021-7997973 | Hotline 08111211504

Apa itu PLTS Terapung? Ini Aturan dan Perannya di Indonesia!

03 April 2026inNEWS
Share
Apa itu PLTS Terapung

Pemanfaatan energi baru terbarukan menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong transisi energi nasional menuju target net zero emission pada tahun 2060. Salah satu inovasi yang semakin berkembang adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang memanfaatkan badan air sebagai lokasi instalasi panel surya. Kehadiran teknologi berupa PLTS Terapung tidak hanya menjawab keterbatasan lahan, namun juga membuka peluang optimalisasi sumber daya air secara berkelanjutan. 

Di Indonesia, proyek PLTS Terapung mulai mendapat perhatian luas, terutama sejak dioperasikannya PLTS Terapung Cirata sebagai salah satu PLTS Terapung terbesar di Asia Tenggara. Akan tetapi, implementasi teknologi ini tidak terlepas dari kerangka regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang, energi, dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memahami definisi, karakteristik, serta dasar hukum PLTS Terapung di Indonesia.

 

Definisi PLTS Terapung dan Karakteristiknya

 

PLTS Terapung (floating solar power plant) merupakan sistem pembangkit listrik tenaga surya yang dipasang di atas permukaan air, seperti waduk, danau, atau bendungan, dengan menggunakan struktur Terapung sebagai penopang panel surya. Berbeda dengan PLTS konvensional yang dibangun di daratan, sistem ini memanfaatkan badan air sebagai media utama instalasi, sehingga tidak membutuhkan lahan darat yang luas.

Secara teknis, PLTS Terapung terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu modul potovoltaik (PV), inverter, combiner box, serta struktur pengapung (floating structure). Dilansir melalui TMLEnergy, sistem PLTS Terapung dirancang agar tetap stabil di atas air dengan mempertimbangkan faktor gelombang, angin, serta fluktuasi tinggi muka air. Selain itu, penggunaan air sebagai media instalasi juga memberikan keuntungan berupa efek pendinginan alami terhadap panel surya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi produksi listrik.

Adapun karakteristik utama dari PLTS Terapung mencakup beberapa hal, yakni sebagai berikut:

  1. efisiensi lahan, karena tidak memerlukan pembebasan tanah
  2. efisiensi energi, karena suhu panel lebih rendah dibandingkan instalasi di darat
  3. fleksibilitas lokasi, karena dapat dibangun di berbagai badan air yang telah ada 

Lebih lanjut, PLTS Terapung juga dapat berfungsi sebagai sarana konservasi air, karena panel yang menutupi permukaan air dapat mengurangi tingkat evaporasi. Dengan demikian, teknologi PLTS Terapung tidak hanya berorientasi pada produksi energi, tetapi juga memiliki nilai tambah dari sisi lingkungan.

 

Regulasi yang Mengatur Energi Surya Terapung di Indonesia

 

Pada dasarnya sistem hukum Indonesia belum secara eksplisit mengatur terkait PLTS Terapung. Meskipun demikian, aturan terkait PLTS Terapung di Indonesia telah diakomodasi secara implisit oleh sejumlah peraturan, khususnya aturan mengenai energi, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya air. 

Salah satu regulasi yang secara implisit mengatur PLTS Terapung adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (“PermenPUPR 7/2023”). Dalam regulasi tersebut, pemanfaatan bendungan tidak hanya terbatas pada fungsi utama sebagai penyedia air, tetapi juga dapat digunakan untuk kegiatan lain yang memberikan manfaat ekonomi, termasuk pemanfaatan energi melalui PLTS Terapung. Akan tetapi, pemanfaatan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keselamatan bendungan, fungsi utama bendungan, serta kelestarian lingkungan.

Selain itu, dasar hukum energi surya juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”). Peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai landasan percepatan pengembangan energi baru terbarukan, termasuk energi surya, melalui skema harga listrik, pembelian, pengadaan, serta dukungan kebijakan lainnya.

Dengan demikian, meskipun hingga saat ini belum ada satu regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur tentang PLTS Terapung secara komprehensif, namun adanya kombinasi regulasi di bidang sumber daya air, energi, dan lingkungan telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk pengembangan PLTS Terapung di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan pendekatan multi-sectoral regulation dalam pengembangan energi terbarukan.

Baca juga: Dasar Hukum dan Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

 

Peran Pemerintah dalam Pengembangan Teknologi PLTS Terapung

 

Pemerintah Indonesia memainkan peran strategis dalam mendorong pengembangan PLTS Terapung sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional. Salah satu langkah konkret pemerintah dalam pengembangan teknologi PLTS Terapung adalah pembangunan PLTS Terapung di Waduk Cirata, Purwakarta, Provinsi Jawa Barat yang menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mencapai target net zero emission. Selain itu, perlu diketahui bahwa PLTS Terapung di Waduk Cirata adalah PLTS Terapung pertama di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara. Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi karbon secara terukur dan terintegrasi.

Dilansir melalui BPKP, proyek PLTS Terapung merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan investor asing, yang menunjukkan bahwa pengembangan energi terbarukan memerlukan sinergi lintas sektor. Kehadiran proyek tersebut tidak hanya meningkatkan kapasitas energi bersih, tetapi juga menjadi benchmark bagi pengembangan proyek serupa di wilayah lain.

Lebih lanjut, peran pemerintah juga tercermin dalam kebijakan fiskal dan non-fiskal, salah satunya adalah pemberian insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam memastikan bahwa pembangunan PLTS Terapung tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan bendungan, dan keberlanjutan ekosistem.

Kemudian, berkaitan dengan kebijakan makro, pengembangan PLTS Terapung sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait perubahan iklim, serta kebijakan domestik, seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dengan demikian, peran pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan katalisator dalam ekosistem energi terbarukan.

PLTS Terapung merupakan inovasi pembangkit listrik tenaga surya yang memanfaatkan badan air sebagai media instalasi. Di Indonesia, pengembangan PLTS Terapung belum diatur secara eksplisit dalam satu regulasi, namun pengembangannya telah didukung oleh berbagai regulasi lintas sektor, seperti PermenPUPR 7/2023 dan Perpres 112/2022. Kemudian pada pelaksanaannya, pemerintah memiliki peran yang signifikan untuk memanfaatkan teknologi PLTS Terapung secara efektif. Adapun peran tersebut dapat dilihat secara nyata melalui proyek strategis, seperti PLTS Terapung Cirata, serta kebijakan percepatan energi terbarukan yang terintegrasi. Dengan demikian, PLTS Terapung tidak hanya menjadi solusi teknis energi bersih, tetapi juga bagian dari kerangka hukum dan kebijakan nasional menuju transisi energi berkelanjutan.***

Baca juga: Mengenal Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida di Indonesia

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”)
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (“PermenPUPR 7/2023”). 

Referensi: 

  • Anggara, D., Natsir, A., & Rosmaliati. (2024). Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Bendungan Batujai Lombok Tengah Untuk Melindungi Net Zero Emission Tahun 2025. Dielektrika – Jurnal Ilmiah Kajian Teori dan Aplikasi Teknik Elektro, Vol. 11, No. 2, Hal. 3. (Diakses pada 1 April 2026 Pukul 09.35 WIB).
  • Floating Solar PV (PLTS Terapung). TMLEnergy. (Diakses pada 1 April 2026 Pukul 09.42 WIB).
  • PLTS Terapung Cirata, Bentuk Komitmen Pemerintah Wujudkan Net Zero Emission 2060. BPKP. (Diakses pada 1 April 2026 Pukul 10.07 WIB).
  • PLTS Terapung Pertama di Indonesia dan Terbesar di Asia Tenggara Resmi Dibangun. Kementerian ESDM. (Diakses pada 1 April 2026 Pukul 10.19 WIB).
  • Inovasi Mekanisme Insentif Baru untuk Proyek Transisi Energi. Energy Transition Partnership. (Diakses pada 1 April 2026 Pukul 10.24 WIB).

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn