lanjut, standar kompetensi ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan kewajiban operasional yang diatur dalam Permendag 33/2025. Broker properti diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa maupun dalam kerja sama co-broking, sebagai bentuk kepastian hukum atas hubungan para pihak. Selain itu, terdapat kewajiban administratif berupa pelaporan kegiatan usaha tahunan yang harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April melalui sistem Kementerian Perdagangan, yang bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi. 

Tidak kalah penting, Kemendag juga menetapkan batasan komisi resmi sebagai bagian dari upaya standardisasi praktik bisnis dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Untuk transaksi jual beli properti, komisi ditetapkan dalam kisaran 2% hingga 5%, sedangkan untuk sewa-menyewa berada pada kisaran 5% hingga 8%. Adapun dalam struktur internal perusahaan perantara perdagangan properti (P4), komisi yang dapat diberikan kepada tenaga ahli dibatasi paling banyak 70% dari total komisi.

Aturan ini menunjukkan bahwa sertifikasi profesi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kompetensi individu, tetapi juga menjadi bagian dari kerangka besar tata kelola industri yang lebih disiplin, transparan, dan terstandardisasi. 

Baca Juga : Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Simak Ketentuan PPN DTP 100% Menurut PMK 60/2025!

 

Implikasi Hukum dan Risiko bagi Broker Tidak Terdaftar

 

Dalam praktiknya, standar kompetensi yang dimiliki broker juga berkaitan erat dengan prinsip due diligence dalam transaksi properti. Broker yang kompeten diharapkan mampu melakukan verifikasi dokumen, analisis legalitas aset, serta memberikan rekomendasi yang tepat kepada klien.

Tanpa kompetensi yang memadai, broker berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dalam konteks ini, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen mitigasi risiko hukum sekaligus fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar.

Penerapan Permendag 35/2024 membawa konsekuensi hukum hukum yang serius, khususnya bagi broker properti yang tidak memenuhi kewajiban legalitas dan sertifikasi. Broker yang beroperasi tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian kegiatan usaha;
  3. Pencabutan izin usaha;
  4. Denda administratif. 

Sanksi administratif ini merupakan bentuk penegakan hukum administratif yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Kedua, dalam kondisi tertentu, broker ilegal juga dapat menghadapi risiko hukum perdata. Misalnya, apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau misrepresentasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. 

Ketiga, terdapat potensi implikasi pidana apabila ditemukan unsur penipuan atau penggelapan dalam transaksi properti. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana penipuan (Pasal 492 KUHP).

Adanya aturan terbaru dalam Permendag 33/2025 menandai babak baru dalam pengaturan profesi broker properti di Indonesia. Tidak lagi sekadar berperan sebagai perantara informal, broker kini dituntut untuk memiliki legalitas usaha yang jelas dan kompetensi yang terstandarisasi melalui sertifikasi profesi.

Bagi pelaku usaha, regulasi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing. Sebaliknya, bagi broker yang masih beroperasi secara informal, ini adalah momentum untuk bertransformasi sebelum menghadapi risiko hukum dan kehilangan peluang pasar.

Keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan pelaku usaha serta konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah. Namun satu hal yang pasti, arah kebijakan ini jelas: menuju industri properti yang lebih profesional, transparan, dan terlindungi secara hukum.***

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  • Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal (Permendag 33/2025). 

Referensi:

  • Ada Aturan Permendag Baru, Broker Properti Wajib Punya Sertifikat Ini. CNBC Indonesia. (Diakses pada 23 April 2026 pukul 09.33 WIB). 
  • Regulasi Broker Properti 2025: PP 28/2025 & Permendag 33/2025 Beserta Dampaknya untuk Pelaku Usaha. east2west. (Diakses pada 23 April 2026 pukul 11.25 WIB). 

 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn